Musuh Terbesar Masih Perizinan Usaha
- 30 Mei 2017
Perizinan usaha di level pemerintah daerah masih menjadi penghambat utama kegiatan usaha. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah gencarnya upaya pemerintah pusat membenahi dan menyederhanakan skema perizinan, terutama investasi.
Dari hasil survei pemeringkatan 32 ibukota provinsi di Indonesia yang dilakukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), perizinan usaha masih mendapat bobot tertinggi dalam permasalahan tata kelola ekonomi daerah (TKED) 2016.
Permasalahan perizinan usaha mengambil bobot sebesar 20,66%. Tiga variabel lain yang memiliki bobot di atas 10% yakni program pengembangan usaha swasta (PPUS), interaksi pemerintah daerah (pemda) dengan pelaku usaha, serta infrastruktur.
Boedi Rheza, peneliti senior KPPOD mengatakan pada survei sebelumnya pelaku usaha fokus pada masalah infrastruktur. Namun, setelah pemerintah pusat mulai membangun infrastruktur, fokus pelaku usaha bergeser ke perizinan.
“Perbaikan perizinan di tingkat pemerintah pusat nyatanya tidak diikuti dengan langkah-langkah pemerintah daerah. Masih ada praktik-praktik perizinan yang sebetulnya menghambat,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (31/1).
Perizinan usaha ini mencakup empat subindeks, a.l. tingkat biaya resmi tanda daftar perusahaan (TDP), lama waktu pengurusan TDP, persepsi penyelenggaraan izin, dan keberadaan mekanisme pengaduan.
Meskipun pemerintah pusat sudah lama membebaskan pungutan pengurusan TDP bagi usaha baru, pemda masih mengenakan pungutan itu. Pada beberapa daerah pun mensyaratkan surat keterangan fiskal (SKF) untuk pengurusan izin, sehingga memunculkan pungutan ganda.
Adapun, lama pengurusan TDP yang maksimal lima hari kerja tidak terpenuhi karena rerata waktu pengurusan 14 hari. Bahkan, pengurusan di Jayapura mencapai 118 hari. Hal ini membuat pelaku usaha, terutama UMKM, cenderung memilih tidak mengurus izin usaha mereka.
Asimetris
Terkait dengan PPUS, sambungnya, secara umum informasinya belum tersebar kepada semua pelaku usaha di mayoritas daerah. PPUS hanya diketahui sekitar 25%-44% pelaku usaha untuk setiap jenis kegiatan. Rendahnya tingkat pengetahuan pelaku usaha tersebut dikarenakan kurang gencarnya pemda memberikan informasi atau justru terjadi asimetri penyebaran.
Apalagi, hanya 20%-35% pelaku usaha mikro yang mengetahui keberadaan PPUS. Persentase ini lebih kecil dari pengetahuan dari usaha skala besar sekitar 50%-66%. Bahkan, sektor usaha skala besar ini juga terlibat dalam kegiatan PPUS.
“Timpangnya tingkat pengetahuan ini menunjukkan sebaran informasi PPUS yang tidak merata antar skala usaha, sekaligus irelevansi program pemda yang seharusnya lebih diarahkan sebagai tindakan afirmatif bagi skala kecil dan pebisnis pemula,” ujar Boedi.
PPUS merupakan bentuk layanan pengembangan bisnis secara terencana yang disediakan pemda. Ada sembilan jenis kegiatan yang umumnya difasilitasi pemda, antara lain pelatihan manajemen bisnis, pelatihan peningkatan kualitas tenaga kerja, promosi kepada investor.
Ada juga penghubungan pelaku usaha kecil-sedang-besar dalam satu mata rantai produksi, pelatihan pengajuan aplikasi kredit bagi UMKM, proses pertemuan mitra bisnis yang potensial, program bantuan finansial, bantuan nonfinansial, serta bantuan pendampingan kepada pelaku usaha.
Tiga besar masalah utama TKED saat ini, lanjut Boedi, berada di bawah kendali pemda sehingga intervensi perbaikan iklim usaha bergantung pada pemda sendiri. Pada saat yang bersamaan, kualitas belanja dan program pemda wajib diawasi lebih ketat dan terukur oleh pemerintah pusat.
Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD, mengatakan fungsi keberpihakan kepada pelaku UMKM terhadap informasi PPUS harus dibenahi.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya penggenjotan pertumbuhan ekonomi dari daerah, terlebih volume anggaran belanja dana transfer semakin membesar dari tahun ke tahun.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anton J. Supit mengatakan perbaikan TKED bukan semata-mata untuk kepentingan pengusaha tapi negara secara keseluruhan. TKED yang bagus akan memantik perekonomian dengan peran swasta.
“Sekuat apapun pemerintah pusat tapi kalau tidak diimbangi pemerintah daerah (dengan perbaikan TKED), APBN tidak akan cukup membangun. Ini harus difokuskan untuk kepentingan pengurangan pengangguran, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Hasil survei pemeringkatan tersebut, Pontianak menempati peringkat terbaik dengan besaran indeks 79,29. Sementara itu, peringkat terbawah yakni Medan dengan total indeks 45,99.
--- (Sumber Bisnis Indoensia – Rabu, 1 Januari 2017) ---
Dibaca 1161 kali
