Logo KPPOD

Paket Kemudahan Berusaha

KOMPAS – Kamis, 15 Juni 2017 - 19 Juli 2017

Paket Kemudahan Berusaha

Robert Endi Jaweng
Direktur Eksekutif KPPOD


Setahun lalu, peta jalan re­formasi kemudahan berusa­ha dan peningkatan daya saing usaha kecil-menengah mu­lai digagas di Kementerian Per­ekonomian.

Melewati rangkaian pembahasan dan konsensus multipihak, pada pertengahan 2016 Presiden Joko Widodo mengumum­kan matriks kerja yang di bungkus dalam paket kebijakan XII. Isi matriks disusun menurut kerangka kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Bank Dunia sebagai alat bantu identifikasi area-area perbaikan dan target peningkatan indeks kinerja (peringkat).

Sesudah paket terbit, bagaimana re­alisasi di lapangan, khususnya di daerah sebagai fokus utama implementasi? Se­jauh mana respons kebijakan dan per­siapan operasional pemda? Apakah pelaku usaha, sebagai target benefisiari, mera­sakan dampak dari deregulasi-debirokratisasi yang merupakan instrumen utama pelaksanaan paket tersebut?

Tulisan yang mengambil bahan hasil evaluasi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah/KPPOD (2017) ini akan menunjukkan sejumlah temuan kunci dan menawarkan pilihan intervensi strategis bagi percepatan dan keberlanjutan re­formasi struktural ke depan.

Jalan panjang

Secara genealogis, akar gagasan pen­tingnya ’’kemudahan berusaha” bersum­ber dari pemikiran ekonom Peru, Hernando de Soto tentang dead Capital (The Mystery of Capital, 2000). Kepemilikan unit usaha atau tanah banyak hanya ber­ujung sebagai aset mati jika tak didukung oleh suatu sistem formal yang mengatur tentang hak kepemilikan (a formal system of property rights). Orang miskin tak selalu berarti tak berkepunyaan. Lemahnya struktur hukum membuat mereka tetap miskin, buruknya birokrasi menahan pe­laku usaha berpindah dari ranah informal ke formal atau naik kelas dari skala mikro ke usaha kecil/menengah (UKM).

Indonesia lama mengalami situasi se­rupa stok regulasi berlimpah, tetapi acap menjerat swasta berproduksi dalam ke­kuatan penuh. Belitan birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal meski sejumlah opportunity cost (perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan lain-lain) menjadi ongkos yang harus mereka bayar. Kemudahan berusaha yang berarti membuka (akses) kesempatan usaha bagi lapisan akar rum­put tak dilihat sebagai strategi mengatasi ketertinggalan-ketimpangan. Baru bela­kangan ini, meski hasilnya masihlah jauh panggang dari api, kemudahan berusaha menjadi satu dari tiga pilar penopang kebijakan pemerataan ekonomi.

Karena itu, deregulasi (simplifikasi jumlah/jenis aturan) dan debirokratisasi (efi­siensi proses bisnis) pertama-tama berarti membuka akses dan mendorong produk­tivitas. Jelas hanya omong kosong jika pemda mengklaim berpihak pada UKM, tetapi tak membereskan prosedur, waktu, dan biaya saat memulai usaha (starting a business).

Pelaku usaha sudah dibendung di hulu oleh berlapis-lapis urusan legalisasi. Aset sulit digandakan, bahkan mati (dead ca­pital). seiring sulitnya masuk ke pasar atau lemahnya insentif kelembagaan yang di­siapkan negara. Jika produktivitas usaha merupakan basis daya saing daerah/negara, ketiadaan institusi yang kuat ter­sebut—menyitir Daron Acemoglu dan Ja­mes Robinson dalam Why Nations Fail (2012)—perlahan menyumbang pada ke­gagalan kolektif bangsa.

Setahun paket terbit, memang ada quick win yang cukup menjanjikan: peringkat EoDB mengalami pening­katan dari 106 (2016) ke posisi 91 tahun ini. Capaian ini sesungguh­nya suatu lompatan bersejarah. Untuk pertama kalinya Indone­sia bergerak naik dua digit, bah­kan tercatat sebagai top re­former di antara 190 negara Dengan pembuktian awal tersebut, pemerintah lalu menargetkan lompatan yang lebih ambisius: pe­ringkat ke-30 tahun 2018!

Namun, capaian terse­but sejatinya belum op­timal dan rentan untuk di­andalkan sebagai fondasi berkelanjutan. Secara kom­paratif dan dalam konteks bersaing era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ki­ta tertinggal dari tetangga: Malaysia (23), Thailand (46), bahkan Vietnam (82). Masih banyak ruang perbaikan, dari sisi kebijakan ataupun teru­tama implementasi.

Pertama, kerangka, substan­si dan kredibilitas kebijakan menjadi pekerjaan rumah se­rius. Saat ini tak kurang 204 regulasi sudah direvisi—terma­suk melakukan tindakan hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL) per­izinan—tetapi level intervensinya hanya sebatas kebijakan dalam ranah eksekutif. Padahal, akar regulasi turunan terletak di UU sehingga sejumlah izin dasar-bermasalah (tanda daftar perusahaan/TDP, Hinderordonnantie/HO, dan lain-lain) tetap bertahan. Pemerintah ingin bekerja cepat dan mungkin tak mau repot berurusan politik di DPR, tetapi pilihan rute pintas tersebut membuat kerangka deregulasi menjadi pincang.

