Logo KPPOD

SERAPAN APBD SERET: Daerah Masih ‘Pulas’

- 1 Januari 1970

SERAPAN APBD SERET: Daerah Masih ‘Pulas’

Pola penyerapan anggaran daerah ternyata masih tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, delapan provinsi sama sekali belum merealisasikan APBD 2016 hingga kuartal pertama tahun ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan beberapa hal masih menjadi kendala, di antaranya ketakutan atau kehati-hatian aparatur pemerintah daerah dalam membelanjakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjadi barang dan jasa.

Padahal jauh-jauh hari, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan edaran kepada seluruh kepala daerah guna mencegah terjadinya kriminalisasi administrasi, yang dituding men­jadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran.

Sebanyak delapan provinsi yang gagal menyerap anggaran hingga 31 Maret 2016, yaitu Provinsi Sumatra Barat, Papua Barat, Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi, dan DKI Jakarta.

“Kalau dari 2015 kan sudah sering dijelasin oleh Presiden bahwa penye­rapan belum optimal. Untuk tahun anggaran ini kan Januari harusnya sudah mulai lelang proyek. Rata- rata realisasi penyerapan anggar­an juga tak sampai 20%,” katanya seusai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2016 di Jakarta, Rabu (20/4).

Kemendagri mencatat realisasi rata-rata belanja APBD provinsi pada kuartal 1/2016 sebesar 8,3%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota rata- rata 8%.

Tjahjo juga sempat menyentil soal besarnya dana menganggur di bank-bank daerah yang pada tahun lalu saja lebih dari Rp 400 triliun. Dalam catatan Bisnis, posisi simpanan pemda di perbankan per akhir Februari 2016 mencapai Rp 185,4 triliun atau lebih tinggi dari posisi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 181,2 triliun.

Wakil Gubemur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku terkejut penyerapan APBD DKI Jakarta yang hingga saat ini masih nol persen. “Enggak lah. Justru kita ini sudah on the track betul Iho," ujarnya kemarin.

Adapun Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar mengatakan pe­nyerapan APBD belum optimal karena masih ada regulasi yang belum sinkron antara pusat dan daerah, tingginya tingkat kehati-hatian dalam penggunaan anggaran serta pergantian kepala daerah pada awal tahun.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemprov Kepulauan Riau Sardison mengakui serapan anggaran pada tiga bulan pertama itu masih lambat. “Penyebabnya keterlambatan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Kemudian, Pemprov juga masih berkonsentrasi terhadap pembayaran utang yang tertunda pada 2015.”

Selain itu, transisi kepemimpinan dan banyaknya pejabat yang pensiun, menurut dia, menjadi kendala yang berkaitan dengan administrasi. Pemprov juga berhati-hati dalam pelaksanaan anggaran karena Badan Pemeriksaan Keuangan telah melakukan audit pendahuluan APBD 2016.

Tak Siap

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Prabowo menuturkan realisasi pengadaan terkendala lemahnya perencanaan. Menurutnya, dokumen pengadaan yang belum siap ketika anggaran disahkan dan pembebasan lahan yang belum selesai menjadi penyebab utama.

Hal itu juga diamini oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil yang menyebutkan banyak program atau kegiatan yang tak siap dan belum terintegrasi.

“Banyak proyek tidak siap lahan dan desain, sementara untuk pinjaman luar negeri kita sudah bayar komitmen fee. Jadi kami tarik lagi. Sekarang yang tidak siap, ditunda dulu,” ujarnya.

Firmanzah, Ekonom Universitas Paramadina, mengatakan rendahnya serapan anggaran di daerah bisa mengakibatkan perekonomian daerah sulit bergerak. Dalam perspektif desentralisasi ekonomi saat ini, capaian pertumbuhan ekonomi nasional bergantung pada agregasi di daerah.

Dia menilai pemerintah pusat harus segera meningkatkan kompetensi aparatur pemda sehingga mampu merancang program pembangunan yang terarah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menduga permasalahan struktural manajemen program di daerah belum tersentuh. “Surat edaran itu hanya normatif. Harusnya ada pedoman bisnis proses yang jelas,” katanya kepada Bisnis, Rabu (20/4).

Surat edaran Presiden yang dikeluarkan awal September tahun lalu menyebutkan tiga hal, yakni pertama, pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan. Kedua, hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan, dan ketiga, apabila BPK, BPKP, melakukan pemeriksaan kepada daerah, undang- undang mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk. (PAS/HF/ K14)

 

 

 --- (Sumber Bisnis Indonesia – Kamis, 21 April 2016) ---


Dibaca 852 kali