Implementasi Paket Kebijakan Terantuk Perda
- 1 Januari 1970
Kementerian Dalam Negeri menyatakan sejumlah daerah masih belum mempermudah perizinan usaha di wilayahnya, sehingga deregulasi terutama yang kemas dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII nyaris belum bergerak seperti yang diharapkan.
Pemerintah pusat melalui serial paket kebijakan ekonomi yang diluncurkannya ingin membangun tata kelola yang efektif dan efisien, yang diharapkan mampu mendorong roda perekonomian.
Namun, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sejumlah pemerintah daerah belum juga melakukan deregulasi beberapa peraturan daerah yang dinilai menghambat.
“Ujung-ujungnya, tata kelola kebijakan nasional ini sebetulnya juga untuk penguatan Otda. Ini masih jadi tantangan,” katanya kepada Bisnis, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/5).
Meski demikian, Tjahjo mengklaim saat ini sudah terjadi perbaikan yang cukup berarti di bidang perizinan di sejumlah daerah, misalnya, pengurusan izin cukup di tingkat kecamatan, tidak perlu ke kabupaten/kota.
Dalam Paket Kebijakan XII, pemerintah menerbitkan 16 peraturan baru dan tinggal menyisakan dua rancangan peraturan untuk disahkan dalam waktu dekat. Dua peraturan yang dalam tahap penyelesaian adalah Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan daerah tentang penurunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sementara itu, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No.22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan yang diyakini efektif memangkas waktu perizinan. Selain itu, Kemendagri mengklaim telah menghapus 1.000 lebih perda yang menghambat proses bisnis dan arus masuk investasi.
Tjahjo melanjutkan 3.226 perda yang masuk dalam kerangka deregulasi tahun ini diharapkan mampu diselesaikan pada Juni 2016.
PERDA BERMASALAH
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mempertanyakan review berjenjang yang diterapkan oleh pemerintah provinsi dan pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Lolosnya, perda-perda yang bermasalah itu patut dipertanyakan apakah mekanisme pengawasan telah dilakukan secara seksama atau tidak.
“Saya pikir Kemendagri perlu terbuka untuk mempublikasikan berapa banyak perda mengenai ekonomi yang telah direview agar publik paham dan bisa mengontrol. Di samping itu juga agar pemda mengetahui alasan pembatalan dari pusat,” ucapnya.
Menurut dia, jika pemda tetap bersikeras melaksanakan perda yang telah dicabut, maka pemerintah pusat harus memberikan sanksi berupa pemangkasan dana alokasi umum atau sanksi administratif berupa penundaan gaji kepala daerah dan anggota legislatif daerah.
Peneliti KPPOD Mohamad Yudha Prawira menjelaskan dari 5.560 perda—yang terbit pada 2010-2015 tentang perizinan, retribusi, pajak, ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial—ditemukan 262 perda bermasalah.
“Dari jumlah itu, kami merekomendasikan 233 perda yang harus direvisi atau dicabut karena menghambat upaya peningkatan iklim investasi,” ujarnya.
Dia memerinci, berdasarkan tipologi masalah regulasi pajak daerah, persoalan pada aspek substansi khususnya untuk poin standar waktu, biaya, prosedur dan struktur tarif merupakan persoalan yang paling menghambat iklim investasi dengan persentase sebesar 64%.
Yudha memberi contoh pelanggaran ketentuan objek pajak tentang pajak hotel di lingkup Pemkot Surabaya, Jawa Timur. Dalam pasal 32 Undang-undang (UU) No 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sewa apartemen dan kondominium tidak termasuk pajak hotel.
Akan tetapi, Pemkot Surabaya justru memperluas objek pajak hotel dengan memasukkan usaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit dengan nilai sewa kamar paling sedikit Rp 750.000 sebaagi objek pajak hotel.
Contoh lainnya, Pemkab Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan yang mewajibkan setiap wajib pajak hotel untuk melakukan legalisasi bon penjualan kepada kepala dinas setempat. Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan itu akan dikenakan denda.
“Aturan ini berpotensi memunculkan pungutan liar dan tidak ada landasan hukum legalisasi oleh kapal dinas di samping ketentuan sanksi administrasi tidak berlandaskan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, untuk tipologi masalah regulasi retribusi daerah, dari total 290 perda yang diteliti, ada 166 peraturan yang mesti direvisi atau dicabut. KPPOD mencatat, aspek substansi khususnya untuk poin standar waktu, biaya, prosedur dan struktur tarif mencapai persentase 78%.
Ketua KPPOD Agung Pambudhi mengungkapkan penerapan perda yang menghambat iklim investasi menghalangi warga untuk mendapatkan kemakmuran dalam jangka panjang.
“Hal ini merupakan tantangan bagi kepemimpinan nasional untuk mewujudkan janji politik berupa peningkatan ekonomi sekaligus memastikan agar pemda mematuhi garis kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Mengenai persoalan ketenagakerjaan, Yudha menuturkan ada regulasi yang dilakukan oleh Pemkab Karawang, dan Kota Bekasi, Jawa Barat yang mewajibkan penyerapan 60% tenaga kerja yang berdomisili di sekitar areal perusahaan.
Jika tidak dapat memenuhi, menurutnya, maka bisa menyerap tenaga kerja dari areal lain di daerah tersebut.
--- (Sumber: Bisnis Indonesia – Rabu, 04 Mei 2016) ---
Dibaca 713 kali
