Logo KPPOD

Daerah Jangan Buat Aturan Sendiri

Media Indonesia – Rabu, 24 Januari 2018 - 24 Januari 2018

Daerah Jangan Buat Aturan Sendiri

Di depan para guber­nur dan ketua DPRD provinsi se-Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan otonomi daerah itu bukan federal. In­donesia ialah negara kesatuan yang memiliki hubungan satu garis dari pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan gubernur dan ketua DPRD untuk tidak mem­buat kebijakan atau aturan sendiri yang tidak selaras de­ngan pemerintah pusat.

“Kita ini Negara Kesatuan Re­publik Indonesia. Jadi, hubung­an pusat, provinsi, kabupaten, dan kota ini masih satu garis,” kata Presiden saat menyam­paikan pengantar dalam rapat kerja bertema Percepatan berusaha di daerah, di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Jokowi melanjutkan rapat kerja pemerintah itu salah satunya membahas persoalan single submission (mengawal masalah sampai tuntas) de­ngan gubernur dan ketua DPRD untuk menyatukan visi.

“Kita harus mengharmoni­sasikan kebijakan pusat de­ngan kebijakan daerah.”

Menurut Kepala Negara, da­lam mengejar pertumbuhan ekonomi, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu investasi dan ekspor yang meningkat.

Jokowi mengakui pertum­buhan investasi kita pada 2017 kalah jauh dari India yang naik 30%, Filipina 38%, dan Malaysia 51%. Indonesia hanya naik 10%.

Presiden mengakui di In­donesia kebanyakan aturan, persyaratan, dan perizinan yang berbelit. “Solusinya de­ngan single submission untuk menyatukan pasar besar da­lam satu kesatuan. Investasi nasional dengan aturan main, dengan perizinan, dengan undang-undang dan perda yang satu garis.”

Terkait dengan pernyataan Presiden, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengaku pihaknya terkendala tumpang-tindihnya aturan untuk menyederhanakan perizinan. “Mempercepat izin itu tidak mudah. Misalnya aturan mengenai dampak lingkungan, izinnya harus terintegrasi agar bisa dilakukan percepatan.”

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengusulkan pemben­tukan satuan tugas untuk memantau regulasi yang meng­hambat izin di tingkat daerah. “Jadi, sistem single submission menjadi penting.”

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai putusan MK yang membabat kewenangan Kemendagri membatalkan perda menjadikan daerah berani menerbitkan regulasi yang bersimpang jalan dengan pemerintah pusat.

Jaweng mencontohkan, di Karawang ada perda penye­rapan 60% tenaga kerja lokal. “Ini bisa positif, bisa tidak. Lalu di Banjarmasin dan Serang ada pungutan liar yang legal, yaitu biaya surat izin perdagangan. Liar karena dilarang pusat, le­gal karena ada perdanya.”

Jaweng berharap pemerintah pusat mendesak kepala daerah mencabut perda bermasalah. “Atau pengusaha mengajukan uji materi ke MA.” (Nur/DY/X-3)

 

--- (Sumber Media Indonesia – Rabu, 24 Januari 2018) ---


Dibaca 967 kali