Logo KPPOD

Rp 246 Triliun Mengendap

- 1 Januari 1970

Rp 246 Triliun Mengendap

Kuantitas dan Kualitas Penyerapan Anggaran Perlu Diperhatikan. Dana simpanan pemerintah daerah di perbankan per akhir Mei 2016 mencapai Rp 246,2 triliun. Penyerapan anggaran sedikit membaik dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, ini belum menjamin perbaikan kualitas penyerapan anggaran di daerah, khususnya dalam memberi stimulus ekonomi.

“Kalau dilihat dari penurunan saldo simpanan pemerintah da­erah di perbankan yang cukup signifikan, hal ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah mempercepat penyerapan anggaran efektif,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, Minggu (17/7).

Upaya yang dimaksud Boe­diarso meliputi tiga langkah. Pertama adalah sanksi berupa konversi penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang memiliki saldo simpanan besar. Kedua, sanksi berupa penundaan penyaluran DAU/DBH bagi da­erah yang terlambat atau bahkan tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran (LRA), posisi kas, dan perkiraan kebutuhan belanja operasional dan modal tiga bulan berikutnya. Ketiga, menetapkan kinerja penyerapan sebagai basis penyaluran dana transfer ke da­erah terutama DAK fisik dan dana desa.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, simpan­an dana seluruh pemerintah da­erah di perbankan pada akhir Mei 2016 mencapai Rp 246,2 triliun. Pemerintah daerah yang dimaksud meliputi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

Saldo simpanan per akhir Mei tersebut lebih tinggi Rp 7,4 triliun daripada posisi per akhir April senilai Rp 238,8 triliun. Sementara jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu senilai Rp 255,3 triliun, posisi per akhir Mei tersebut lebih rendah senilai Rp 9,1 triliun.

Total giro milik seluruh peme­rintah daerah di bank per akhir Mei mencapai Rp 166,2 triliun atau 67,5 persen. Sementara tabungan senilai Rp 3,6 triliun atau 1,46 persen dan deposito senilai Rp 76,4 triliun atau 31 persen.

Provinsi dengan saldo simpan­an tertinggi, Boediarso menambahkan, adalah DKI Jakarta se­nilai Rp 12,5 triliun. Untuk ka­bupaten, saldo simpanan terbesar dimiliki Bogor senilai Rp 2,1 triliun. Untuk kota, saldo sim­panan terbesar dimiliki Medan senilai Rp 2,6 triliun.

Kualitas

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyatakan, perbaikan pe­nyerapan anggaran oleh peme­rintah daerah layak diapresiasi. Namun, hal tersebut bisa saja bersifat sementara dan jangka pendek.

"Sanksi-sanksi itu diperuntukan untuk mendorong penyerapan anggaran oleh pemerintah da­erah. Namun, kuncinya tetap pa­da reformasi struktur yang membawa pengaruh jangka panjang,” kata Endi.

Reformasi struktur yang di­maksud antara lain berupa peningkatan kapasitas birokrasi serta model penganggaran dari pusat ke daerah dan sebaliknya. Melalui reformasi struktur, Endi optimistis, pemerintah daerah ti­dak sebatas akan lebih cepat menyerap anggaran, tetapi juga akan lebih baik dalam kualitas penye­rapan anggarannya.

”Ujung-ujungnya yang diharapkan adalah fiskal, ini bisa menstimulasi perekonomian daerah,” kata Endi. (LAS)

dana-pemda-dibank

 

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 18 Juli 2016) ---

 


Dibaca 772 kali