Logo KPPOD

Korupsi ASN - Celah dalam Regulasi Persulit Pemberhentian

KOMPAS - Senin, 22 Oktober 2018 - 22 Oktober 2018

Korupsi ASN - Celah dalam Regulasi Persulit Pemberhentian

Meski di­targetkan harus rampung pada Desember 2018, pemberhentian aparatur sipil negara yang ber­status terpidana korupsi masih terkendala. Ada celah dalam ma­najemen ASN yang dimanfaatkan para ASN terpidana korupsi un­tuk menggugat ke pengadilan ta­ta usaha negara agar pember­hentiannya dibatalkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Minggu (21/10/2018), membenarkan ada­nya gugatan-gugatan tersebut. Lambatnya surat keputusan pemberhentian dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi salah satu pertimbangan PTUN mengabulkan gugatan pa­ra ASN terpidana korupsi. BKN bisa saja turun tangan membantu menangani gugatan itu apabila diminta. “Kalau pemdanya minta bantuan, tentu akan dibantu,” kata Bima.

Surat keputusan bersama an­tara Kementerian Pendayaguna­an Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Da­lam Negeri, dan BKN yang di­terbitkan pada 13 September 2018 nyatanya juga kurang am­puh. Di sejumlah daerah, majelis hakim PTUN memenangkan penggugat.

Gugatan yang diajukan di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan Nunukan, Kalimantan Utara, misalnya. Berdasarkan putusan yang terdapat di situs Mahkamah Agung, majelis hakim memper­timbangkan Pasal 87 Ayat (4) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tentang hukuman mi­nimal 2 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Pasal 266 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang menye­butkan SK pemberhentian di­keluarkan maksimal 21 hari setelah usulan pemberhentian dari sekretaris daerah diajukan.

Dari bukti yang disampaikan di persidangan, SK pemberhentian dari kepala daerah selaku PPK umumnya terbit lewat dari 21 hari. Di sisi lain, tafsir yang ber­beda dari hakim mengenai Pasal 87 Ayat (4) UU ASN juga me­nimbulkan persoalan. Dari data BKN, 2.357 ASN yang terbukti korupsi melalui putusan yang su­dah berkekuatan hukum tetap masih sulit diberhentikan.

Pemahaman bersama

Juru Bicara Komisi Pemberan­tasan Korupsi Febri Diansyah berharap semua pihak, termasuk lembaga peradilan, memiliki pemahaman yang sama mengenai pemberhentian ASN terpidana korupsi. Perkara korupsi yang masuk sebagai bagian dari ke­jahatan jabatan, lanjutnya, diatur dalam Pasal 87 Ayat (4) Huruf b UU ASN sehingga diperlukan ke­samaan pandangan dalam hal ini.

Secara terpisah, Direktur Ek­sekutif Komite Pemantauan Pe­laksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat senada Ia juga berpandangan, isi UU ASN dan peraturan turunan­nya tak sensitif terhadap kejahat­an korupsi yang banyak dilaku­kan ASN. Revisi peraturan terse­but menjadi pekerjaan rumah pe­merintah berikutnya.

“Berapa pun nilai kerugian dan durasi pemidanaan, kalau korup­si, ya, tetap korupsi. Lalu, lama­nya keluar SK pemberhentian hingga lebih dari 21 hari itu perlu ditelaah,” kata Robert. (JAN)

 

--- o0o ---


Dibaca 2706 kali