Pada segi lain, sebagian substansi ke­bijakan malah menjauhkan tujuan paket dari niat membuka kesempatan berusaha. Daftar Negatif (DNI) bagi investor asing menguasai saham hotel berbintang satu dan dua memarjinalkan pengusaha lokal dalam bisnis penginapan papan bawah. Demikian pula, kredibilitas kebijakan di­pertaruhkan ketika klausul diskon tarif listrik 30 persen bagi pemakaian arus di atas pukul 12 malam justru disiasati PLN hanya berlaku untuk tambahan konsumsi. Koordinasi kebijakan dan koordinasi im­plementasi horizontal di pusat menjadi tantangan yang kasat mata terlihat se­panjang penyusunan matriks dan pelak­sanaan di lapangan.

Kedua, meski terjadi lompatan pering­kat, kinerja sejumlah indikator di daerah tak bergerak signifikan, bahkan membu­ruk. Memulai usaha sebagai indikator pe­nentu lahirnya investasi skala kecil turun dari peringkat ke-151 (2016) ke-167 (2017). Sementara indikator resisten demi menghindari dead capital, yakni registrasi pro­perti, justru turun dari 118 (2016) ke-123 (2017). Jika target dalam isi matriks paket diambil sebagai to­lok banding, kita segera melihat suatu bentang jalan panjang.

Dalam hal kemudahan ber­usaha di 10 kota bisnis uta­ma, rerata capaiannya ada­lah 9,6 prosedur (target tu­juh prosedur), lama waktu 17 hari (target 10 hari) dan biaya resmi Rp 73 juta. Sementara alih hak atas tanah memakan biaya Rp 183 juta un­tuk pengurusan izin/syarat di enam prosedur yang ada.

Segi lain adalah va­riasi lokal yang tajam. Memulai usaha terbi­lang efisien di Jakarta, Surabaya, dan Pontia­nak; sementara para pengusaha di Makassar dan Palembang harus menempuh lebih banyak prosedur dan waktu panjang. Variasi lebih krusial lagi berkenaan substansi urusan: se­bagian daerah memberlakukan izin yang tak memiliki legalitas (surat keterangan domisili usaha/SKDU di Surabaya, Medan dan Pontianak, surat keterangan fiskal/SKF di Manado), me­nambah rantai urusan di Street level bureaucracy tanpa SoP (rekomendasi lurah di Makassar dan izin berantai yang me­ngunci izin berikutnya, menggeser “oto­risasi” negara kepada warga yang seolah berhak menerima/menolak izin (perse­tujuan tetangga), izin ganda untuk fungsi serupa (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan/UKL/UPL, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan/SPPL dan HO) dalam pengurusan bangunan atau lokasi usaha.

Berbagai variasi itu muncul sebagai per­paduan antara kehendak berotonomi dan diskresi yang salah dengan tiadanya stan­dardisasi nasional (NSPK) yang membawa kebingungan bahkan risiko ketidakpastian berusaha.

Ketiga, komunikasi kebijakan belum mengalir lancar dari pusat ke daerah atau­pun dari pemda ke pengusaha. Persepsi berbeda atau minimnya informasi soal isi paket berimplikasi pada respons kebijakan yang lambat di 10 kota bisnis utama (apalagi di pelosok Nusantara).

Pada gilirannya resonansi kebijakan ter­sebut terdengar lemah di ruang-ruang rapat asosiasi bisnis sehingga mereka sulit menagih (monitoring) pelaksanaannya ke pemda setempat, apalagi merasakan man­faat bersih secara berarti. Tidak heran, dalam isu elementer soal instansi per­izinan, antardaerah belum bersepakat gu­na memperkuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sebagai titik akses tunggal (one stop service) dan memilih satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sektoral yang justru menjadi another stop.

Pekerjaan rumah besar

Setahun masa implementasi tentu sulit berharap banyak untuk melihat dampak (impact) dan manfaat (benefit) terkait ma­suknya investasi. Reformasi struktural pa­da sisi penawaran semacam ini selalu memerlukan jeda waktu, apalagi jika tak didukung sisi permintaan (daya beli) da­lam konteks pelambatan ekonomi global hari ini. Namun, setidaknya dengan ukur­an terbatas pada indikator kinerja (output), pemerintah rasanya masih memer­lukan energi berkekuatan penuh untuk mendorong mesin perubahan ini ke de­pan. Jalan awal sudah diretas, tetapi mem­buatnya bermakna dan berkelanjutan ada­lah pekerjaan rumah besar.

Melihat kerangka perubahan saat ini, suatu rencana induk terasa niscaya. So­liditas kebijakan, koherensi isi matriks dan level intervensi yang berhulu kepada per­ubahan UU memang sulit dinafikan lagi. Melihat Malaysia, kita patut menimbang untuk beranjak dari pendekatan bertahap (incremental approach) ke strategi fun­damental. Secara kelembagaan itu juga berarti perlu analisis biaya-manfaat: apa­kah hanya memakai mekanisme kerja berbentuk pokja teknis dan satgas pelaksanaan paket saat ini atau perlu suatu opsi baru membentuk oversight body sebagai unit sentral koordinasi kebijakan/implementasi antara kementerian/lembaga (K/L) di pusat, pusat dengan daerah, pem­da dengan pengusaha.

Kebutuhan pelaku usaha tentu jauh lebih besar/kompleks lagi. Namun, ke­berhasilan dalam menata deregulasi ada­lah langkah awal yang bisa memberi sinyal penting kepada pasar bahwa pemerintah serius melakukan pekerjaan besar ke de­pan. Ibarat tes kolesterol, hasil EoDB memang tak menggambarkan kondisi ke­sehatan menyeluruh, tetapi jika kolesterol tidak dijaga dalam kadar yang pas, ber­bagai fungsi organ tubuh lainnya ter­ganggu.

 

--- (Sumber KOMPAS – Kamis, 15 Juni 2017) ---


Dibaca 1120 kali