Logo KPPOD

DOB Ikuti Aturan Terbaru

- 1 Januari 1970

DOB Ikuti Aturan Terbaru

Sebanyak 88 usulan daerah otonom baru yang pernah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, pembentukannya tetap harus mengikuti aturan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengacu pada UU No 23/2014, untuk menjadi daerah otonom baru (DOB), sebuah daerah harus menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Pada akhir masa da­erah persiapan, akan ada evaluasi lagi oleh pemerintah bersama DPR Jika layak, daerah bisa menjadi DOB, tetapi jika sebalik­nya, daerah persiapan dikemba­likan ke daerah induk.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Oto­nomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Minggu (28/2), mengatakan, saat pem­bahasan 88 DOB itu oleh pe­merintah dan DPR periode 2009-2014, hanya 18 usulan yang dinilai memenuhi syarat menjadi DOB oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun syarat yang ber­laku saat itu tidak ketat. UU No 23/2014 yang mengatur lebih ke­tat soal pemekaran daerah belum disahkan.

"Semua harus mulai dari nol. Tidak bisa usulan 88 DOB itu langsung ditetapkan menjadi da­erah persiapan, meski sudah di­bahas,” kata Robert.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Ne­geri (Kemendagri) Sumarsono memastikan, sekalipun sudah di­bahas pemerintah dan DPR pe­riode 2009-2014, usulan 88 DOB tidak akan otomatis ditetapkan menjadi daerah persiapan.

"Kemendagri akan memben­tuk tim independen untuk mengecek satu per satu usulan itu. Hanya usulan yang memenuhi syarat di UU No 23/2014 yang akan menjadi daerah per­siapan,” katanya.

Kalaupun ada yang memenuhi syarat, tidak semuanya kemudian menjadi daerah persiapan. Untuk tahun ini, kemungkinan hanya dua hingga tiga daerah persiapan yang akan dibentuk Pembahasan daerah yang akan jadi daerah persiapan ini akan dilakukan se­telah Rancangan Peraturan Pe­merintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah disahkan.

Beban anggaran

Isu pemekaran, menurut Pro­fesor Riset Lembaga Ilmu Pe­ngetahuan Indonesia Siti Zuhro, sering kali dijadikan komoditas para elite untuk memperoleh du­kungan dalam pemilu atau pil- kada "Pengalaman empirik me­nunjukkan setiap menjelang pe­milu dan pilkada bermunculan usulan pemekaran daerah, dan pengesahan daerah otonom baru oleh DPR” katanya.

Kemendagri didesak menge­valuasi DOB yang terbentuk se­belumnya "Tanpa evaluasi se­rius, pembentukan DOB hanya akan menambah beban anggaran negara,” tutur Siti.

Namun, menurut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Hamdan Zoelva, pemekaran ti­dak selalu berdampak buruk bagi keuangan negara. Di beberapa daerah, pemekaran justru me­majukan daerah yang sebelum­nya tertinggal. (APA/NTA/NDY)

 

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 29 Februari 2016) ---


Dibaca 37587 kali