KPPOD Temukan 262 Perda Bermasalah
- 1 Januari 1970
Pemerintah sepertinya harus segera menyisir peraturan daerah (perda) yang ditengarai bermasalah. Sebab, bila dibiarkan, hal ini justru akan menghambat kegiatan ekonomi di daerah.
Berdasarkan hasil penelitian sementara Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terhadap 507 perda dari total 5.560 perda yang terbit selama 2010 - 2015, ditemukan ada 262 perda yang bermasalah. Dari jumlah itu, KPPOD merekomendasikan 233 perda diantaranya agar dicabut.
Peneliti KPPOD M. Yudha Prawira mengatakan, perda yang direkomendasikan untuk dicabut antara lain perda yang mengatur tentang syarat izin gangguan. Menurutnya, kini masih ada daerah yang menerbitkan Perda Syarat Izin Gangguan yang melebihi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Dalam beleid itu, syarat izin gangguan hanya terdiri dari formulir permohonan izin, fotokopi KTP atau akta pendirian usaha dan status kepemilikan tanah. Tapi, Pemkab Bandung dan Sidoarjo menerbitkan perda dengan syarat izin gangguannya lebih banyak ketimbang dari ketentuan Mendagri. Yakni fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), surat pernyataan tertulis tidak keberatan dari warga, keterangan domisili perusahaan, dan fotokopi lunas PBB tahun terakhir.
Perda lain yang juga ditengarai bermasalah adalah perda terkait kewajiban tanggung jawab sosial atau CSR perusahaan. Dari penelitian KPPOD, kata Yudha, ada tujuh perda yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi, Pemkab Barito Utara, Pemkab Jabung Timur, Pemkab Mojokerto, Pemprov Kalimantan Timur dan Pemkot Cimahi yang mengatur besaran CSR perusahaan. Padahal, pada Pasal 74 UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas anggaran CSR itu diberikan sesuai kepatutan dan kewajaran. "Cantolan hukumnya tidak ada," katanya.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menambahkan, KPPOD tak bisa memastikan data perda bermasalah hasil temuannya apakah sama dengan data pemerintah. "Kami kesulitan menemukan daftar 3000 perda bermasalah yang akan dihapus pemerintah, kami sudah minta tapi belum diberi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bilang kementeriannya mulai menyisir perda bermasalah. Diperkirakan ada 3000 perda bermasalah karena tak sesuai aturan di atasnya "Targetnya 1000 perda bermasalah dipangkas per bulan," katanya.
--- (Sumber Harian KONTAN – Rabu, 04 Mei 2016) ---
Dibaca 1179 kali
