Logo KPPOD

Gejala Kembalinya Era Resentralisasi Fiskal (9)

kompas.id - 28 Mei 2026

Gejala Kembalinya Era Resentralisasi Fiskal (9)

Desentralisasi fiskal lahir dari trauma panjang terhadap sistem pemerintahan yang sangat terpusat pada era Orde Baru. Selama puluhan tahun, keputusan pembangunan dan pengelolaan anggaran ditentukan dari Jakarta. Daerah lebih banyak menjadi pelaksana kebijakan, sementara sebagian besar hasil sumber daya alam ditarik ke pusat.

Ketimpangan antardaerah pun melebar. Banyak daerah penghasil sumber daya alam merasa tidak menikmati manfaat yang sebanding dengan kekayaan wilayahnya. Pelayanan publik tertinggal, pembangunan berjalan lambat, dan ruang masyarakat untuk menentukan arah pembangunan sangat terbatas.

Reformasi 1998 kemudian melahirkan otonomi daerah sebagai salah satu agenda terbesar dalam perubahan politik dan ekonomi Indonesia. Pemerintah mulai mendistribusikan kewenangan dan anggaran lebih besar melalui dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, sekaligus memberikan ruang bagi daerah tumbuh sesuai dengan kebutuhannya.

Kini, hampir tiga dekade berlalu, desentralisasi fiskal melahirkan capaian sekaligus paradoks. Otonomi daerah membuka ruang inovasi, mempercepat pelayanan publik, dan menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru. Namun, ketimpangan fiskal, tingginya ketergantungan terhadap transfer pusat, hingga gejala resentralisasi menunjukkan bahwa kemandirian daerah masih jauh dari tuntas.

Motor pertumbuhan daerah
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang menilai, otonomi daerah pascareformasi membawa perubahan besar dibandingkan era sentralisasi Orde Baru.

”Dulu hampir semua keputusan pembangunan sangat sentralistis. Sekarang, kabupaten punya ruang menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya sendiri,” ujar Sarman kepada Kompas, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, kabupaten kini menjadi penopang utama sektor pangan, perkebunan, perikanan, pariwisata, hingga industri pengolahan. Pelayanan publik juga berkembang lebih cepat karena pengambilan keputusan lebih dekat dengan masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, hingga 2025, muncul lebih dari 36.000 inovasi daerah. Salah satu yang berkembang pesat ialah mal pelayanan publik yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi dalam satu tempat.

”Pengusaha ataupun masyarakat yang mau mengurus segala keperluan perizinan dan surat-menyurat cukup dalam satu tempat saja,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dalam sebuah forum hibrida akhir tahun kemarin.

Namun, capaian itu belum menghapus ketimpangan antardaerah. Kemendagri mencatat, sekitar 90 persen dari 546 daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, peran kepala daerah sebagai pelaksana program nasional dan pengambil kebijakan daerah berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. Oleh karena itu, pemerintah pusat terus berupaya menjaga sinkronisasi program pembangunan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.

Kemendagri menegaskan bahwa otonomi daerah tetap memberikan ruang kepada kepala daerah untuk menentukan arah pembangunan sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing. Pemerintah daerah tidak semata-mata menjadi pelaksana program pusat, tetapi juga tetap memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan daerah.

Di sisi lain, Benni menilai ruang inovasi fiskal bagi pemerintah daerah masih terbuka lebar selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah, katanya, tetap dapat menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

”Ruang inovasi bagi daerah tetap terbuka sangat lebar selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kepala daerah bisa membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal,” ujarnya kepada Kompas, Rabu (27/5/2026).

Menurut Benni, pemerintah pusat juga memberikan dukungan kepada daerah melalui berbagai skema insentif untuk mendorong inovasi dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

”Salah satu di antaranya adalah pemberian dana insentif dalam rangka mendorong daerah untuk berinovasi dan berprestasi dalam berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.

Ketimpangan fondasi
Akan tetapi, hampir tiga dekade berlalu, ketimpangan pelayanan publik antarwilayah masih besar. Menurut Sarman, kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya kapasitas ekonomi membuat beban pembangunan tiap daerah berbeda.

