Logo KPPOD

Evaluasi atas APBD Masih Lemah

- 1 Januari 1970

Evaluasi atas APBD Masih Lemah

Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinilai masih lemah. Akibatnya, pemborosan anggaran dari sebuah program kerap terjadi, di antaranya pengadaan kendaraan bagi 95 anggota DPRD Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Komite Pe­mantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Minggu (10/4), mengata­kan, alokasi anggaran pengadaan kendaraan bagi 95 anggota DPRD Jabar harusnya dapat diketahui saat Kemendagri mengevaluasi Rancangan APBD Jabar Tahun 2016. Kemendagri diharapkan bi­sa lebih dini meminta Peme­rintah Provinsi dan DPRD Jabar membatalkannya.

’’Namun, karena evaluasi tak cermat dan optimal, alokasi ang­garan yang menjurus ke pem­borosan itu pun akhirnya lolos. Dengan kejadian seperti itu, tak menutup kemungkinan, inefisi­ensi juga terjadi di APBD-APBD provinsi lain,” ujar Robert.

Bahkan tak hanya di APBD provinsi, Robert menengarai, in­efisiensi anggaran terjadi di APBD kabupaten/kota. Hal ini karena jumlah dan kualitas pe­gawai di pemprov yang meng­evaluasi setiap APBD kabupa­ten/kota tak lebih baik dari ku­alitas pegawai di Kemendagri.

’’Inefisiensi anggaran tidak ha­nya dalam pembelian mobil, tetapi juga perjalanan dinas atau­pun pembangunan gedung,” kata Robert.

Jika pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ingin mencegah inefi­siensi anggaran daerah, monitoring dan evaluasi oleh Kemen­dagri atau pemprov diperkuat.

”Tak bisa mencegah inefisiensi dalam bentuk arahan Presiden atau Wapres, apalagi hanya mengandalkan kepala daerah. Tanpa instrumen evaluasi yang kuat, kepala daerah dan DPRD sengaja meloloskan untuk diri dan kelompoknya,” paparnya.

Kemendagri seyogianya meli­batkan Badan Pengawasan Ke­uangan dan Pembangunan saat mengevaluasi Rancangan APBD.

Sementara itu, terkait rencana pengadaan mobil bagi 95 anggota DPRD Jabar, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemen­dagri Reydonnyzar Moenek me­minta Pemprov Jabar membatal­kan. Alasannya, pengadaan mobil tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Pro­tokoler, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

”PP menyebutkan, kendaraan dinas jabatan hanya untuk pim­pinan DPRD, sedangkan kenda­raan dinas operasional hanya untuk alat kelengkapan DPRD. Jumlahnya pun tak perlu seba­nyak itu,” kata Reydonnyzar.

DPR Jatim ke AS

Terkait informasi kunjungan kerja Komisi E DPRD Jawa Ti­mur ke New York, Amerika Se­rikat, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengakuinya. Mereka mengikuti diklat ketenagakerjaan atas undangan Pe­merintah AS. Sebelumnya, melalui media sosial, warga Jatim mempersoalkan kunjungan ter­sebut dan dinilai memboroskan anggaran. (APA/DEN)

 

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 11 April 2016) ---


Dibaca 2422 kali