Daerah Jangan Buat Aturan Sendiri
Media Indonesia – Rabu, 24 Januari 2018 - 24 Januari 2018
Di depan para gubernur dan ketua DPRD provinsi se-Indonesia, Presiden Joko Widodo menegaskan otonomi daerah itu bukan federal. Indonesia ialah negara kesatuan yang memiliki hubungan satu garis dari pemerintah pusat, provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan gubernur dan ketua DPRD untuk tidak membuat kebijakan atau aturan sendiri yang tidak selaras dengan pemerintah pusat.
“Kita ini Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, hubungan pusat, provinsi, kabupaten, dan kota ini masih satu garis,” kata Presiden saat menyampaikan pengantar dalam rapat kerja bertema Percepatan berusaha di daerah, di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Jokowi melanjutkan rapat kerja pemerintah itu salah satunya membahas persoalan single submission (mengawal masalah sampai tuntas) dengan gubernur dan ketua DPRD untuk menyatukan visi.
“Kita harus mengharmonisasikan kebijakan pusat dengan kebijakan daerah.”
Menurut Kepala Negara, dalam mengejar pertumbuhan ekonomi, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu investasi dan ekspor yang meningkat.
Jokowi mengakui pertumbuhan investasi kita pada 2017 kalah jauh dari India yang naik 30%, Filipina 38%, dan Malaysia 51%. Indonesia hanya naik 10%.
Presiden mengakui di Indonesia kebanyakan aturan, persyaratan, dan perizinan yang berbelit. “Solusinya dengan single submission untuk menyatukan pasar besar dalam satu kesatuan. Investasi nasional dengan aturan main, dengan perizinan, dengan undang-undang dan perda yang satu garis.”
Terkait dengan pernyataan Presiden, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengaku pihaknya terkendala tumpang-tindihnya aturan untuk menyederhanakan perizinan. “Mempercepat izin itu tidak mudah. Misalnya aturan mengenai dampak lingkungan, izinnya harus terintegrasi agar bisa dilakukan percepatan.”
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengusulkan pembentukan satuan tugas untuk memantau regulasi yang menghambat izin di tingkat daerah. “Jadi, sistem single submission menjadi penting.”
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai putusan MK yang membabat kewenangan Kemendagri membatalkan perda menjadikan daerah berani menerbitkan regulasi yang bersimpang jalan dengan pemerintah pusat.
Jaweng mencontohkan, di Karawang ada perda penyerapan 60% tenaga kerja lokal. “Ini bisa positif, bisa tidak. Lalu di Banjarmasin dan Serang ada pungutan liar yang legal, yaitu biaya surat izin perdagangan. Liar karena dilarang pusat, legal karena ada perdanya.”
Jaweng berharap pemerintah pusat mendesak kepala daerah mencabut perda bermasalah. “Atau pengusaha mengajukan uji materi ke MA.” (Nur/DY/X-3)
--- (Sumber Media Indonesia – Rabu, 24 Januari 2018) ---
Dibaca 967 kali
