Alokasi Bisa Tak Sesuai Pagu
- 30 Mei 2017
Mulai tahun ini, semua pemerintah daerah harus bersiap menerima penyaluran dana alokasi umum yang tak lagi sesuai pagu awal. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan bahwa penyaluran dana alokasi umum menyesuaikan dengan realisasi penerimaan dalam negeri.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (16/4), menyatakan, pagu dana alokasi umum (DAU) tidak lagi bersifat final, tetapi menyesuaikan dengan penerimaan dalam negeri neto. Sebelumnya, pagu DAU bersifat final. “Artinya, jika penerimaan dalam negeri neto naik, pagu DAU naik. Demikian pula sebaliknya, jika penerimaan dalam negeri neto turun, pagu DAU juga turun,” kata Boediarso.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Aturan ini berlaku mulai 2017. Seperti pernah disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, DAU final sering kali menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena penerimaan negara di bawah target.
Untuk mengantisipasi kebijakan baru itu, pemerintah daerah mesti menyiapkan langkah-langkah antisipasi mulai sekarang. Pemerintah daerah, misalnya, mesti mengidentifikasi program yang layak mendapat anggaran atau tambahan anggaran ketika pagu DAU naik sekaligus program yang layak dipotong anggarannya manakala pagu DAU turun.
Program yang layak mendapat anggaran atau tambahan anggaran ketika pagu DAU naik adalah yang bersifat mendesak untuk dibiayai dan berkontribusi untuk mencapai sasaran pembangunan daerah dan pengerjaannya bisa diselesaikan dalam sisa waktu tahun berjalan.
Sebelumnya, DAU disalurkan setiap bulan dengan besaran 1/12 dari pagu. Namun, mulai 2017, akan ada penyesuaian. Untuk semester I, DAU akan disalurkan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu APBN induk. Ketika ada perubahan pagu di APBN Perubahan, penyesuaian akan dilakukan pada semester II.
Gaji aparatur
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan, pemerintah daerah harus punya perencanaan dan proyeksi yang kuat tentang APBD dan program. DAU banyak digunakan untuk belanja aparatur. Jika terjadi pengurangan pagu DAU, tidak mungkin daerah mengurangi gaji aparatur. Karena itu, pemerintah daerah mesti cermat dan bijaksana manakala dituntut memotong anggaran.
“Jangan sampai program pelayanan publik yang dikorbankan. Ini momentum bagi pemerintah daerah untuk mereformasi kebijakan fiskal daerah. Harus ada perubahan politik anggaran,” kata Endi.
Pemerintah pusat telah menetapkan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil. Namun, penerimaan tenaga honorer dan tenaga tidak tetap adalah diskresi pemerintah daerah. Penerimaan tenaga honorer dan tenaga tidak tetap terus berlangsung dan ikut memakan anggaran DAU.
Sampai saat ini, banyak daerah masih bergantung pada transfer dari pusat, terutama DAU. Untuk banyak daerah, DAU menyumbang 30-40 persen dari total penerimaan daerah. Hanya daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah atau pendapatan asli daerah (PAD) yang relatif mandiri secara keuangan, seperti Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Badung yang sama-sama memiliki PAD sekitar 60 persen dari total penerimaan daerah. (LAS)
--- (Harian KOMPAS - Senin, 17 April 2017) ---
Dibaca 1541 kali
