Logo KPPOD

Citra Polri Dipertaruhkan

KOMPAS - Jumat, 26 Januari 2018 - 29 Januari 2018

Citra Polri Dipertaruhkan

Dua perwira tinggi Polri diusulkan menjadi penjabat gubernur. Usulan dengan pertimbangan keamanan itu mempertaruhkan citra dan netralitas Polri di pilkada.

Stabilitas ke­amanan menjadi pertimbangan utama Kementerian Dalam Ne­geri mengusulkan dua perwira tinggi aktif kepolisian sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Dua perwira tinggi yang di­usulkan itu adalah Asisten Ope­rasi Kepala Polri Inspektur Jen­deral M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat serta Kepa­la Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin se­bagai penjabat gubernur Suma­tera Utara. Mereka akan men­jabat setelah gubernur di dua provinsi itu mengakhiri jabat­annya, Juni mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kamis (25/1), di Jakarta, mengatakan, pengajuan itu ada­lah kebijakan yang lumrah.

Kemendagri, katanya, pernah menempatkan Soedarmo, Direk­tur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri yang sebelumnya Deputi Bidang Ideologi Badan Intelijen Negara, sebagai pelaksana tugas (plt) gu­bernur Aceh saat pilkada lalu. Irjen. Carlo B Tewu juga pernah menjadi penjabat gubernur Sula­wesi Barat pada akhir 2016. Saat dilantik sebagai penjabat guber­nur Sulbar, Carlo bertugas se­bagai Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Menurut Tjahjo, pengalaman dalam bidang keamanan dan ke­tertiban masyarakat membuat Kemendagri mengusulkan Iria­wan dan Martuani sebagai pen­jabat gubernur.

Tjahjo menuturkan, sejumlah pejabat eselon I di Kemendagri saat ini masih berstatus plt. Sementara yang dapat diusulkan sebagai plt atau penjabat guber­nur adalah pejabat tetap di ke­menterian dan berada pada jen­jang eselon I.

Pengusulan Iriawan dan Mar­tuani ini dimungkinkan karena dalam Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah di­sebutkan, penjabat gubernur ber­asal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pe­merintah pusat/provinsi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Ko­misaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, saat menjadi pen­jabat gubernur Jabar dan Sumut, Iriawan dan Martuani tidak akan dimutasi dari jabatan mereka sa­at ini di polri. Pasalnya, mereka hanya jadi penjabat.

Dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan, setiap anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengun­durkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Oleh karena Iri­awan dan Martuani hanya men­jadi penjabat, menurut Martinus, mereka tak perlu pensiun.

Bukan alat politik

“Namun, pengamat kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, berpendapat, meski hanya jadi penjabat, Iri­awan dan Martuani dapat disebut melanggar UU jika mereka tak pensiun. Sebab, fungsi kepolisian bukan sebagai alat politik, melainkan alat negara yang berperan sebagai penegak hukum.

“Penunjukan itu bisa berisiko masyarakat dan kontestan pil­kada lain menilai Polri terseret ke ranah politik praktis. Hal ini juga dapat memengaruhi netralitas Polri dalam pengamanan pilka­da,” kata Bambang.

Direktur Eksekutif Komite Pe­mantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng juga menilai, langkah Kemendagri mengusulkan dua perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur tidak tepat. Pemilihan penjabat gubernur tidak bisa hanya ber­pedoman pada pengamanan pil­kada, tetapi harus lebih mem­pertimbangkan rekam jejak dan pengalaman dalam tugas pemerintahan. Pasalnya, penjabat juga punya kewenangan, seperti mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Untuk mewujudkan pilkada aman dan lancar tidak perlu pen­jabat dari aparat keamanan. Polri dan TNI telah punya satuan yang bertugas menjamin keamanan pilkada,” katanya sembari me­minta Kemendagri mengkaji ulang rencana itu. (SAN/MHD)

 

--- (Sumber KOMPAS – Jumat, 26 Jan 2018) ---


Dibaca 933 kali