Izin Daerah Jadi Masalah
- 30 Mei 2017
Pengembangan usaha dan perizinan swasta di daerah merupakan masalah terbesar dalam pembentukan mutu tata kelola ekonomi di daerah. Sementara interaksi pemerintah daerah dengan pelaku usaha dan infrastruktur menyumbang masalah tata kelola di daerah.
Demikian hasil survei pemeringkat 32 ibu kota provinsi di Indonesia terkait tata kelola ekonomi daerah 2016, yang disampaikan koordinator peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Boedi Rheza, di Jakarta, Selasa (31/1). Survei dilakukan pada Januari-Desember 2016.
Menurut Boedi, ada 10 indikator atau persoalan prioritas yang dilihat dalam survei tersebut. Indikator itu adalah perizinan usaha, program pengembangan usaha swasta (PPUS), interaksi pemda dan pelaku usaha, dan infrastruktur. Indikator lain adalah biaya transaksi, ketenagakerjaan, akses dan kepastian hukum atas lahan, keamanan dan penyelesaian konflik, kualitas peraturan daerah, serta kapasitas dan integritas kepala daerah.
Menurut Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng, dari survei tersebut, ada empat permasalahan yang sering dikeluhkan pelaku usaha di daerah. Keempat masalah itu adalah perizinan usaha (20,66 persen), PPUS (17,86 persen), interaksi pemerintah daerah dengan pelaku usaha (17,20 persen), dan infrastruktur (15,14 persen).
Boedi menjelaskan, dari 10 indikator itu, Kota Pontianak berada di peringkat tertinggi dengan indeks 79,29. Adapun Kota Medan di peringkat terendah dengan indeks 45,99.
Endi menambahkan, infrastruktur bukan masalah pertama yang dikeluhkan pelaku usaha. Sebab, dalam dua tahun terakhir, pemerintah pusat telah membangun infrastruktur di sejumlah daerah. Namun, pelaku usaha ingin pemerintah daerah memperbaiki infrastruktur di daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Komitmen
Secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar berpendapat, komitmen pemerintah dan dunia usaha diperlukan untuk menjaga kelangsungan investasi. Kepastian kebijakan pemerintah menjadi dasar investor untuk menanamkan modal di suatu kawasan.
“Apalagi kalau kawasan industri tersebut sudah ditunjuk pemerintah dan berstatus kawasan ekonomi khusus dengan berbagai dukungan yang melekat,” kata Sanny, kemarin.
Ketika menarik investor, tambah Sanny, pengembang dan pengelola kawasan pasti memberikan janji atau harapan bagi calon investor. Mereka diberi harapan bahwa kawasan industri akan mendapat dukungan infrastruktur, gas, listrik, kemudahan akses ke pelabuhan, dan lainnya.
“Ketika hal itu tidak didapatkan, investor bisa mengajukan klaim karena semua sudah masuk dalam perhitungan pembiayaan berinvestasi,” ujarnya.
Terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan komitmen pemerintah. “Sudah banyak investasi pemerintah dikucurkan untuk pengembangan Sei Mangkei, jadi tidak mungkin ditinggalkan,” ujar Budi Karya.
Ia mencontohkan, pembangunan jalur kereta api Sei Mangkei-Medan-Belawan sudah dimulai sejak 2011 dan menelan anggaran Kementerian Perhubungan Rp 500 miliar. Anggaran ini belum termasuk yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pembebasan lahan dan anggaran di tahun-tahun berikutnya Jalur kereta itu sudah tersambung dan sudah dioperasikan PT Kereta Api Indonesia sejak awal Desember 2016.
Selain jalur kereta api, pemerintah juga membangun jalan tol Trans-Sumatera yang menghubungkan Sei Mangkei.
Mengenai penetapan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan pengumpul internasional, Budi Karya menjelaskan, hal itu dilakukan karena sampai saat ini pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung belum selesai. Namun, Pelabuhan Kuala Tanjung tetap akan dijadikan pelabuhan pengumpul internasional.
“Kuala Tanjung akan menampung kargo dari daerah-daerah di sekitarnya, sedangkan Tanjung Priok juga menampung kargo dari sekitarnya,” katanya. (FER/FLO/CAS/ARN/VIO)
--- (Sumber KOMPAS – Rabu, 1 Januari 2017) ---
Dibaca 744 kali
