Logo KPPOD

Keterlibatan Daerah Jadi Tantangan

- 1 Januari 1970

Keterlibatan Daerah Jadi Tantangan

Pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada 2030 membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Namun, keterbatasan informasi dan kapasitas pemda membuat kegagalan mencapai target Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) terulang.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kese­hatan Anung Sugihantono, di sela-sela Konferensi Internasional Kesehatan Global I di Jakarta, Rabu (9/11), mengatakan, pelibatan pemda guna mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelan­jutan (SDGs), khususnya terkait kesehatan, jadi tantangan.

Periodisasi pemerintahan pusat dan pemda yang tak sama menyulitkan penyusunan rencana pembangunan secara serentak. Sementara tiap kepala dae­rah punya visi dan misi yang kadang kurang selaras dengan program strategis pemerintah pusat. “Belum lagi, kesenjangan pembangunan dan kemampuan pemda masih tinggi,” ucapnya.

Kendala pelibatan pemda itu memperberat pencapaian target SDGs karena paradigma pem­bangunan sektoral di Indonesia belum terselesaikan. Kesehatan jadi kontributor sekaligus dampak pembangunan. Karena itu, target kesehatan SDGs, mulai dari kematian ibu hingga pengendalian berbagai penyakit menular, tak bisa diselesaikan sektor kesehatan sendiri.

Akses informasi

Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng, banyak program strategis nasional, termasuk komitmen pembangun global seperti SDGs, tak sampai ke pemda. Pemerintah pusat menganggap tiap kebijakannya otomatis diketahui pemda. “Akses informasi pemda tak semua. khususnya di Indonesia timur,” ucapnya.

Karena itu, sosialisasi tiap kebijakan pusat harus dilakukan. Kemampuan mereka pun harus ditingkatkan agar bisa menjalankan program. Selanjutnya, me­reka perlu dibimbing dan diawasi dalam melaksanakan program. Jadi, kebijakan strategis peme­rintah pusat, khususnya SDGs, bisa tercapai.

Robert menambahkan, ketidaksesuaian periodisasi peme­rintahan seharusnya tak jadi masalah. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bisa mengkoordinasikan rencana kerja pemda tiap tahun, sedangkan Kemen­terian Dalam Negeri membina dan mengawasi pemda agar adaptif pada kebijakan pusat.

Bahkan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengatur sanksi jika pemda tak menerapkan program strategis nasional. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga diberhentikan jadi kepala daerah. (MZW)

 

--- (Sumber KOMPAS – Kamis, 10 November 2016) ---

 


Dibaca 1146 kali