Putusan MK Hambat Deregulasi dan Iklim Investasi
KOMPAS – Rabu, 21 Juni 2017 - 24 Juli 2017
Pencabutan kewenangan Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah (perda) oleh Mahkamah Konstitusi dinilai menghambat upaya deregulasi yang dilakukan pemerintah pusat. Putusan ini juga berpotensi mengancam iklim investasi di daerah.
Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Mohammad Yudha Prawira, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/6), mengatakan, putusan MK tersebut menyulitkan pemerintah pusat untuk membatalkan 3000 perda yang dinilai bermasalah. Upaya deregulasi untuk menindaklanjuti paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat pun terkendala.
Peneliti KPPOD lainnya, Armand Suparman, mengatakan, perda yang bermasalah mencakup perda pajak, retribusi, ketenagakerjaan, perizinan, dan tanggung jawab sosial. Keberadaan perda-perda itu dapat menghambat iklim investasi. Selain itu, perda itu berpotensi untuk memunculkan pungutan liar. “Perda-perda tersebut rata-rata tidak memiliki landasan hukum,” kata Armand.
Sebelumnya, MK membatalkan Pasal 251 Ayat (1), (4), (5), dan (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal-pasal yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membatalkan perda di tingkat provinsi itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Putusan itu sebangun dengan putusan sebelumnya yang mencabut kewenangan pemerintah membatalkan perda di tingkat kabupaten/kota. Pembatalan perda wewenang Mahkamah Agung (Kompas,15/6).
Secara terpisah, Presiden Institut Otonomi Daerah Djoehermansyah Djohan mengatakan, pelaku bisnis cenderung tidak mau berinvestasi ke daerah karena tidak mau repot mengajukan uji materi peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi. Mereka akan lebih memilih berinvestasi keluar negeri. Selain itu, MA pun akan kewalahan menangani uji materi perda mengingat jumlah daerah yang mengeluarkan perda cukup banyak, mencapai 542 daerah. (DOS)
--- o0o ---
Dibaca 973 kali
