Pembenahan Regulasi Dimulai Pusat
- 1 Januari 1970
Meski pemerintah berkomitmen melakukan kebijakan deregulasi, persoalan perizinan masih menjadi hambatan pelaku usaha dalam memulai usahanya. Rupanya, reformasi perizinan di tingkat daerah masih terkendala perizinan di tingkat pusat. Karena itu, perizinan di tingkat pusat diharapkan dibenahi terlebih dulu.
’’Masalah tidak hanya di peraturan daerah, tetapi juga peraturan di tingkat nasional. Itu berarti di pemerintah pusat sendiri. Persoalan deregulasi tidak bisa hanya diserahkan kepada kepala daerah, tetapi harus ada dorongan dari tingkat pusat,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng ketika menyampaikan hasil penelitian lapangan KPPOD kepada pers, Minggu (28/2), di Jakarta.
Dari penelitian KPPOD di Kota Surabaya, Medan, Makassar, Kediri, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Barru, ditemukan banyak perda yang mengacu pada peraturan menteri. Dalam perda yang menghambat tersebut ada beberapa masalah, yakni terdapat duplikasi persyaratan pada surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Kedua izin tersebut seharusnya dapat digabung atau dihapuskan salah satu karena sekaligus dapat berfungsi sebagai legalitas usaha dan informasi perusahaan. Untuk itu, diusulkan Permendag No 39/2011 dan Per- mendag No 77/2013 dicabut dan menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang baru. ’’Setidaknya ada 37 peraturan menteri yang mengatur tentang izin usaha yang menjadi acuan izin usaha sektoral,” kata peneliti KPPOD, M Iqbal Damanik.
Selain itu, pemerintah diharapkan menghapus izin gangguan atau HO (hinder ordonantie) yang berimpitan dengan izin lingkungan. Izin gangguan dinilai sudah tidak relevan karena mengacu pada perundangan pada zaman kolonial Belanda dan menyebabkan ketidakpastian usaha di lapangan. Untuk itu, Permendagri No 27/2009 perlu dicabut.
Kemudian, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) juga dinilai perlu dipangkas dengan menghapus syarat persetujuan tetangga dalam pengurusan IMB. Implikasinya, perlu instruksi Mendagri kepada pemda untuk menghapus syarat tersebut dalam syarat penerbitan IMB. ”Di Kediri ada izin usaha yang tidak bisa terbit sampai 10 tahun karena tidak ada persetujuan tetangga,” kata Iqbal.
Yang terakhir, KPPOD menyoroti surat keterangan domisili usaha (SKDU) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Mengutip laporan Ombudsman RI, potensi pungutan liar terkait dengan SKDU di tingkat kelurahan dan kecamatan antara Rp 500.000 dan Rp 2 juta per perizinan. Sebagai contoh, jika ditotal dari jumlah SIUP yang dikeluarkan bagi 16.775 unit usaha baru di DKI Jakarta pada 2013, potensi pungutan liar antara Rp 8,38 miliar dan Rp 33,5 miliar.
Menurut Robert, target Presiden untuk meningkatkan indeks kemudahan usaha dari peringkat ke-109 (dari 189 negara) menjadi peringkat ke-40 memerlukan lompatan besar djin usaha keras. Hal itu dapat dilihat dari pernyataan Presiden yang mengatakan perlunya menghapus 3.000 perda tanpa perlu mengkaji ulang. (NAD)
--- (Sumber KOMPAS – Senin, 29 Februari 2016) ---
Dibaca 732 kali
