Logo KPPOD

Pungli Berkedok Perda Masih Marak

- 1 Januari 1970

Pungli Berkedok Perda Masih Marak

Temuan KPPOD di Daerah - Komitmen pemerintah untuk memberantas pungutan liar (pungli) harus dilakukan secara utuh. Bukan hanya yang bersifat ilegal, pungli-pungli legal berkedok peraturan daerah (per­da) juga perlu diberantas. Tujuannya, efisiensi birokrasi benar- benar bisa tercapai.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, berdasar kajiannya, masih banyak perda bernuansa pungutan. Bentuknya beragam. Ada perda yang semestinya dihapus menyusul hilangnya aturan di atasnya. Misalnya, per­da yang mengatur retribusi izin gangguan di Kota Bogor dan Depok, Jawa Barat.

Ada juga perda yang sejak awal tidak memiliki dasar perundang-undangan. Misalnya, perda tentang kewajiban mengurus surat keterangan domisili usaha (SKDU) di Jakarta, Surabaya, dan Medan. Yang lain adalah perda tentang surat keterangan fiskal (SKF) di Manado. "Padahal, tidak ada aturannya," ujar Endi dalam diskusi kajian Perda Pungutan dan Perizinan di Kantor KPPOD, Kuningan, Jakarta, kemarin (19/10).

Dengan adanya ketentuan di perda, praktik pungli tersebut seolah-olah legal. Padahal, jika dikaji legalitasnya, dasar hukumnya sangat lemah. Di sisi lain, pengusaha diposisikan dalam kondisi yang sulit untuk menghindari praktik itu. ”Kita bisa bikin SIUP kalau ada SKDU. Jadi, mau tidak mau ya diproses juga,” tutumya.

Oleh karena itu, pihaknya menantang pemerintah untuk segera membatalkan semua perda ter­sebut pada tahap kedua. Dia menilai, pembatalan 3.143 perda pada tahap pertama lalu belum sepenuhnya menyentuh aspek yang krusial. Terlebih, saat itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru mengkaji 30 ribu di antara total 60 ribuan perda diseluruh lndonesia. "Pengawasan dalam mengkaji perda baru juga harus diperketat," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengakui bahwa pembatalan perda tahap pertama belum maksimal. Sebab, masih ada puluhan ribu perda yang belum sempat dikaji akibat terbatasnya kemampuan pemerintah. (far/c6/agm)

 

--- (Sumber Jawa Pos – Kamis, 20 Oktober 2016) ---


Dibaca 1251 kali