Pembenahan Perizinan di Bekasi Menjadi Tantangan
KOMPAS - Rabu, 24 Oktober 2018 - 24 Oktober 2018
Tertangkapnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Bekasi jadi pintu masuk pembenahan perizinan. Sistem yang transparan penting untuk mencegah korupsi.
Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat pemerintahan lainnya menguak sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Salah satu yang mendesak adalah sistem pelayanan terpadu satu pintu yang kini tidak berjalan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan, temuan dugaan korupsi ini merupakan sinyal untuk mereformasi sistem perizinan dalam pemerintahan daerah. Sebab, sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) terbukti gagal diterapkan.
“Dalam konsep tersebut, semestinya sudah tidak ada peran kepala daerah dalam menyetujui perizinan. Kepala daerah wajib melimpahkan seluruh wewenang pada sistem yang dikelola dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP),” kata Robert saat dihubungi dari Bekasi, Selasa (23/10/2018).
Menurut dia, jika sistem pelayanan terpadu satu pintu berjalan, risiko korupsi bisa diminimalkan. Warga yang mengurus perizinan tidak perlu bertemu langsung dengan pejabat di dinas-dinas terkait. Celah pungutan liar pun bisa diperkecil.
Ia menambahkan, Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang sangat rawan korupsi di bidang perizinan. Kabupaten ini memiliki berbagai kawasan industri. Proyek pembangunan besar pun tumbuh di sana, termasuk kota mandiri Meikarta. Pembangunan Meikarta menyangkut rencana tata ruang wilayah kabupaten, provinsi, dan nasional.
Oleh karena itu, pengawasannya tidak bisa diserahkan hanya kepada pemerintah kabupaten. Pemerintah pusat juga harus ikut mengawasi. Kementerian Dalam Negeri perlu membuat strategi fokus untuk menentukan langkah preventif di daerah-daerah rawan korupsi.
Sebelum kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) DPMPTSP Kabupaten Bekasi pernah ditangkap tangan oleh Polda Metro Jaya atas kasus suap perizinan pada 2017.
Pembinaan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, pihaknya membentuk tim pembinaan pascaoperasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi.
Selain di tiga dinas yang terlibat korupsi, pembinaan juga difokuskan pada sekretaris daerah agar sekretaris daerah dapat menata personel yang tepat di posisi kepala dinas yang masih kosong.
“Pejabat yang berhadapan langsung dengan pelayanan publik harus benar-benar berintegritas,” kata Soni, sapaan Sumarsono.
Ia mengakui, sistem PTSP di Kabupaten Bekasi belum berjalan. Bahkan, juga di lingkup nasional. Hanya beberapa kota besar yang menerapkannya secara utuh, salah satunya Jakarta.
Menurut Soni, penerapan PTSP sangat tergantung pada ketersediaan sarana dan prasarana, salah satunya jaringan internet yang mumpuni. Di samping itu, kompetensi sumber daya manusia juga menjadi faktor penting.
“Saya meminta Pemkab Bekasi segera membuat mal pelayanan publik,” ujar Soni.
Di mal pelayanan publik, Pemkab Bekasi bisa menerapkan pelayanan terpadu di satu pintu dengan menempatkan perwakilan petugas dari semua dinas.
Setiap perwakilan bertanggung jawab mengurus kebutuhan warga terkait dinasnya Tahapan proses perizinan dapat dilihat semua orang karena dilakukan dengan aplikasi daring. Dengan demikian, langkah pencegahan korupsi bisa dilakukan sekaligus.
Ditjen Otda juga memetakan kerawanan korupsi berdasarkan kasus korupsi di sejumlah daerah. Bidang yang rawan dikorupsi adalah perizinan, mutasi jabatan, proses APBD, pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa. Dana hibah, bantuan sosial, dan perjalanan dinas juga rawan dikorupsi.
Soni melanjutkan, setiap bidang yang rawan korupsi membutuhkan pencegahan yang berbeda. Contohnya, menerapkan sistem berbasis teknologi informasi e-planning dan e-budgeting untuk perencanaan anggaran. Kemudian sistem kontrol kelayakan proposal untuk pengajuan dana hibah dan bantuan sosial.
Kualitas pemimpin
Robert mengatakan, persoalan di Kabupaten Bekasi juga menunjukkan bahwa kepala daerah bukanlah korban, melainkan eksekutor kasus korupsi. Pemimpin yang korup cenderung memerintah tanpa memprioritaskan kemaslahatan masyarakat.
Oleh karena itu, pendidikan politik bagi warga perlu ditingkatkan agar warga mampu memilih pemimpin yang berkualitas. Pemilih membuat pertimbangan rasional, tidak hanya berdasarkan primordialisme atau emosional.
Nati, warga Kampung Korod, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, mengatakan, pilihannya selama ini didasarkan pengetahuan bahwa calon kepala daerah adalah sesama warga Bekasi. Ia tidak pernah tahu program kerja, bahkan melihat wajahnya secara langsung pun tidak pernah.
Onah, warga Kampung Korod, mengatakan, bupati dan jajarannya juga tidak pernah mengunjungi kampungnya. Padahal, mereka berharap kehadiran kepala daerah bisa membantu penyelesaian masalah di daerahnya. “Jalan di kampung saya rusak semua dan tidak ada angkot,” ujar Onah. (NIA)
--- o0o ---
Dibaca 1138 kali
