Logo KPPOD

Dana Bisa Jadi Bancakan

- 1 Januari 1970

Dana Bisa Jadi Bancakan

Dana optimalisasi rawan menjadi bancakan para pemburu rente. Modus ini sudah berulang kali terungkap pada kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Sasarannya adalah proyek di kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng dan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen In­donesia (Formappi) Sebastian Salang secara terpisah di Jakarta, Kamis (23/6).

Pada awal pekan ini, panitia kerja membahas asumsi makro dan pendapatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, yang menghasilkan dana optimalisasi senilai Rp 49,9 triliun.

Selanjutnya, kemarin, panitia kerja membahas belanja peme­rintah pusat, yang menghasilkan realokasi belanja Rp 8,46 triliun.

Dengan demikian, total dana optimalisasi mencapai Rp 58,36 triliun. Dana optimalisasi adalah ruang fiskal yang dihasilkan dari perubahan asumsi makro dan target sumber-sumber pendapat­an negara serta efisiensi atau realokasi belanja negara.

Porsi terbesar dari dana opti­malisasi tersebut digelontorkan untuk menambah belanja ke­menterian dan lembaga negara senilai Rp 22 triliun ke 21 instansi pemerintah. Ada pula alokasi un­tuk dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp 7,4 triliun dan DAK senilai Rp 2,94 triliun. Ketiga alokasi ini ditengarai rawan menjadi sasaran perburuan rente.

Adapun sisa dana optimalisasi digunakan untuk alokasi lain, di antaranya Rp 16,6 triliun untuk mengurangi target defisit RAPBN-P 2016. Target defisit diharapkan berkurang dari 2,48 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,35 persen.

’’Dana optimalisasi memang sudah punya sejarah buruk. Sejumlah pejabat masuk penjara karena mengorupsi dana opti­malisasi ini. Oleh karena itu, kalau sekarang muncul lagi, mesti hati-hati betul. Jika tidak diperhitungkan dengan baik dan dikelola dengan benar, bukan tidak mungkin akan ada korupsi lagi,” tutur Sebastian.

Dengan model pengalokasian berdasarkan proposal, menurut Sebastian, dana optimalisasi semakin berpotensi menjadi ban­cakan para pemburu rente. Bahkan lebih jauh, kemunculan dana optimalisasi itu ditengarai sebagai hasil negosiasi antara peme­rintah dan DPR.

Untuk itu, Sebastian melanjutkan, pemerintah harus memikirkan dengan hati-hati. Bilamana sudah disepakati, mesti ada mekanisme pengelolaan anggar­an yang jelas, sekaligus instrumen untuk mencegah adanya transaksi dan praktik rente di parlemen.

’’Kalau tidak, anggaran ini dipastikan hanya akan jadi ban­cakan. Mestinya pemerintah dan DPR belajar dari pengalaman sebelumnya,” kata Sebastian.

Ruang Lobi

Endi berpendapat, pengaloka­sian berdasarkan proposal membuka ruang lobi atau model tran­saksional antara pihak yang membutuhkan anggaran dan anggota DPR yang memiliki pengaruh untuk menentukan alo­kasi dana optimalisasi.

’’Alokasi berdasarkan proposal itu bahasa sebenarnya adalah perburuan rente,” kata Endi.

Untuk itu, Endi mengusulkan agar dana optimalisasi untuk DAK fisik sebaiknya digunakan langsung untuk mengaktifkan anggaran DAK fisik yang dipotong. Sebelumnya, pemerintah telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk memotong anggaran DAK fisik sebesar 10 persen per daerah. Total target pemotongan adalah Rp 8 triliun. Ini ditujukan untuk menahan pelebaran defisit fiskal akibat realisasi pendapatan ne­gara meleset di bawah target.

’’Kalau menggunakan meka­nisme proposal, pemerintah dae­rah yang punya jaringan di Senayan akan mendapatkan ang­garan. Sementara yang tidak pu­nya, ya tidak kebagian. Ini yang sebenarnya terjadi meski secara prosedur normatifnya setiap daerah bisa mengajukan proposal ke Kementerian Keuangan, kemen­terian teknis, atau Bappenas,” tu­tur Endi.

Komisi Pemberantasan Ko­rupsi mengungkap sejumlah ka­sus korupsi atas dana optima­lisasi. Kasus-kasus itu, misalnya, kasus pembangunan Wisma Hambalang melalui Kementeri­an Pemuda dan Olahraga serta kasus pengadaan Al-Quran me­lalui Kementerian Agama.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, sebagaimana telah diberitakan Kompas, beberapa waktu lalu, mengakui banyak mendapatkan proposal proyek dari anggota DPR (LAS)

 

--- (Sumber KOMPAS – Jumat, 24 Juni 2016) ---


Dibaca 1128 kali