Sesudah Perda Batal, Lalu Apa?
- 1 Januari 1970
Robert Na Endi Jaweng
Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta
Sempat dikritik tak transparan terkait dengan data peraturan daerah (perda) bermasalah, awal minggu lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mempublikasi perda yang dibatalkan pemberlakuannya. Daftar rekapitulasi menunjukan rincian 1.765 perda yang dibatalkan Mendagri, sementara 1.267 lainnya batal berdasarkan keputusan gubernur.
Dari segi substansi, separuh dari produk cacat tersebut mengatur pungutan pajak/retribusi dan perizinan. Sisanya bervariasi terkait layanan kependudukan, urusan pemerintahan, kelembagaan ekonomi, dan seterusnya.
Menariknya, meski sempat jadi polemik publik, bahkan muncul resistensi pemda dan elite parpol/ormas, perda bernuansa keagamaan yang ditengarai bertendesi diskriminatif dan intoleran justru tak masuk dalam daftar akhir.
KONTEKS DEREGULASI
Pembatalan perda bukanlah hal baru pada era otonomi. Kurun 2001-2009 merupakan gelombang pertama ketika 1.843 perda dibatalkan Mendagri. Semuanya menyangkut investasi, khususnya pungutan dan perizinan. Era awal berotonomi ini ditandai open list system dalam perpajakan daerah, melahirkan ketidakpastian biaya berbisnis, termasuk pungutan liar dan sumbangan pihak ketiga yang pada praktiknya bersifat mandatori/wajib.
Pasang surut terjadi, kurun 2010-2015 nyaris tak ada perda batal. Tentu bukan berarti tak ada lagi perda bermasalah. Pada kurun ini Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat sekitar 30% perda patut dianulir. Namun, hal itu tak pernah terjadi. Minimnya pembatalan disebabkan level keputusan, berdasar UU No.28/2009, diangkat ke Presiden. Jelas saja ini tak praktis dan terlalu tinggi untuk suatu perda bermasalah bisa menjangkau meja kerja sang Presiden.
Tahun ini, gelombang pasang kembali hadir. Lebih dari tahun- tahun sebelumnya, pembatalan kali ini bermakna strategis, terasa lebih spesial, juga menarik perhatian publik.
Pertama, momentumnya tepat. Pembatalan perda saat ini adalah bagian dari arus besar dan semangat deregulasi nasional sebagai instrumen utama pelaksanaan berbagai paket kebijakan yang diluncurkan Presiden Jokowi. Jika di pusat sudah terbit 12 paket kebijakan, kini saatnya arus reformasi mengalir ke aras regulasi lokal.
Kedua, jumlah perda batal amat masif. Belum ada presedennya pemerintah membatalkan stok regulasi dalam jumlah besar, tahun ini lebih dari 3.000 dianulir sekaligus. Hal itu menunjukan masif dan berlapis-lapisnya masalah yang menggerogoti tubuh perekonomian dan kehidupan publik kita.
Harus diakui, kita membuat regulasi yang justru menjerat diri sendiri lewat merajalelanya rezim pungutan dan sumbatan perizinan. Peringkat kemudahan berbisnis terus saja berada pada papan bawah, inefiesiensi dan korupsi masih jadi hambatan utama berusaha di negeri ini. Pembatalan perda berjumlah besar ini adalah jalan untuk membebaskan diri dari jerat regulasi yang kita buat sendiri.
Ketiga, hadirnya pemimpin perubahan. Jokowi berkomitmen kuat menggelar reformasi struktural berbasis institusi yang kuat bagi pembangunan daya saing ke depan. Birokrasi yang lazim berpikir business as usual hanya melakukan pembatalan terbatas/parsial selama belasan tahun berotonomi.
Terobosan pembatalan masif diambil Presiden, bahkan mengumumkannya sendiri pada 13 Juni lalu. Tentu bukan tanpa risiko, termasuk taksir kerugian Rp 7 triliun dari ongkos pembuatan aneka regulasi tersebut maupun resistensi pemda yang bisa mempengaruhi sikap politik mereka. Namun, horizon berpikir jauh dan visi kepemimpinan transformatif membuat Presiden tak ragu mengambil langkah besar.
AGENDA LANJUT
Pekerjaan besar belum usai. Bahkan kita baru memulai di hulu dari suatu jalan panjang ke depan. Pembatalan saat ini harus dibaca sebagai titik masuk awal untuk menuju labirin persoalan regulasi yang kompleks di daerah. Untuk itu, sesudah pembatalan edisi Juni, pemerintah mesti makin mengkonsolidasikan kerja-kerja lanjutan berikutnya.
