Langkah Mundur Deregulasi
Bisnis Indonesia – Rabu, 21 Juni 2017 - 20 Juli 2017
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 56/PUU- XIV/2016 terkait dengan pembatalan peraturan daerah (perda) oleh gubernur dan menteri pada 14 Juni dinilai bakal mengganggu iklim kemudahan berusaha yang digaungkan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan itu dinilai akan mempengaruhi implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XV yang baru diterbitkan pemerintah pusat pada 16 Juni atau berselang 2 hari dari putusan MK itu. Deregulasi itu berpotensi menghadapi kendala dalam penerapannya karena bisa saja masih ada peraturan daerah yang tidak sejalan dengan kemauan pusat.
Sesuai putusan MK itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tak lagi berwenang membatalkan kebijakan daerah.
Dalam pandangan Ketua Yayasan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) P. Agung Pambudhi, putusan MK akan memperlemah pengawasan pemerintah pusat dalam mengontrol perda bermasalah.
Akibat pengawasan dan juga sinkronisasi kebijakan yang lemah, kemudahan berusaha di daerah bisa terganggu.
“Di beberapa daerah saya kira sudah tampak. Misalnya di daerah yang memiliki over value, namun kemudian memunculkan kebijakan yang distorsif secara alamiah daerah itu akan ditinggal investasi,” ujar Agung di Jakarta, Selasa (20/6).
KPPOD sejak 2010 telah memiliki data sekitar 15.146 perda yang 5.560 di antaranya menjadi fokus kajian mereka. Dari jumlah itu, 1.082 sudah selesai dikaji dan hasilnya 50,55% atau 547 perda tercatat bermasalah. Selama tahun lalu, pemerintah setidaknya telah membatalkan 3.143 perda yang dianggap menghambat daya saing nasional.
Menurut penelitian KPPOD, putusan MK yang mencabut kewenangan represif pemerintah pusat untuk mengawasi perda bermasalah itu menimbulkan empat hal. Pertama, menghapus pengawasan pemerintah pusat terhadap perda. Kedua, menghambat policy delivery dari pusat ke daerah misalnya paket kebijakan, deregulasi, dan debirokratisasi.
Ketiga, menghapus sistem check and balances terhadap pengawasan perda. Keempat, putusan itu juga telah menempatkan masyarakat dan pelaku usaha sebagai pihak yang secara vis-a-vis berhadapan dengan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pusat bakal kesulitan mengawasi dan mengendalikan peraturan daerah atau perda pascaputusan MK.
“Walau keputusan final dari MK, tetapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini, apapun pemerintah adalah satu dari pusat sampai daerah,” kata Tjahjo, (15/6).
Dalam bahasa Bhima Yudhistira, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), putusan MK yang mencabut kewenangan pemerintah pusat itu sebagai sebuah langkah mundur dan mengancam upaya deregulasi yang digenjot pemerintah pusat.
Langkah Persuasif
Kendati demikian, putusan MK sudah menjadi keputusan hukum yang bersifat mengikat, sehingga pemerintah dan para pelaku usaha mau tidak mau mesti mematuhinya. Namun, menurut Bhima, pemerintah pusat masih bisa melakukan langkah untuk menjaga daya saing nasional terkait dengan perda. Pertama, melakukan pendekatan persuasif kepada pemda untuk meninjau ulang implementasi sebuah peraturan.
Kedua, membuat tim sinkronisasi aturan pusat dan daerah sehingga ke depannya bisa mencegah potensi lahirnya perda baru yang menghambat kemudahan berusaha.
Ketiga, pusat mesti menggunakan politik anggaran dengan menunda sementara dana transfer ke daerah terutama kepada pemda yang tidak mau bekerja sama dengan pusat.
“Intinya yang menghapus perda bukan pemerintah pusat, tetapi kemauan dan inisiatif pemda,” jelasnya.
KPPOD juga mengharapkan masyarakat dan dunia usaha perlu bersinergi melakukan pengawasan rancangan peraturan daerah sampai dengan penetapannya, termasuk melakukan perlawanan secara hukum.
Peneliti KPPOD Boedi Rheza menuturkan saat ini lembaganya tengah menginisiasi penguatan jaringan masyarakat sipil dan dunia usaha agar tidak lahir perda yang tidak mendukung iklim investasi.
“Masyarakat sipil dan dunia usaha harus terlibat aktif semenjak dari rancangan,” kata Boedi.

--- (Sumber Bisnis Indonesia – Rabu, 21 Juni 2017) ---
Dibaca 1352 kali
