KPPOD Temukan 347 Perda Hambat Investasi
https://www.beritasatu.com - 21 November 2019
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sebanyak 347 peraruran daerah (Perda) bermasalah dan menghambat investasi. Perda bermasalah merupakan hasil kajian KPPOD terhadap 1.109 dari 153 kabupaten/kota di 32 provinsi.
Untuk memperkuat kajian tersebut KPPOD telah melakukan studi lapangan di enam daerah yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, Kulon Progo, dan Sidoarjo.
"Dari hasil kajian kami terdapat 347 perda yang bermasalah dan bisa menghambat investasi. Perda-perda tersebut tidak memberikan kepastian kepada pelaku usaha karena peraturan bertentangan satu sama lain, tumpang tindih dan bahkan bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya," ujar Endi dalam acara diskusi KPPOD bertajuk "Perda Bermasalah Hambat Investasi di Daerah" di Gedung Apindo, Permata Kuningan, Setiabudi, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Diskusi tersebut dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.
Endi mengatakan, dari 347 perda bermasalah dan menghambat investasi, sebanyak 67 persen merupakan perda terkait pajak retribusi, lalu disusul perda terkait perizinan sebanyak 18 persen, perda terkait ketenagakerjaan sebanyak 2 persen dan perda lain-lain seperti KTR, non pungutan, TJSL dan pertambangan sebanyak 13 persen.
"Dari kajian terhadap 347 perda tersebut dan studi lapangan di enam daerah, kami mendapatkan lima persoalan utama dari perda-perda yang menghambat investasi tersebut mulai dari proses pembentukan hingga regulatory delivery-nya," ungkap dia.
Pertama, kata Endi, pada proses penyusunan perda tersebut sangat minim partisipasi publik. Aspirasi publik hanya ditampung pada tahap perencanaan dalam penyusunan program legislasi daerah atau prolegda. Keterlibatan publik juga hanya ditampung pada tahap awal perencanaan dalam penyusunan draf ranperda.
"Minimnya partisipasi publik berdampak pada ketidakefektifan implementasi perda," tandas dia.
Kedua, tutur Endi, KPPOD menemukan permasalahan pada aspek yuridis, substansi, prinsip dan nilai tambah dari konten atau muatan perda-perda tersebut. Persoalan konten tersebut tampak dari perda-perda yang kontradiktif atau bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat atau peraturan di atasnya.
Selain itu, kata Endi, dari segi konten juga terjadi kesalapahaman Pemda menafsirkan regulasi nasional masih terjadi akibat belum optimalnya pemahaman pemda akibat perubahan ditingkat nasional.
"Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum dan kerangka kebijakan yang tidak jelas terkait pengaturan kemudahan berusaha di daerah," ungkap dia.
Ketiga, lanjut Endi, perda-perda bermasalah tersebut telah menimbulkan dampak negatif terhadap ekonomi daerah, seperti biaya produksi atau biaya keamanan meningkat dan akhirnya perusahaan pindah ke daerah lain. Tak hanya itu, menurut Endi, ternyata implikasi perda bermasalah justru dijadikan instrumen politik oleh kades, ormas-ormas dan politisi untuk menekan para pengusaha di daerah.
"Perda bermasalah ini dijadi oleh kader, ormas-ormas di daerah, dan politisi untuk menekan atau memeras para pengusaha demi keuntungan pribadi atau kelompok sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dalam dunia usaha," tutur dia.
Keempat, lanjut Endi, penanganan perda bermasalah oleh kemdagri belum optimal karena belum adanya tools yang ditetapkan pemerintah pusat untuk me-review rancangan perda. Apalagi, kata dia, sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemdagri sudah tidak bisa lagi bisa melakukan pembatalan perda karena kewenangan pembatalan hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Nah, ini menjadi masalah tersendiri karena MA baru bisa melakukan proses pembatalan perda jika ada pihak-pihak yang mengajukan. Selama ini kan jarang yang mengajukan pembatalan perda ke MA karena prosesnya panjang, biaya dan energi juga banyak yang dikuras," jelas dia.
Dalam konteks penanganan perda ini, kata Endi, juga terdapat persoalan belum jelas fungsi tiga lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengurus perda. Selain kemdagri, kata dia, perda-perda ini diurusi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tiga lembaga ini masing-masing diberikan kewenangan oleh UU untuk mengurusi perda, kemdagri oleh UU Pemda, DPD oleh UU MD3 dan Kemenkumham oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Koordinasi antara ketiga lembaga ini belum dalam menangani perda," kata dia.
Kelima, tambah Endi, persoalan regulatory delivery di mana kurang harmonisnya lingkangan pengambil kebijakan seringkali membuat rumusan perda tidak komprehensif dan tidak menyasar kepada kebutuhan masyarakat di daerah. Menurut dia, ketidakharmonisan ini terjadi biasanya karena adanya konflik kepentingan antara legislatif dan eksekutif.
"Perda bermasalah ada sebenarnya bukan karena persoalan di daerah, tetapi juga ada persoalan di level pusat, yakni adanya peraturan yang bertentangan di level pusat baik antara undang-undang dan regulasi turunannya maupun dengan antara regulasi sektoral," pungkas dia.
Dari hasil studi lapangan, KPPOD menemukan beberapa peraturan daerah yang bermasalah baik dari aspek yuridis, aspek substansial dan aspek prinsip. Salah satu contohnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 117/2019 tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Peneliti KPPOD Arman Suparman mengatakan dari aspek yuridis, Pergub DKI Jakarta tersebut tidak mencantumkan dasar hukum yang kuat seperti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Perda DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang BPHTB.
"Regulasi Pergub DKI Jakarta ini tidak memiliki kejelasan dasar hukum pengutan BPHTB atas PPJB," tutur Arman.
Selain aspek yuridis, kata Arman, Pergu DKI Jakarta ini juga bermasalah dari aspek substansi. Pasalnya Pergub DKI Jakarta ini tidak memiliki ketentuan terkait subyek dan obyek pajak BPHTB sehingga bisa menimbulkan multitafsir.
"Aspek prinsip juga bermasalah karena peran penjual sebagai pembayar BPHTB bertentangan dengan dengan regulasi pusat seperti UU PDRD," ungkap dia.
Arman juga mengungkapkan salah satu contoh perda perizinan yang bermasalah, yakni Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri (IUI). KPPOD, kata dia, menemukan persoalan yuridis dan prinsip dari Perda Kabupaten Kulonprogo tersebut.
Persoalan yuridis, kata dia, terjadi karena Perda ini belum melakukan penyesuaian terhadap PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
"Sementara persoalan prinsip dari Perda Kabupaten Kulonprogo menyangkut beberapa hal yakni dalam perda tersebut seluruh jenis IUI diberikan oleh bupati. Sementara dalam PP Nomor 107/2015 menyatakan IUI diberikan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya. Jadi, Perda Kulonprogo ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha terkait dengan level pemerintahan dan instansi mana yang perlu didatangi untuk mengurus izin," terang Arman.
(Sumber : https://nasional.republika.co.id/berita/q19paq428/kemendagri-omnibus-law-akan-batalkan-perda-hambat-investasi)
Dibaca 2762 kali
