Logo KPPOD

Menanti Pemekaran Berkualitas

- 1 Januari 1970

Menanti Pemekaran Berkualitas

Provinsi, kabupaten, dan kota tumbuh subur pasca pintu pemekaran dibuka tahun 1999. Rata-rata setiap tahun hingga tahun 2014, muncul 14 daerah baru. Hasilnya, tidak memuaskan. Banyak daerah justru gagal berkembang. Ini kemudian menimbulkan pertanyaan, masih perlukah pemekaran?

Rapat kerja akhir Februari lalu, keluar dari topik utama yang akan dibahas. Hampir semua anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat justru mempertanyakan usulan daerah otonom baru (DOB) dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan jajarannya.

Tak jauh berbeda dengan DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun demikian. Hampir setiap anggota Komite I DPD mempertanyakan sekaligus mendesak pemekaran DOB di tiap dapil anggota Komite I, saat rapat kerja dengan Mendagri, awal Maret lalu.

Padahal tema kedua rapat kerja itu jelas. Kemendagri ingin menjaring masukan dari DPR dan DPD mengenai estimasi DOB yang masih bisa dibentuk hingga tahun 2025. Masukan itu untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah yang sedang disusun Kemendagri.

Hingga kini, setidaknya sudah ada 199 usulan DOB yang masuk Kemendagri. Ini belum termasuk 87 usulan DOB yang ti­dak tuntas pembahasannya pada pemerintahan dan DPR periode 2009-2014.

Jika melihat banyaknya DOB yang gagal berkembang, seharusnya semua pihak dapat menahan diri menuntut pemekaran.

Pasalnya janji pemekaran un­tuk lebih cepat mencapai kesejahteraan daerah, pembangunan di daerah bisa lebih ce­pat, dan mendekatkan pelayanan publik, yang kerap terlontar, masih sebatas janji.

Berdasarkan Evaluasi Daerah Otonom Hasil Pemekaran (EDOHP) yang dilakukan Ke­mendagri dengan tim independen dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan lembaga swadaya masyarakat, tahun 2011, hanya Kota Cimahi di Jawa Barat dan Kota Banjarbaru di Ka­limantan Selatan yang meraih nilai di atas 60. Itu pun hanya 60,43 untuk Cimahi dan 64,61 untuk Banjarbaru.

Sementara 203 DOB lain, yang dibentuk tahun 1999 hing­ga 2011, total nilainya tidak bisa menembus angka 60.

Gagal menyejahterakan

Itu artinya, DOB gagal me­nyejahterakan masyarakat, membentuk tata kelola peme­rintahan yang baik, melayani publik, dan meningkatkan daya saing. Pasalnya keempat aspek itu yang dinilai saat evaluasi.

’’Pemekaran dulu tidak terencana, tidak sistematis, dan cenderung karena nafsu politik. Jadi tidak aneh jika gagal,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Da­erah Kemendagri Sumarsono.

Disetujuinya pemekaran diyakini akan mendongkrak suara partai pendukung pemekaran dan kembali terpilihnya anggota legislatif yang juga mendukung. Bagi elite lokal, pemekaran menjadi kesempatan untuk memimpin daerah atau menduduki jabatan-jabatan penting di pemda.

Bahkan dalam sejumlah kasus, ada calon kepala daerah yang kalah pilkada menggiring warganya untuk memekarkan daerah. Ini semata-mata agar dia bisa memimpin daerah.

Karena terobsesi nafsu politik itulah, persyaratan pemekaran dengan mudah dimanipulasi. Data administratif, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi, diutak-atik ha­nya agar memenuhi persyaratan pemekaran.

Ketika DOB lahir prematur, bimbingan dan pengawasan dari pusat tidak optimal. Kalaupun ada bimbingan dan pengawasan, tidak mudah membuat DOB berkembang karena DOB itu sesungguhnya tidak memenuhi syarat untuk bisa berdiri sendiri.

Berkaca pada persoalan itu­lah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin­tahan Daerah mencoba memperketat pemekaran.

Dengan dasar UU itu, kini daerah tidak bisa langsung menjadi DOB setelah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Da­erah yang ingin mekar harus terlebih dulu melalui tahapan daerah persiapan selama tiga tahun. Selama menjadi daerah persiapan, pemerintah membimbing dan mengawasi serta mengevaluasi kinerja daerah persiapan di pengujung masa persiapan.

Hasil evaluasi dikonsultasikan dengan DPR/DPD. Dari situ kemudian keluar keputusan, da­erah persiapan layak atau tidak menjadi DOB. Jika tidak, DOB harus kembali ke daerah induk.

Kemudian untuk menjadi daerah persiapan pun tidak sembarangan. Daerah yang ingin mekar harus dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah dengan melibatkan tim independen.

Tidak asal-asalan

UU No 23/2014 menempatkan pemerintah sebagai pemegang kunci utama dalam pemekaran. Hampir seluruh proses dilakukan pemerintah. DPR/DPD hanya bisa memberi pertimbangan layak-tidaknya satu daerah menjadi daerah per­siapan dan menyetujui atau ti­dak, daerah persiapan menjadi DOB. Ini tak lepas karena pe­merintah memiliki perangkat dan instrumen untuk mengeva­luasi satu daerah layak atau ti­dak menjadi DOB.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Oto­nomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, pemerintah diuji untuk tidak asal-asalan memekarkan daerah. ’’Jika hasil evaluasi menyatakan tidak la­yak, harus dikatakan tidak layak. Pemerintah harus profesional. Pemerintah juga harus transparan sehingga siapa pun bisa melihat, mengawasi, dan memahami apa pun hasil evaluasi,” papamya.

Tjahjo Kumolo dalam sejum­lah kesempatan menjanjikan pe­mekaran ke depan tidak lagi asal-asalan. Demikian pula berulang kali disampaikan oleh Su­marsono. ’’Pembentukan daerah persiapan dan DOB harus lebih ketat, didasari kajian yang akurat,” kata Sumarsono.

Sebelum sampai ke sana, kini Kemendagri diuji menghasilkan aturan pelaksana UU No 23/2014 sebagai acuan pemekar­an daerah yang berkualitas, RPP Penataan Daerah dan RPP De­sain Besar Penataan Daerah Ta­hun 2016-2025. Isi kedua RPP harus bisa mencerminkan janji Tjahjo.

Robert mengatakan, peme­karan sejatinya bukan barang haram. Jika tidak ada akal bulus dalam pembentukannya, peme­karan bisa menjadi alat untuk mempercepat pencapaian tujuan utama otonomi daerah, yaitu kesejahteraan daerah.

Namun tak hanya pemekaran yang perlu jadi fokus perhatian, pemerintah jangan melupakan DOB yang hingga kini belum bisa berkembang. Ketika upaya pusat sudah optimal, dan DOB masih belum bisa berkembang, harus ada keberanian melebur DOB itu dengan DOB lain atau mengembalikannya ke daerah induk. ’’Jika tidak ada keberani­an, DOB gagal akan terus membebani negara, dan terutama merugikan masyarakat di DOB tersebut,” pungkas Robert.

dob

 

--- (Sumber KOMPAS – Sabtu, 30 April 2016) ---


Dibaca 762 kali