”Membangun satu sekolah atau satu kilometer jalan di Jawa tentu berbeda dengan di daerah kepulauan atau pegunungan,” katanya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menilai fondasi fiskal daerah memang belum benar-benar kuat. Setelah hampir tiga dekade otonomi berjalan, sebagian besar daerah masih belum mampu membiayai pembangunan secara mandiri.

Hubungan keuangan pusat-daerah juga belum sepenuhnya adil. Daerah yang ekonominya berbasis jasa dan perdagangan relatif lebih mudah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sedangkan daerah terpencil atau daerah yang bergantung pada sumber daya alam justru menghadapi keterbatasan lebih besar.

”Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah itu lebih menguntungkan daerah yang punya basis ekonomi jasa dan perdagangan,” ujarnya.

Armand juga menyoroti lemahnya kapasitas administrasi daerah, mulai dari sistem pemungutan pajak hingga pengelolaan data. Ini juga tidak lepas dari sistem politik dan pemerintahan yang membuat pembangunan daerah masih terlalu bergantung pada figur-figur kepala daerah.

”Kita mudah melahirkan ’superman’ di daerah, tetapi supersistemnya lupa dibenahi,” katanya.

Menuju resentralisasi
Di tengah ketimpangan tersebut muncul persoalan baru berupa menyempitnya ruang fiskal daerah. Apkasi menilai sebagian besar APBD kini terserap untuk belanja wajib (mandatory spending), seperti pendidikan, kesehatan, belanja pegawai, dan program prioritas nasional.

Akibatnya, ruang inovasi daerah semakin terbatas. ”Padahal, kebutuhan kabupaten yang fokusnya pertanian tentu berbeda dengan daerah industri atau wilayah kepulauan,” ujar Sarman.

Menurut Armand, kondisi itu membuat otonomi daerah bergerak ke arah administratif ketimbang substantif. Pemerintah daerah dinilai semakin sibuk memenuhi prosedur birokrasi dan kewajiban pelaporan dibandingkan fokus menyelesaikan masalah masyarakat.

”Akuntabilitas vertikal ke pusat sangat tinggi, tetapi akuntabilitas horizontal ke publik justru lemah,” katanya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan. Menurut dia, pemerintah pusat kini semakin kuat mengendalikan arah fiskal daerah melalui praktik earmarking (mengunci peruntukan anggaran) dan pengaturan rinci penggunaan transfer daerah. ”Daerah kehilangan keleluasaan fiskalnya,” ujar Misbah.

Ia menilai gejala resentralisasi itu membuat janji politik kepala daerah semakin sulit diwujudkan karena ruang menentukan prioritas pembangunan semakin sempit.

Fitra juga menilai keberhasilan desentralisasi selama ini terlalu sering diukur dari sisi administratif, seperti serapan anggaran, tetapi bukan dari dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat. ”Ukuran keberhasilannya masih administratif. Belum sampai pada outcome,” kata Misbah.

Titik keseimbangan baru
Tantangan terbesar desentralisasi fiskal hari ini bukan lagi sekadar membagi kewenangan dari pusat ke daerah, melainkan mencari titik keseimbangan baru antara agenda nasional dan kebutuhan lokal.

Oleh karena itu, muncul dorongan agar pendekatan fiskal tidak lagi disamaratakan. Daerah kepulauan, wilayah tertinggal, kawasan perbatasan, hingga daerah berbasis industri membutuhkan perlakuan berbeda sesuai dengan tantangan yang dihadapi.

”Jangan semua daerah diperlakukan sama, padahal tantangannya berbeda,” ujar Armand.

Selain formula fiskal, transparansi anggaran, partisipasi publik, dan orientasi belanja yang fokus pada hasil nyata juga harus diperkuat agar desentralisasi tidak berhenti sebatas pada pemindahan administrasi anggaran.

Hampir tiga dekade setelah Reformasi, perjalanan desentralisasi fiskal Indonesia masih jauh dari selesai. Otonomi daerah memang berhasil membuka ruang demokrasi dan melahirkan pusat-pusat pertumbuhan baru. Namun, membangun kapasitas fiskal, memperkuat tata kelola, dan menjaga keseimbangan hubungan pusat-daerah terbukti jauh lebih rumit dibandingkan sekadar membagi kewenangan.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/gejala-kembalinya-era-resentralisasi-fiskal-9


Dibaca 486 kali