Sanksi Bagi Pemda Dipertegas
Bisnis Indonesia – Selasa, 25 April 2017 - 30 Mei 2017
Pemerintah mempertegas sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional. Kewajiban menjalankan agenda nasional ini tertuang dalam PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diundangkan pada 7 April lalu. Beleid itu merupakan turunan dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemberian sanksi tersebut ditetapkan oleh Presiden yang dikeluarkan oleh menteri untuk daerah provinsi. Sementara itu, sanksi bagi pemerintah kabupaten kota dikeluarkan oleh menteri melalui gubemur.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan 19 kategori kesalahan pemerintah daerah (pemda) yang dapat dijatuhi sanksi.
Di sisi lain, pelanggaran administratif yang akan dikenai sanksi meliputi tidak melaksanakan program strategis nasional, tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir baik kepada Presiden untuk tingkat provinsi dan gubemur bagi pemerintah kabupaten kota. Sanksi juga diberikan jika pemda tidak melaporkan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Kepala daerah yang menjadi pengurus perusahaan maupun pengurus yayasan bidang apapun juga akan dikenai sanksi. Aturan ini juga menegaskan kepala daerah dilarang ke luar negeri tanpa persetujuan dari menteri.
Selain itu, sanksi akan diberikan kepada kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama 7 hari berturut-turut atau 1 bulan tidak berturut-turut. Selanjutnya, pemda juga harus menyampaikan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang telah disahkan paling lambat 7 hari semenjak ditetapkan.
Sanksi juga akan dijatuhkan bagi pemerintah daerah yang tetap memberlakukan perda yang telah dicabut ataupun memberlakukan pajak retribusi yang sudah ditiadakan. Hal lain yang akan dikenai sanksi yakni tidak menyebarluaskan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang telah diundangkan, tidak menetapkan rencana kerja baik jangka menengah maupun jangka panjang, serta tidak menetapkan peraturan kepala daerah tentang rencana kerja pemda.
Selain itu, sanksi juga berlaku bagi pemda yang melakukan pungutan di luar yang diatur undang-undang, tidak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD sesuai batas waktu yang ditentukan, serta tidak disetujuinya APBD secara bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.
Pelayanan Publik
Peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 April lalu ini juga akan memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak memberikan informasi pelayanan publik kepada masyarakat melalui media atau tempat yang mudah diakses masyarakat.
Tak hanya itu, sanksi juga diberikan kepada pemda yang tidak memberikan layanan perizinan sesuai aturan. Pemda juga harus memenuhi rekomendasi Ombudsman serta wajib menyampaikan laporan keuangan pemda kepada masyarakat dan menteri.
Terkait sanksi yang akan diberikan meliputi teguran tertulis, tidak dibayarkan keuangan daerah selama 3-6 bulan, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah, hingga pengambilalihan kewenangan perizinan.
Sanksi juga dapat berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil, kewajiban mengikuti pembinaan khusus bidang pemerintahan, pemberhendan sementara hingga pember- hentian permanen.
Dengan berlakunya PP No. 12/2017 ini maka aturan sebelumnya yang mengatur Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yakni PP No. 79/2005 resmi dicabut.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, aturan ini sangat diperlukan agar pemda dapat berjalan lurus dengan pemerintah pusat dalam menjalankan agenda strategis nasional.
Apalagi, lanjutnya, aturan tersebut sudah sejalan dengan semangat Undang-undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah.
“(Aturan) ini perlu. (Saat ini) pemda banyak tidak lurus, entah ego kepala daerah, ego partai. Akibatnya membuat program strategis nasional kurang jalan di daerah,” kata Endi, Senin (24/4).
Menurut dia, sejak lahimya UU Pemda pada 2014 lalu maka otonomi di Indonesia memiliki wajah baru. Program otonomi yang sudah dijalankan semenjak 2000 -2014 akan berubah metode relasinya dengan yang akan dijalankan ke depannya.
“PP (amanat UU 23/2014) belum semuanya. Ada 29 PP yang harus dibuat. Kalau sudah jadi (PP turunan UU Pemda) otonomi (daerah) akan berbeda wajahnya. Babak baru otonomi daerah (di mana peran pemerintah pusat juga turut menentukan) akan dimulai,” katanya.
Meski akan memulai babak baru model otonomi daerah, Endi mengharapkan pemerintah pusat tidak berlaku semena-mena. Dialog dan arah program yang jelas juga harus muncul dari pemerintah pusat.
“Dalam manajemen pemerintahan selalu ada jalan agar semuanya terlibat perencanaan dan pengawasan. Jangan hanya mentang-mentang program pusat lalu Pemda tidak tahu,” katanya.
Selain itu, dia mengingatkan pemerintah pusat juga menghormati pembagian peran berdasarkan Undang-undang. Endi memberikan contoh proyek reklamasi pantai utara Jakarta, yang karena dianggap sebagai proyek strategis nasional, maka proyek itu ditarik ke pusat dengan mengabaikan undang-undang yang di daerah, meskipun penerbit izin-izin teknis telah dilakukan oleh pemda.
--- (Sumber Bisnis Indonesia – Selasa, 25 April 2017) ---
Dibaca 10739 kali