Pertama, meski grand design reformasi regulasi belum pemerintah desain sistematis, khusus terkait dengan regulasi daerah kiranya jelas persoalannya dan peta jalan pembahan ke depan. Substansi perda yang dibatalkan itu sebagian besar tergolong perda kelas ringan. Dari sisi strategi, pemerintah tampak ingin bermain aman dan mengambil skenario moderat pada putaran awal ini. Tentu tidak salah melakukan testing the water dulu, mengukur risiko, bahkan menghindari resistensi besar pemda pada fase awal ini.
Untuk lebih menukik ke substansi kebermasalahan, pemerintah harus bergerak lebih jauh. Kalau saat ini proses pembatalan bersifat top-down, melihat kerangka hukum nasional dan perspektif pusat semata, ke depan harus diputar drastis untuk berbasis pada kebutuhan hukum dan realitas persoalan di daerah itu sendiri. Maka, tidak ada cara lain: pemerintah harus bergerak ke daerah, mendengar aspirasi pelaku usaha dan masyarakat luas.
Dengan pendekatan partisipatif dan mendengar perspektif dunia usaha, pemerintah akan menemukan sejumlah perda bermasalah berikut. Di Kabupaten Karawang, misalnya, akan ditemukan Perda No. 1/2001 yang memberlakukan kuota 60% tenaga kerja setempat dalam rekrutmen karyawan. Dalam praktiknya, tekanan LSM/ ormas dan inspeksi rutin pemda membuat kalangan pelaku usaha sulit mengelak dari jerat regulasi tersebut.
Dari observasi lapangan KPPOD ditemukan dampak serius regulasi ini: merusak formasi kebutuhan dan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan lantaran harus mengakomodir kuota yang belum tentu diisi tenaga kerja terampil dan beretos baik. Ini bentuk proteksionisme berlebihan terhadap tenaga kerja lokal, serta diskriminasi terhadap warga lainnya yang memiliki hak dasar bergerak ke mana pun di seantero Nusantara sebagai kesatuan wilayah ekonomi nasional.
Bobot masalah serius masih banyak di daerah: Kota Bekasi [Perda No. 18/2011], Cilegon [Perda No. 13/2013], perda mematok pungutan CSR 3%-6% dari laba bersih, dll. Semua itu belum disentuh Kemendagri, termasuk 262 perda yang ditemukan KPPOD dan sekitar 300 perda intoleran dan diskriminatif yang ditemukan Komnas Perempuan yang berimplikasi destruktif secara sosial maupun terhadap kegiatan ekonomi.
Kedua, terkait 3.000 perda yang sudah batal, tindak lanjut penegakan aturan amat penting. Pengalaman selama ini menunjukan praktik buruk di mana perda yang sudah batal tetap berlaku dengan cara merubah judul dan nomenklatur pungutan.
Dalam konteks itu, transparansi informasi dan sosialisasi masif wajib pula dilakukan. Publik dan pelaku usaha sejatinya menjadi kekuatan efektif untuk mengawasi implementasi perda tersebut. Namun, mereka belum memperoleh informasi komplit soal nama dan esensi masalah, serta implikasi hukumnya. Mutu partisipasi dalam pembuatan dan pengawasan regulasi ini masih lemah di banyak daerah, padahal bernilai krusial bagi jaminan mutu pengaturan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Ketiga, pembatalan perda pada akhimya berarti “kerugian” bagi pemda. Tentu, dalam jangka panjang, jerat regulasi yang diurai lewat pembatalan perda jelas amat penting bagi efisiensi bisnis, daya saing dan dampak ganda pertumbuhan berkualitas di daerah. Namun, ongkos jangka pendek bagi pemda tetap patut dihitung.
Perbaikan kapasitas legislasi dan politik kebijakan pemda adalah pelajaran yang kita petik dari perkara perda bermasalah. Pembuatan perda memakan biaya minimal Rp 250 Juta, bahkan tak jarang mencapai miliaran. Hal ini menjadi ongkos terbuang sia-sia jika akhimya dibatalkan lantaran lemahnya kapasitas pemda dalam membangun konsepsi hukum dan teknis legal-drafting.
Selanjutnya, kebutuhan fiskal pemda menjadi isu kebijakan yang perlu dirumus ulang. Meski dana transfer sudah besar [Rp770 triliun pada 2016], namun otonomi fiskal yang menghasilkan ruang dan diskresi fiskal lebih banyak diperoleh dari PAD itu sendiri. Haluan politik desentralisasi fiskal mesti diubah agar taxing power pemda kian tinggi, dan reformasi administrai pemajakan modern berbasis IT, tanpa ekstensifikasi berlebihan yang cenderung eksesif mencari-cari jenis/obyek pajak baru yang haram dalam closed-list system era UU No.28/2009.
--- (Sumber Bisnis Indonesia – Senin, 27 Juni 2016) ---
Dibaca 1404 kali
