KPPOD: Reformasi Perizinan di Daerah Terkendala Regulasi Pusat
- 1 Januari 1970
Deregulasi dan debirokratisasi merupakan instrument utama pelaksaan sepuluh Peket Kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah. Karena itu, pemerintah berjanji akan menghapus 3000 peraturan daerah yang dinilai menghambat percepatan perizinanan dan pembangunan.
Namun, perbaikan regulasi di tingkat daerah tersebut belum cukup. Pasalnya, peraturan tersebut selama ini justru memiliki payung hukum pada regulasi nasional atau di tingkat pusat. Payung hukum nasional justru dinilai sebagai penghambat reformasi perizinan di daerah.
"Sebagian besar Perda mempunyai payung hukum secara nasional. Jadi, bukan saja soal komitmen kepala daerah atau kapasitas birokrat daerah tetapi problemnya juga kadang payung hukum secara nasional sehingga reformasi perizinan masih terhambat," ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam diskusi bertajuk "Penyederhanaan Perizinan di Daerah" di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta, Minggu (28/2/2016).
Regulasi di tingkat nasional atau pusat ini, kata Robert menjadi penghambat kemudahan berusaha atau melakukan aktivitas ekonomi di era otonomi daerah.
Penelitian KPPOD misalnya menemukan bahwa dari 180 peraturan terkait izin usaha, terdapat 70 peraturan yang tumpang tindih.
“Terbitnya paket kebijakan dan target Presiden Jokowi meningkatkan indeks kemudahan usaha kita ke peringkat 40 tahun 2017 merupakan momentum besar yang akan diuji oleh keberhasilan membereskan aneka sumbatan yang justru tepat berada di depan mata Pemerintah Pusat sendiri,”ujarnya.
Robert mengatakan, pemerintah pusat (Presiden, Kementerian Koordinasi dan Menteri) sudah memiliki satu semangat untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Namun, semangat itu tidak mengalir ke tingkat di bawahnya, yaitu setingkat dirjen atau eselon satu. Hal itu beralasan menimbang deregulasi bisa berarti mengurangi “pekerjaan” di sisi lain.
“Semangatnya ada (melakukan deregulasi dan debirokratisasi). Namun tidak cukup mengalir ke level birokrasi di bawahnya. Karena itu, tantangannya bukan hanya sekadar di level Kemenko, tapi harus didialogkan dengan level lain seperti Dirjen. Tantangan birokrasi jadi isu tersendiri,”ujarnya.
Selain adanya payung hukum di tingkat nasional yang tumpang tindih, reformasi perizinan di daerah, kata Robert, juga bergantung pada komitmen kepala daerah dan kapasitas birokrasi di daerah.
Peneliti KPPOD, Mohamad Yudha Prawira menambahkan, perizinan di daerah banyak diatur dalam regulasi pemerintah pusat, seperti melalui Peraturan Menteri (Permen).
Ironisnya, Permen tersebut over regulated dan memunculkan tumpang tindih di daerah. Ia mencontohkan penunjukkan langsung melalui SKPD sehingga menimbulkan ego sektoral.
Gerakan Nasional Reformasi Perizinan
Robert mengatakan, rezim perizinan usaha di daerah saat ini hanya menjadi instrumen mendapatkan pungutan (retribusi) untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Perizinan juga hanya digunakan sebatas mendatapatkan data domisili pelaku usaha baru. Bahkan, perizinan telah menjadi celah mengutip pungutan untuk memperkaya diri (korupsi).
Jika hal ini terus berlangsung maka target pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan indeks kemudahan usaha ke peringkat 40 pada 2017 akan susah terpenuhi.
“Karena itu, saat ini adalah momentum tepat untuk melakukan gerakan nasional reformasi perizinan,” ujar Robert.
Robert mengatakan, instrumen perizinan di daerah selama ini telah diselewengkan dari konsep idealnya. Sejatinya, perizinan dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan lingkungan (hidup), perlindungan sosial, dan perlindungan menjalankan aktivitas ekonomi.
Penyelewengan perizinanan di daerah tersebut, katanya, terjadi karena adanya kekosongan aturan, dan tumpang tindih berbagai aturan di pusat (nasional).
Hal itu dimanfaatkan oleh pemerintah daerah yang memang memiliki diskresi untuk melakukan berbagai pungutan melalui perizinan. Karena itu, gerakan nasional reformasi perizinan itu, katanya, harus diikuti perbaikan di tingkat aturan atau hukum, dan kemauan politik pemerintah pusat. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, mengubah mindset (pola pikir) pemerintah daerah terkait perizinan. (VH)
(Sumber: http://indonesiasatu.co/detail/kppod--reformasi-perizinan-di-daerah-terkendala-regulasi-pusat)
Dibaca 842 kali
