Kehilangan Hak Dasar, Jutaan Warga Kesulitan Administrasi
KOMPAS - Jumat, 15 September 2017 - 15 September 2017
Jutaan warga negara Indonesia belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Bahkan, tak sedikit yang tidak memiliki identitas kependudukan sama sekali. Akibatnya, mereka menghadapi berbagai kesulitan administrasi, mulai dari urusan yang berkaitan dengan instansi pemerintah sampai swasta.
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri sampai dengan awal September 2017, sebanyak 13,77 juta WNI belum mengurus pembuatan KTP-el. Artinya, mereka belum memiliki KTP-el. Bahkan, dari 175,86 juta jiwa yang sudah tuntas mengurus pembuatan KTP-el bertahun-tahun lalu, banyak yang belum menerima KTP-el.
Ninik (39), karyawati swasta yang berdomisili di Denpasar, Bali, telah selesai mengurus pembuatan KTP-el pada 2012. Namun, sampai sekarang ia belum menerima KTP-el.
Masa berlaku KTP lamanya berakhir pada Maret 2013. Untuk itu, Ninik mengurus perpanjangan KTP beberapa bulan sebelumnya. Untuk sementara, ia memperoleh KTP non-elektronik yang masa berlakunya berakhir Maret 2018. “Karena tahun depan masa berlakunya habis, saya datang ke kantor Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) bulan lalu untuk menanyakan KTP-el. Kata petugas, blangkonya kosong sejak Desember tahun lalu,” kata Ninik kepada Kompas, Kamis (14/9).
Kondisi ini membuat Ninik kesulitan memperpanjang paspor yang masa berlakunya habis tahun ini. Kantor imigrasi setempat tak bisa menerima KTP non-elektronik. Perlu tambahan surat keterangan perekaman KTP-el dari Dispendukcapil setempat.
“Ini sangat merepotkan. Saya harus bolak-balik untuk mengurus dokumen. Sudah begitu, pengurusannya juga lama. Apalagi antreannya selalu panjang,” kata Ninik.
Susilo (40) dan Desi (39), pasangan suami-istri, warga Kabupaten Sleman, DIY, mengalami hal serupa. Mereka telah tuntas mengurus pembuatan KTP-el pada 2012. Baru pada akhir 2016, Desi menerima KTP-el. Namun, Susilo belum menerima.
KTP lama Susilo berakhir masa berlakunya per Maret 2017. Beberapa bulan sebelumnya, ia menanyakan perkembangan KTP-el di Dispendukcapil Kabupaten Sleman. Ternyata, belum ada kepastian karena blangkonya habis.
Saat itu, Susilo tidak diberi surat perekaman. Dengan demikian, sejak masa berlaku KTP lamanya berakhir per Maret lalu, ia sama sekali tidak memiliki identitas kependudukan.
“Kemarin waktu ngurus kartu (credit, ditolak bank. Bank mensyaratkan KTP-el. Pakai surat izin mengemudi tidak boleh. Pakai surat-surat lain juga tidak boleh. Masalah KTP-el ini sangat merepotkan dan menjengkelkan. Kami sekeluarga yang setiap beberapa tahun berpindah kota karena mengikuti dinas suami, sangat kerepotan,” kata Desi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, mengatakan. KTP-el adalah hak dasar administrasi kependudukan yang wajib dipenuhi pemerintah.
”Ini adalah masalah mendesak, tetapi pemerintah tidak menganggapnya mendesak. Buktinya, tidak ada percepatan penyelesaiannya. Pemerintah juga tidak bisa menjamin masyarakat bisa mengakses layanan publik dan komersial dengan mudah,” kata Endi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah mencetak 7 juta lembar KTP-el per Maret 2017. KTP-el tersebut sudah didistribusikan ke seluruh daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sudah merekam data kependudukan, tetapi belum memperoleh KTP-el.
“Sekarang sudah bertahap disalurkan blangko ke daerah sehingga (jumlah penduduk yang belum terima KTP-el) semakin berkurang” katanya. (JOE/HEN/LAS)
--- (Sumber KOMPAS – Jumat, 15 September 2017) ---
Dibaca 1227 kali
