Logo KPPOD

Implementasi Paket Kebijakan Terantuk Perda

- 1 Januari 1970

Implementasi Paket Kebijakan Terantuk Perda

Kementerian Dalam Negeri menyatakan sejumlah daerah masih belum mempermudah perizinan usaha di wilayahnya, sehingga deregulasi terutama yang kemas dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII nyaris belum bergerak seperti yang diharapkan.

Pemerintah pusat melalui serial paket kebijakan ekonomi yang diluncurkannya ingin mem­bangun tata kelola yang efektif dan efisien, yang diharapkan mampu mendorong roda perekonomian.

Namun, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, se­jumlah pemerintah daerah belum juga melakukan deregulasi beber­apa peraturan daerah yang dinilai menghambat.

“Ujung-ujungnya, tata kelola kebijakan nasional ini sebetulnya juga untuk penguatan Otda. Ini masih jadi tantangan,” katanya kepada Bisnis, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/5).

Meski demikian, Tjahjo meng­klaim saat ini sudah terjadi per­baikan yang cukup berarti di bi­dang perizinan di sejumlah dae­rah, misalnya, pengurusan izin cukup di tingkat kecamatan, tidak perlu ke kabupaten/kota.

Dalam Paket Kebijakan XII, pemerintah menerbitkan 16 per­aturan baru dan tinggal menyi­sakan dua rancangan peraturan untuk disahkan dalam waktu dekat. Dua peraturan yang dalam tahap penyelesaian adalah Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan daerah tentang penurunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sementara itu, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No.22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan yang diyakini efek­tif memangkas waktu perizinan. Selain itu, Kemendagri mengklaim telah menghapus 1.000 lebih per­da yang menghambat proses bis­nis dan arus masuk investasi.

Tjahjo melanjutkan 3.226 perda yang masuk dalam kerangka de­regulasi tahun ini diharapkan mampu diselesaikan pada Juni 2016.

PERDA BERMASALAH

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otono­mi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mempertanyakan review berjenjang yang diterapkan oleh pemerintah provinsi dan pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Lolosnya, perda-perda yang bermasalah itu patut di­pertanyakan apakah mekanisme pengawasan telah dilakukan se­cara seksama atau tidak.

“Saya pikir Kemendagri perlu terbuka untuk mempublikasikan berapa banyak perda mengenai ekonomi yang telah direview agar publik paham dan bisa mengon­trol. Di samping itu juga agar pemda mengetahui alasan pem­batalan dari pusat,” ucapnya.

Menurut dia, jika pemda tetap bersikeras melaksanakan perda yang telah dicabut, maka peme­rintah pusat harus memberikan sanksi berupa pemangkasan dana alokasi umum atau sanksi admi­nistratif berupa penundaan gaji kepala daerah dan anggota legis­latif daerah.

Peneliti KPPOD Mohamad Yudha Prawira menjelaskan dari 5.560 perda—yang terbit pada 2010-2015 tentang perizinan, retribusi, pajak, ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial—ditemu­kan 262 perda bermasalah.

“Dari jumlah itu, kami mere­komendasikan 233 perda yang harus direvisi atau dicabut karena menghambat upaya peningkatan iklim investasi,” ujarnya.

Dia memerinci, berdasarkan tipologi masalah regulasi pajak daerah, persoalan pada aspek substansi khususnya untuk poin standar waktu, biaya, prosedur dan struktur tarif merupakan per­soalan yang paling menghambat iklim investasi dengan persentase sebesar 64%.

Yudha memberi contoh pelang­garan ketentuan objek pajak tentang pajak hotel di lingkup Pemkot Surabaya, Jawa Timur. Dalam pasal 32 Undang-undang (UU) No 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sewa apartemen dan kondominium tidak termasuk pajak hotel.

Akan tetapi, Pemkot Surabaya justru memperluas objek pajak hotel dengan memasukkan usaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit dengan nilai sewa kamar paling sedikit Rp 750.000 sebaagi objek pajak hotel.

Contoh lainnya, Pemkab Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan yang mewajibkan setiap wajib pajak hotel untuk mela­kukan legalisasi bon penjualan kepada kepala dinas setempat. Bagi pengusaha yang tidak me­laksanakan ketentuan itu akan dikenakan denda.

“Aturan ini berpotensi memun­culkan pungutan liar dan tidak ada landasan hukum legalisasi oleh kapal dinas di samping ke­tentuan sanksi administrasi tidak berlandaskan hukum,” tambah­nya.

Sementara itu, untuk tipologi masalah regulasi retribusi daerah, dari total 290 perda yang diteliti, ada 166 peraturan yang mesti direvisi atau dicabut. KPPOD mencatat, aspek substansi khu­susnya untuk poin standar waktu, biaya, prosedur dan struktur tarif mencapai persentase 78%.

Ketua KPPOD Agung Pambudhi mengungkapkan penerapan perda yang menghambat iklim investasi menghalangi warga untuk men­dapatkan kemakmuran dalam jangka panjang.

“Hal ini merupakan tantangan bagi kepemimpinan nasional untuk mewujudkan janji politik berupa peningkatan ekonomi sekaligus memastikan agar pemda mematuhi garis kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pu­sat,” ungkapnya.

Mengenai persoalan ketenaga­kerjaan, Yudha menuturkan ada regulasi yang dilakukan oleh Pemkab Karawang, dan Kota Bekasi, Jawa Barat yang mewajib­kan penyerapan 60% tenaga kerja yang berdomisili di sekitar areal perusahaan.

Jika tidak dapat memenuhi, menurutnya, maka bisa menyerap tenaga kerja dari areal lain di dae­rah tersebut.

 

--- (Sumber: Bisnis Indonesia – Rabu, 04 Mei 2016) ---


Dibaca 713 kali