Pekerjaan Rumah Masih Menumpuk
- 1 Januari 1970
Kendati Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.113 peraturan daerah yang dinilai mengganggu iklim bisnis, nyatanya masih ribuan lagi aturan hukum di daerah yang membatasi ekspansi dunia usaha.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendesak Kemendagri untuk segera menghapuskan perda-perda yang masuk kategori kelas menengah dan berat yang berdampak serius bagi aktivitas ekonomi di antaranya pungutan daerah baik pungutan resmi dan pungutan liar seperti untuk listrik dan izin pendirian usaha yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan berbagai pungutan oleh daerah yang memberatkan berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi di antaranya perda pajak yang mengatur mengenai pajak penerangan jalan (PPJ). Pada dasarnya, perda itu mengatur pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Ketika pemerintah tak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan energi listrik, pelaku usaha secara mandiri mencari suplai listrik untuk berproduksi. Sementara itu, pemda memungut PPJ berdasarkan suplai listrik yang terpasang secara keseluruhan, bukan kapasitas yang terpakai untuk penerangan jalan. Kasus itu, misalnya, terjadi di Kabupaten Siak dan Kota Cilegon.
“Swasta mengadakan listrik sendiri tapi pungutannya ngikut. Pelaku usaha merasa tidak adil karena sudah keluarkan ongkos tapi kena pajak pula. PPJ untuk penerangan tapi basis produksi juga dikenakan,” katanya, di Jakarta, Rabu (19/10).
Selain itu, pungutan resmi yang sudah dihapus di tingkat pemerintah pusat tapi masih diterapkan di daerah juga masih eksis seperti pengajuan surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang tidak dikenakan biaya, pada nyatanya pemda masih memungut sekitar Rp 200.000-Rp 500.000. Pungutan seperti itu masih terjadi di Kota Banjarmasin.
Robert menyatakan pemda bahkan terang-terangan melakukan pungutan liar seperti untuk pembuatan surat keterangan domisili usaha (SKDU) yang tidak ada dasar hukumnya di tingkat nasional. Pungutan liar itu di beberapa kota seperti Medan, Bandung, dan Surabaya. Jumlah pungutannya bervariasi antara Rp 200.000-Rp 1 juta.
Pungutan liar lainnya yang terjadi di daerah adalah pengenaan biaya atas pembuatan surat keterangan fiskal di Kota Manado. Menurut dia, surat itu diterbitkan oleh dinas setempat yang berisi keterangan pemenuhan kewajiban wajib pajak untuk pembayaran pajak reklame, pajak air tanah, dan retribusi kebersihan saat mengajukan izin usaha.
“Surat keterangan fiskal itu berpotensi menimbulkan pungutan berganda. Padahal, baru mau mengurus izin usaha,” ucapnya.
Dia berharap ke depan pembuatan regulasi kebijakan dapat dilakukan dengan konsultasi publik sehingga masyarakat bisa ikut terlibat. Menurut dia, hal itu dapat menambah kualitas regulasi yang diterbitkan dan pelaksanaannya dapat lebih efektif.
Data dari KPPOD mencatatkan ada 37% perda yang mengandung permasalahan dari 410 perda yang tersebar di 33 provinsi. KPPOD merekomendasikan pencabutan dan pembatalan atas perda tersebut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudhi menyatakan perda lain yang menghambat iklim investasi yang kondusif di antaranya Perda No.1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang. Perda itu mewajibkan setiap perusahaan untuk menyerap 60% tenaga kerja yang berasal dari daerah setempat.
Padahal, kemampuan pekerja di sekitar daerah itu belum tentu dapat memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
Selain itu, masalah pengupahan juga masih menghambat karena pengusaha harus membayar upah minimum yang melebihi kapasitas dari kemampuan ekonomi untuk menanggungnya. Sektor pengupahan bisa membebani 40% dari total biaya produksi untuk sektor padat karya.
“UMP sudah melebihi kapasitas ekonomi untuk menanggungnya, terutama sektor padat karya dan UMKM paling menanggungnya. Pengusaha tidak bisa ekspansi dan meningkatkan alokasi pengembangan SDM,” ujarnya.
Di lokasi yang berbeda, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemda tidak perlu terlalu birokratis menantikan surat keputusan pembatalan perda. Menurutnya, pembatalan ribuan perda telah melibatkan biro hukum daerah dan pemberitahuan ke kepala daerah.
Langkah berikutnya, Kemendagri akan fokus untuk mengevaluasi 43.000 peraturan mulai tingkat undang-undang hingga perda kabupaten/walikota yang tumpang tindih dan tidak mempercepat proses pengambilan keputusan kebijakan.
"Dua tahun ini, kami batalkan hanya fokusnya pada masalah perizinan, menghambat investasi, retribusi yang tidak perlu, dan mempermudah masyarakat,” katanya. (VY)
--- (Sumber Bisnis Indonesia – Kamis, 20 Oktober 2016) ---
Dibaca 745 kali
