Logo KPPOD

Pembenahan Regulasi Dimulai Pusat

- 1 Januari 1970

Pembenahan Regulasi Dimulai Pusat

Meski pemerintah berkomitmen mela­kukan kebijakan deregulasi, per­soalan perizinan masih menjadi hambatan pelaku usaha dalam memulai usahanya. Rupanya, re­formasi perizinan di tingkat daerah masih terkendala per­izinan di tingkat pusat. Karena itu, perizinan di tingkat pusat diharapkan dibenahi terlebih dulu.

’’Masalah tidak hanya di per­aturan daerah, tetapi juga per­aturan di tingkat nasional. Itu berarti di pemerintah pusat sen­diri. Persoalan deregulasi tidak bisa hanya diserahkan kepada ke­pala daerah, tetapi harus ada do­rongan dari tingkat pusat,” kata Direktur Eksekutif Komite Pe­mantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng ketika menyampaikan hasil penelitian lapangan KPPOD kepada pers, Minggu (28/2), di Jakarta.

Dari penelitian KPPOD di Ko­ta Surabaya, Medan, Makassar, Kediri, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Barru, ditemu­kan banyak perda yang mengacu pada peraturan menteri. Dalam perda yang menghambat terse­but ada beberapa masalah, yakni terdapat duplikasi persyaratan pada surat izin usaha perdagang­an (SIUP) dan tanda daftar per­usahaan (TDP).

Kedua izin tersebut seharus­nya dapat digabung atau diha­puskan salah satu karena seka­ligus dapat berfungsi sebagai le­galitas usaha dan informasi per­usahaan. Untuk itu, diusulkan Permendag No 39/2011 dan Per- mendag No 77/2013 dicabut dan menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang baru. ’’Setidaknya ada 37 peraturan menteri yang meng­atur tentang izin usaha yang menjadi acuan izin usaha sek­toral,” kata peneliti KPPOD, M Iqbal Damanik.

Selain itu, pemerintah diha­rapkan menghapus izin gangguan atau HO (hinder ordonantie) yang berimpitan dengan izin lingkung­an. Izin gangguan dinilai sudah tidak relevan karena mengacu pada perundangan pada zaman kolonial Belanda dan menyebab­kan ketidakpastian usaha di la­pangan. Untuk itu, Permendagri No 27/2009 perlu dicabut.

Kemudian, pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ju­ga dinilai perlu dipangkas dengan menghapus syarat persetujuan tetangga dalam pengurusan IMB. Implikasinya, perlu instruksi Mendagri kepada pemda untuk menghapus syarat tersebut da­lam syarat penerbitan IMB. ”Di Kediri ada izin usaha yang tidak bisa terbit sampai 10 tahun ka­rena tidak ada persetujuan te­tangga,” kata Iqbal.

Yang terakhir, KPPOD me­nyoroti surat keterangan domisili usaha (SKDU) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Mengutip laporan Ombudsman RI, potensi pungutan liar terkait dengan SKDU di tingkat kelurahan dan kecamatan antara Rp 500.000 dan Rp 2 juta per perizinan. Sebagai contoh, jika ditotal dari jumlah SIUP yang dikeluarkan bagi 16.775 unit usaha baru di DKI Jakarta pada 2013, potensi pungutan liar antara Rp 8,38 mi­liar dan Rp 33,5 miliar.

Menurut Robert, target Pre­siden untuk meningkatkan in­deks kemudahan usaha dari pe­ringkat ke-109 (dari 189 negara) menjadi peringkat ke-40 memer­lukan lompatan besar djin usaha keras. Hal itu dapat dilihat dari pernyataan Presiden yang mengatakan perlunya mengha­pus 3.000 perda tanpa perlu mengkaji ulang. (NAD)

 

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 29 Februari 2016) ---

 


Dibaca 732 kali