Daerah Gagal akan Digabung
- 1 Januari 1970
Kementerian Dalam Negeri membuka kemungkinan penggabungan daerah otonom baru yang gagal berkembang. Keputusan penggabungan itu didasari hasil evaluasi. Namun, formula evaluasi dan mekanisme penggabungan, masih dirumuskan.
Formula evaluasi dan mekanisme penggabungan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah. RPP merupakan salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soemarsono, Selasa (12/4), mengatakan, daerah otonom baru (DOB) yang gagal berkembang pada akhirnya akan terus membebani negara Ini karena DOB tersebut akan terus bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat.
Selain itu, DOB gagal juga merugikan masyarakat karena tujuan pemekaran tidak tercapai. Tidak ada peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan juga tidak terlihat. Oleh karena itu, penggabungan DOB gagal atau pengembalian DOB gagal ke daerah induk harus menjadi salah satu solusi.
’’Jika evaluasi atas DOB itu selalu buruk setiap tahun, bahkan semakin buruk, harus ada solusi penggabungan. Evaluasi dan keputusan penggabungan ini harus inisiatif dari pusat karena tidak mungkin ada daerah gagal yang meminta digabung atau dikembalikan ke daerah induk,” katanya.
Menurut Soemarsono, tidak mudah merumuskan formula evaluasi dan mekanisme penggabungan DOB gagal. Hal ini karena beratnya konsekuensi dari kebijakan penggabungan. Resistensi pasti akan muncul dari daerah yang diputuskan akan digabung. ’’Jadi, harus cermat merumuskannya. Jangan sampai regulasinya sudah dibuat, tetapi tidak bisa direalisasikan,” lanjutnya.
Berdasarkan data Kemendagri, ada 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014. Hasil evaluasi oleh Kemendagri terhadap DOB tersebut menemukan masih banyak masalah yang berimbas pada tak berkembangnya DOB (Kompas, 2/3).
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, isu penggabungan DOB gagal sebenarnya bukan hal baru. Sebelum UU No. 23/2014 keluar bahkan sudah ada regulasi yang memungkinkan penggabungan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Namun, sekalipun regulasi sudah ada, tidak ada keberanian dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan keputusan penggabungan. Jadi, jika RPP Penataan Daerah nantinya disahkan, tidak ada jaminan pula pemerintah pusat akan berani mengeluarkan keputusan itu.
Potensi resistensi daerah, lanjut Robert, seharusnya tidak jadi alasan untuk tidak mengeluarkan keputusan penggabungan. Pasalnya, resistensi itu bisa dicegah. Selama dasar pengambilan keputusan penggabungan jelas dan terukur, dia yakin daerah akan menerima keputusan itu. (APA)
--- (Sumber KOMPAS – Rabu, 13 April 2016) ---
Dibaca 1867 kali
