Evaluasi atas APBD Masih Lemah
- 1 Januari 1970
Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinilai masih lemah. Akibatnya, pemborosan anggaran dari sebuah program kerap terjadi, di antaranya pengadaan kendaraan bagi 95 anggota DPRD Jawa Barat.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Minggu (10/4), mengatakan, alokasi anggaran pengadaan kendaraan bagi 95 anggota DPRD Jabar harusnya dapat diketahui saat Kemendagri mengevaluasi Rancangan APBD Jabar Tahun 2016. Kemendagri diharapkan bisa lebih dini meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD Jabar membatalkannya.
’’Namun, karena evaluasi tak cermat dan optimal, alokasi anggaran yang menjurus ke pemborosan itu pun akhirnya lolos. Dengan kejadian seperti itu, tak menutup kemungkinan, inefisiensi juga terjadi di APBD-APBD provinsi lain,” ujar Robert.
Bahkan tak hanya di APBD provinsi, Robert menengarai, inefisiensi anggaran terjadi di APBD kabupaten/kota. Hal ini karena jumlah dan kualitas pegawai di pemprov yang mengevaluasi setiap APBD kabupaten/kota tak lebih baik dari kualitas pegawai di Kemendagri.
’’Inefisiensi anggaran tidak hanya dalam pembelian mobil, tetapi juga perjalanan dinas ataupun pembangunan gedung,” kata Robert.
Jika pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ingin mencegah inefisiensi anggaran daerah, monitoring dan evaluasi oleh Kemendagri atau pemprov diperkuat.
”Tak bisa mencegah inefisiensi dalam bentuk arahan Presiden atau Wapres, apalagi hanya mengandalkan kepala daerah. Tanpa instrumen evaluasi yang kuat, kepala daerah dan DPRD sengaja meloloskan untuk diri dan kelompoknya,” paparnya.
Kemendagri seyogianya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan saat mengevaluasi Rancangan APBD.
Sementara itu, terkait rencana pengadaan mobil bagi 95 anggota DPRD Jabar, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek meminta Pemprov Jabar membatalkan. Alasannya, pengadaan mobil tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Protokoler, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
”PP menyebutkan, kendaraan dinas jabatan hanya untuk pimpinan DPRD, sedangkan kendaraan dinas operasional hanya untuk alat kelengkapan DPRD. Jumlahnya pun tak perlu sebanyak itu,” kata Reydonnyzar.
DPR Jatim ke AS
Terkait informasi kunjungan kerja Komisi E DPRD Jawa Timur ke New York, Amerika Serikat, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengakuinya. Mereka mengikuti diklat ketenagakerjaan atas undangan Pemerintah AS. Sebelumnya, melalui media sosial, warga Jatim mempersoalkan kunjungan tersebut dan dinilai memboroskan anggaran. (APA/DEN)
--- (Sumber KOMPAS – Senin, 11 April 2016) ---
Dibaca 2422 kali
