Penyaluran Tunggu Syarat
KOMPAS - Senin, 23 Oktober 2017 - 23 Oktober 2017
Akibat belum memenuhi persyaratan, sebanyak 48.605 desa di 284 kabupaten dan kota di Indonesia belum menerima dana desa tahap II. Jumlah ini lebih banyak ketimbang yang telah menerima penyaluran tahap II, yakni 26.349 desa di 150 kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (22/10), menyatakan, penyaluran belum bisa dilakukan karena desa belum melengkapi persyaratan penyaluran tahap II. Adapun persyaratannya meliputi dua hal, pertama, rata-rata penyerapan anggaran dana desa tahap I minimal 75 persen. Syarat kedua, minimal capaian output dana desa tahap I sebesar 50 persen.
Untuk itu, lanjut Boediarso, pihaknya akan mengupayakan agar desa dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran tahap II. Diharapkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu bisa segera menyalurkannya. Tahun ini, APBN-P mengalokasikan dana desa Rp 60 triliun untuk 74.954 desa di 434 daerah. Penyaluran dari Kementerian Keuangan ke daerah dilakukan dua kali, mulai April dan mulai Agustus. Pagu dana yang disalurkan masing-masing Rp 36 triliun dan Rp 24 triliun.
Berdasarkan data DJPK sampai dengan 20 Oktober 2017, realisasi penyaluran dana desa tahap I mencapai Rp 35,8 triliun atau 99,4 persen dari pagu penyalurannya. Realisasi penyaluran tahap II sebesar Rp 8,61 triliun atau 35,9 persen dari pagu untuk 26.349 desa di 150 daerah. Dengan demikian, dana desa tahap II yang belum disalurkan mencapai Rp 15,39 triliun atau 64,1 persen dari pagu. Dana ini merupakan jatah untuk 48.605 desa di 284 daerah. Realisasi penyaluran dana desa tahap II-2016 pada periode yang sama mencapai 271 daerah. Artinya, realisasi penyaluran tahap II-2017 lebih sedikit.
Menurut Boediarso, hal ini disebabkan pagu dana desa tahun ini lebih besar daripada tahun lalu yang sebesar Rp 46 triliun. Selain itu, penyaluran dana desa tahun ini mensyaratkan kinerja penyerapan dan kinerja capaian output. Persyaratan itu sangat penting, terutama untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Kapasitas
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, 48.605 desa adalah jumlah yang sangat banyak. Tahun anggaran 2017 kurang dari 2,5 bulan lagi sehingga kemungkinan masih banyak desa yang tidak menerima dana desa sampai akhir tahun.
Endi menambahkan, ada persoalan kapasitas aparatur desa. Namun, dari perspektif aparatur desa, skema dari pemerintah pusat belum cukup akomodatif terhadap kondisi faktual. Selain itu, ada kondisi psikologis yang belakangan menguat di kalangan aparatur desa berupa kekhawatiran dan ketakutan akan tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
“Kepala desa sudah berusaha. Mereka sudah dalam tingkat kesulitan. Skema dari pusat sangat membatasi ruang gerak desa sehingga yang terjadi adalah menunggu arahan,” kata Endi. Ketakutan itu, menurut Endi, antara lain dipicu pranata pengawasan yang dirintis Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan kepolisian melalui nota kesepahaman. (LAS)
--- (Sumber KOMPAS – Senin, 23 Oktober 2017) ---
Dibaca 1058 kali
