Logo KPPOD

Perda Bermasalah Mulai dari Aturan Pajak, Retribusi, Hingga Ketenagakerjaan

- 1 Januari 1970

Perda Bermasalah Mulai dari Aturan Pajak, Retribusi, Hingga Ketenagakerjaan

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengkaji 15.146 peraturan daerah (perda) yang ada sejak periode 2000-2015. Dari total tersebut, kajian difokuskan kepada 5.560 perda yang ada sejak 2010-2015.

Kajian ini bertujuan untuk melihat tata kelola khusus ekonomi daerah. Regulasi menjadi bagian penting, karena selama ini dinilai menghambat upaya peningkatan investasi di dalam negeri.

Secara umum, hasil kajian tersebut mencatat 507 perda mengandung permasalahan. Sebanyak 233 perda di antaranya harus dicabut atau direvisi. Meliputi perda pajak, retribusi, ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan.

"Kita melihat semua pada dasarnya prinsip ekonomi yang diabaikan oleh daerah dan peraturan terkait lainnya," ungkap Ketua KPPOD Agung Pambudhi dalam konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Adapun variabel penilaian dalam kajian adalah relevansi acuan yuridis, baik penggunaan dan kelengkapan. Kemudian tujuan dan isi, filosofi, kejelasan objek dan subjek serta hak dan kewajiban.

Variabel lainnya adalah dalam sisi prinsip meliputi perekonomian nasional, persaingan sehat, dampak negatif terhadap ekonomi, akses masyarakat dan kepentingan umum dan pelanggaran kewenangan pemerintah.

Agung menyampaikan sejak 2001, banyak perda yang muncul dengan mengatasnamakan otonomi daerah. Perda tersebut cenderung berbelok arah dari yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Sehingga akhirnya merugikan masyarakat.

"Itu bukan persoalan hari ini, tapi sejak 2001. Skala intensitasnya itu sangat besar munculnya perda," terang Agung.

Menurutnya, hal ini tidak lepas dari kondisi politik para pimpinan daerah. Terlalu banyak janji, kata Agung membuat hanya beberapa pihak pada daerah tersebut yang diuntungkan.

"Janji-janji politik itu menjauhkan warga daerah sendiri untuk menikmati potensi mendapatkan kemakmuran. Misalnya optimalisasi kerja lokal, tapi ada pungutan ini untuk perusahaan, maka daerah itu akan dijauhi oleh aktivitas ekonomi," paparnya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dapat menyelesaikan persoalan ini. Sudah ada 12 paket kebijakan dengan semangat deregulasi, seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu dekat.

"Ini merupakan tantangan bagi pemerintah, khususnya Mendagri. Termasuk dalam mewujudkan janji politiknya. Kalau nasional lakukan kebijakan, akan kemudian ternegasikan oleh daerah. Jadi Pempus harus mampu memastikan bahwa daerah mengikuti kebijakan nasional," pungkasnya. (mkl/hns)

Sumber: http://finance.detik.com/read/2016/05/03/133023/3202564/4/perda-bermasalah-mulai-dari-aturan-pajak-retribusi-hingga-ketenagakerjaan

 

--- o0o ---


Dibaca 962 kali