Paket Deregulasi Belum Diikuti Daerah
- 1 Januari 1970
Penerbitan sederet paket ekonomi oleh pemerintah memang memberi dampak terhadap deregulasi dan debirokratisasi. Tapi, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai penyebaran deregulasi paket belum merata.
Hasil penelitian KPPOD menyebutkan, perubahan signifikan hanya terjadi di dua kota utama, yaitu DKI Jakarta dan Kota Surabaya. “Target nasional belum tercapai karena respon kebijakan pemerintah daerah (pemda) atas paket kebijakan ekonomi masih terhambat. Terutama karena harus ada perubahan signifikan pada regulasi dan standar layanan perizinan," kata Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD Senin (19/12).
Robert menuturkan di tujuh kota sasaran investasi, diantaranya DKI Jakarta, Surabaya, Manado, Denpasar, Palembang, Pontianak dan Bandung, untuk memulai usaha, perizinan mesti diproses dalam waktu sekitar 17 hari. Waktu ini masih lebih lama ketimbang targetnya 10 hari kerja.
Sementara terkait izin pendirian bangunan, waktu pengurusannya sudah sesuai target, meski biaya yang dikeluarkan masih relatif mahal yaitu sekitar Rp 89 juta. Sedangkan untuk pendaftaran hak tetap atas tanah, masih butuh waktu 37 hari sementara targetnya 5 hari.
Robert menyatakan, belum tercapainya target kecepatan, efisiensi biaya dan prosedur disebabkan beberapa hal. Di antaranya kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah yang belum inovatif. Selain itu, Perka BKPM No.14/2015 tentang Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal menimbulkan multitafsir.
Di sisi lain, terbitnya SE Menteri PUPR No.10/2016 tentang Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Gedung untuk Bangunan Gudang Usaha Menengah Kecil dan Mikro seluas 1.300 m2 dengan menggunakan desain prototipe justru tidak sesuai dengan target paket ekonomi jilid XII. “Dua peraturan itu justru membuat masalah baru di daerah,” imbuh Robert.
KPPOD juga menyoroti sosialisasi paket kebijakan ekonomi yang tak efektif dan masih mengutamakan ego sektoral. Robert mencontohkan, jika paket ekonomi terkait dengan Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan di daerah saja yang diberi sosialisasi. "Padahal kunci pemerintahan daerah itu kepala daerah," tandasnya.
Farah Ratnadewi Indriani, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, menyatakan, minat berinvestasi dipengaruhi persepsi terhadap korupsi serta deregulasi kebijakan. “Namun, meski sudah dideregulasi, ternyata muncul kebijakan baru lagi,” tuturnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai, pemda masih menerapkan standar ganda dalam membuat aturan daerah. Ada yang menetapkan standar acuan tertentu, tapi ada yang semata-mata ingin menarik retribusi. (TP)
--- (Sumber KONTAN – Selasa, 20 Desember 2016) ---
Dibaca 1184 kali
