Logo KPPOD

KPPOD: Pembatalan Perda Belum Efektif

- 1 Januari 1970

KPPOD: Pembatalan Perda Belum Efektif

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Dae­rah (KPPOD) menilai, pemba­talan sejumlah peraturan daerah (perda) yang dilakukan pemerintah belum berdampak signifikan dalam memperbaiki birokrasi dan tumpang tindih aturan. Pasalnya, menurut KPPOD, perda yang dibatalkan hanya yang bersifat ringan.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, pembatalan perda yang dilakukan pemerintah belum terbukti memperpendek biro­krasi. Selain itu, masih ada perda yang mengatur soal pu­ngutan untuk pelayanan publik yang oleh pemerintah pu­sat sudah digratiskan.

Misalnya saja, perda yang mengatur tarif pengurusan KTP seperti yang diatur dalam Perda Kota Makassar nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makassar. Ada pula perda tentang sumbangan pihak ketiga yang masih ada di beberapa daerah, seperti Per­da Provinsi Kalimantan Timur nomor 5 tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga. "Sumbangan kok wajib. Sementara Perda kelas berat belum sama sekali belum disentuh," kata Robert, Rabu (19/10).

Perlu ketegasan

Peneliti KPPOD Armand Suparman bilang, dalam kurun waktu 2010 hingga saat ini, KPPOD memantau 15.146 per­da yang berhubungan dengan pungutan daerah. Selama masa itu, KPPOD telah dua kali memberi rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus 434 perda lantaran bermasalah. "Saat ini, kami juga sedang mengajukan pencabutan atau pembatalan 152 perda bermasalah yang berisi tentang pungutan daerah," kata Armand.

Armand mencontohkan Perda Nomor 22 Tahun 2012 di Kabupaten Pasuruan mengenai ketenagakerjaan. Dalam beleid itu, setidaknya ada tiga masalah, pertama ketentuan ten­tang kenaikan upah minimum 5% dari UMK kepada pekerja yang sudah menikah atau masa kerja di atas satu tahun. Kedua, pengajuan pensiun dini di usia 45 tahun atau 20 tahun masa kerja harus diterima oleh perusahaan. Ketiga, persyaratan izin operasional berapa deposito Rp 250 juta bagi perusahaan outsourcing. "Selain tidak sesuai dengan regulasi nasional, aturan seperti ini ibarat melegalkan pungli," tandasnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudhi bilang, sejak otonomi daerah digulirkan, pemerintah daerah memiliki kekuatan makin besar. Alhasil, para pengusaha harus berjuang keras untuk bisa mengantongi perizinan untuk berbisnis.

Pasalnya, ada lima izin dasar yang dipegang oleh kepala daerah. Sementara itu, peme­rintah daerah kerap merilis peraturan yang bertentangan dengan aturan yang berkekuatan hukum lebih tinggi.

Makanya, Agung berharap ada ketegasan dari pemerin­tah pusat terkait hal ini. Bila perlu, kata dia, perlu ada semacam hukuman (punish­ment) sebagai konsekuensi bila pemerintah daerah membuat aturan yang tak selaras dengan aturan di atasnya. "Mi­salnya, dengan penyusutan porsi transfer ke daerah," tutur Agung.

 

--- (Sumber KONTAN – Kamis, 20 Oktober 2016) ---


Dibaca 1129 kali