Logo KPPOD

KPPOD Temukan 262 Perda Bermasalah

- 1 Januari 1970

KPPOD Temukan 262 Perda Bermasalah

Pemerintah seper­tinya harus segera menyisir peraturan daerah (perda) yang ditengarai bermasalah. Sebab, bila dibiarkan, hal ini justru akan menghambat ke­giatan ekonomi di daerah.

Berdasarkan hasil peneliti­an sementara Komite Peman­tauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terhadap 507 perda dari total 5.560 per­da yang terbit selama 2010 - 2015, ditemukan ada 262 per­da yang bermasalah. Dari jumlah itu, KPPOD mereko­mendasikan 233 perda diantaranya agar dicabut.

Peneliti KPPOD M. Yudha Prawira mengatakan, perda yang direkomendasikan untuk dicabut antara lain perda yang mengatur tentang syarat izin gangguan. Menurutnya, kini masih ada daerah yang me­nerbitkan Perda Syarat Izin Gangguan yang melebihi ke­tentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Ne­geri nomor 27 tahun 2009 ten­tang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Dalam beleid itu, syarat izin gangguan hanya terdiri dari formulir permohonan izin, fo­tokopi KTP atau akta pendiri­an usaha dan status kepemi­likan tanah. Tapi, Pemkab Bandung dan Sidoarjo menerbitkan perda dengan syarat izin gangguannya lebih ba­nyak ketimbang dari ketentu­an Mendagri. Yakni fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), surat pernyataan tertu­lis tidak keberatan dari warga, keterangan domisili perusa­haan, dan fotokopi lunas PBB tahun terakhir.

Perda lain yang juga dite­ngarai bermasalah adalah perda terkait kewajiban tang­gung jawab sosial atau CSR perusahaan. Dari penelitian KPPOD, kata Yudha, ada tujuh perda yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi, Pemkab Bari­to Utara, Pemkab Jabung Ti­mur, Pemkab Mojokerto, Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkot Cimahi yang mengatur besaran CSR per­usahaan. Padahal, pada Pasal 74 UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab So­sial dan Lingkungan Persero­an Terbatas anggaran CSR itu diberikan sesuai kepatutan dan kewajaran. "Cantolan hu­kumnya tidak ada," katanya.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menam­bahkan, KPPOD tak bisa me­mastikan data perda bermasa­lah hasil temuannya apakah sama dengan data pemerin­tah. "Kami kesulitan menemu­kan daftar 3000 perda berma­salah yang akan dihapus pe­merintah, kami sudah minta tapi belum diberi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bilang kementeriannya mulai menyi­sir perda bermasalah. Diper­kirakan ada 3000 perda ber­masalah karena tak sesuai aturan di atasnya "Targetnya 1000 perda bermasalah di­pangkas per bulan," katanya.

 

--- (Sumber Harian KONTAN – Rabu, 04 Mei 2016) ---


Dibaca 1179 kali