Logo KPPOD

Daerah Gagal akan Digabung

- 1 Januari 1970

Daerah Gagal akan Digabung

Kementerian Dalam Negeri mem­buka kemungkinan penggabung­an daerah otonom baru yang ga­gal berkembang. Keputusan penggabungan itu didasari hasil evaluasi. Namun, formula eva­luasi dan mekanisme pengga­bungan, masih dirumuskan.

Formula evaluasi dan meka­nisme penggabungan tersebut akan dimasukkan dalam Ran­cangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah. RPP merupakan salah satu per­aturan pelaksana Undang-Un­dang Nomor 23 Tahun 2014 ten­tang Pemerintahan Daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Ne­geri (Kemendagri) Soemarsono, Selasa (12/4), mengatakan, daerah otonom baru (DOB) yang gagal berkembang pada akhirnya akan terus membebani negara Ini karena DOB tersebut akan terus bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat.

Selain itu, DOB gagal juga me­rugikan masyarakat karena tu­juan pemekaran tidak tercapai. Tidak ada peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan juga tidak terlihat. Oleh ka­rena itu, penggabungan DOB ga­gal atau pengembalian DOB gagal ke daerah induk harus menjadi salah satu solusi.

’’Jika evaluasi atas DOB itu selalu buruk setiap tahun, bah­kan semakin buruk, harus ada solusi penggabungan. Evaluasi dan keputusan penggabungan ini harus inisiatif dari pusat karena tidak mungkin ada daerah gagal yang meminta digabung atau di­kembalikan ke daerah induk,” ka­tanya.

Menurut Soemarsono, tidak mudah merumuskan formula evaluasi dan mekanisme pengga­bungan DOB gagal. Hal ini karena beratnya konsekuensi dari ke­bijakan penggabungan. Resisten­si pasti akan muncul dari daerah yang diputuskan akan digabung. ’’Jadi, harus cermat merumus­kannya. Jangan sampai regu­lasinya sudah dibuat, tetapi tidak bisa direalisasikan,” lanjutnya.

Berdasarkan data Kemen­dagri, ada 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014. Hasil evaluasi oleh Kemendagri terhadap DOB tersebut mene­mukan masih banyak masalah yang berimbas pada tak berkem­bangnya DOB (Kompas, 2/3).

Direktur Eksekutif Komite Pe­mantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, isu penggabungan DOB gagal sebenarnya bukan hal baru. Sebelum UU No. 23/2014 keluar bahkan sudah ada regulasi yang memungkinkan pengga­bungan, yaitu Peraturan Peme­rintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Namun, sekalipun regulasi su­dah ada, tidak ada keberanian dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan keputusan penggabungan. Jadi, jika RPP Penataan Daerah nantinya disahkan, tidak ada jaminan pula pemerintah pu­sat akan berani mengeluarkan keputusan itu.

Potensi resistensi daerah, lan­jut Robert, seharusnya tidak jadi alasan untuk tidak mengeluarkan keputusan penggabungan. Pasal­nya, resistensi itu bisa dicegah. Selama dasar pengambilan keputusan penggabungan jelas dan terukur, dia yakin daerah akan menerima keputusan itu. (APA)

 

 --- (Sumber KOMPAS – Rabu, 13 April 2016) ---


Dibaca 1867 kali