. KPPOD Nilai Isi RUU Cipta Kerja Tidak Konsisten
Logo KPPOD

KPPOD Nilai Isi RUU Cipta Kerja Tidak Konsisten

https://mediaindonesia.com/ - 21 Februari 2020

KPPOD Nilai Isi RUU Cipta Kerja Tidak Konsisten

Dalam isi Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, terdapat ketentuan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini bertujuan memudahkan kegiatan berusaha.

Namun, peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Henny Prasetyowati, melihat adanya aturan tidak konsisten antara penghapusan IMB dan ketentuan di bawahnya. Meski terdapat aturan penghapusan IMB, namun di bagian pajak dan retribusi masih dilakukan pemungutan.

Sementara itu, IMB merupakan salah satu faktor yang bisa menghasilkan retribusi bagi daerah dalam jumlah besar. IMB yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD), nilainya bisa mencapai Rp 4 triliun per tahun.

​“Inikan sesuatu yang tidak konsisten. Isu IMB-nya dihapuskan, tetapi di bagian retribusi masih ada penarikan. Ini kemungkinan ada konteks yang tidak dimasukkan, atau karena salah penulisan. Tapi Omnibus Law sepertinya tidak ada salah penulisan,” pungkas Henny kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/2).

Oleh karena itu, pihaknya berharap penyusunan RUU Cipta Kerja diperkuat koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. Jika tidak demikian, pihaknya khawatir akan terjadi pencabutan kewenangan dalam aturan lainnya.

Pihaknya memandang ada ketentuan di aturan sapu jagat yang berpotensi mencabut kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, pemda dinilainya tidak akan melakukan kewenangan jika tidak berdasar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini dikhawatirkan membuat pelaksaan RUU Cipta Kerja di daerah sulit dilakukan, karena kurangnya dukungan daerah yang kehilangan kewenangan.

“Berarti ada pencabutan kewenangan yang dimiiliki UU lain. Itu berbahaya juga, sehingga kami harap pembahasan Omnibus Law ini muncul bukan hanya pengambilan kewenangan, tapi kemudian ada koordinasi,” harapnya.(OL-11)

(Sumber:https://mediaindonesia.com/read/detail/291405-kppod-nilai-isi-ruu-cipta-kerja-tidak-konsisten)


Dibaca 643 kali