Logo KPPOD

BUMD Kerap Dijadikan Sapi Perahan

- 1 Januari 1970

BUMD  Kerap Dijadikan Sapi Perahan

Badan usaha milik daerah kerap dipolitisasi oleh oknum kepala daerah ataupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain menjadi tempat titipan dan penempatan pejabat, BUMD juga kerap menjadi ”sapi perah­an” untuk memfasilitasi perjalanan dinas pejabat ataupun mitra. Akibatnya, akuntabilitas BUMD hanya dilihat dari sisi akuntabilitas politik, bukan profesionalisme kerja pengelola unit usaha.

Saat dihubungi, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, Minggu (6/11), di Jakarta, mengatakan, perlu diatur kejelasan hubungan antara profesionalisme dan sisi politik DPRD/kepala daerah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BUMD. RPP tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Apabila pengaturan pro­fesionalisme bisa ditegakkan, BUMD tak 'akan kalah dengan sektor swasta lainnya,” ujar Endi.

Menurut dia, pengaturan BUMD sangat diperlukan. Namun, perlu pengaturan yang jelas untuk hal-hal yang mendasar, terutama untuk profesi­onalisme dalam unit usaha, penilaian kinerja BUMD, dan akuntabilitas.

Profit dan Nonprofit

Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek menyatakan, PDAM direncanakan tak lagi menjadi BUMD berorientasi profit. Sebaliknya, PDAM akan dijadikan BUMD yang fokus pada layanan publik. PDAM juga tak lagi jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Reydonnizar, ketentuan tersebut akan diatur dalam RPP tentang BUMD yang me­rupakan turunan dari UU No.23/2014. Dalam RPP tersebut, BUMD akan dibagi menjadi dua, yaitu BUMD berorientasi pada keuntungan dan BUMD yang tidak berorientasi pada profit atau keuntungan.

BUMD yang masuk kategori mencari keuntungan antara lain perbankan, lembaga keuangan, serta aneka usaha pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Sementara BUMD layanan publik di antaranya PDAM.

“BUMD yang menjalankan la­yanan publik, seperti PDAM, akan diatur agar tak memberikan kontribusi pada PAD. Malah pe­merintah daerah bisa membe­rikan subsidi agar layanan ke masyarakat berjalan baik.

Ini sesuai visi Nawacita Presiden dan Wakil Presiden dalam hal penyediaan air minum untuk masyarakat,” ujarnya.

Dalam catatan Kemendagri, dari 1.186 BUMD, 92,87 persen BUMD memiliki kontribusi yang signifikan terhadap PAD. Contohnya, bank perkreditan daerah. BUMD lainnya justru memiliki kontribusi yang sangat kecil. UU No.23/2014 mendefinisikan BUMD merupakan ba­dan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah.

 

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 7 November 2016) ---


Dibaca 1133 kali