Logo KPPOD

Izin Usaha di Daerah Tumpang Tindih, Pemerintah Diminta Berbenah

- 1 Januari 1970

Izin Usaha di Daerah Tumpang Tindih, Pemerintah Diminta Berbenah

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan diminta mereformasi peraturan perundang-undangan mengenai izin usaha, khususnya di daerah.

Berdasarkan penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), setidaknya ada 37 peraturan pemerintah, 9 undang-undang, dan dan 12 peraturan lainnya hanya untuk mendirikan badan usaha.

"Ini berdampak pada rumitnya perizinan di daerah. Padahal isinya sama, persyaratannya sama," ujar peneliti KPPOD Iqbal Damanik dalam diskusi di Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Perizinan tersebut dibedakan sesuai bidang usaha. Misalnya, untuk mendirikan tempat penjualan makanan hewan, pemilik usaha harus punya izin menjual makanan hewan.

Jika usaha tersebut  menambah usaha lainnya seperti dokter hewan dan menjual obat hewan, maka izin usaha yang dikantunginya juga harus ditambah. Menurut Iqbal, hal tersebut tidak efisien karena pengusaha juga masih harus mengurus izin mendirikan bangunan tempat usaha dan izin tempat usaha.

KPPOD pun merekomendasikan agar Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan digabungkan.

"SIUP dan TDP memiliki fungsi ijin yang bisa disatukan. Dengan ini akan memangkas waktu," kata Iqbal.

Lagipula, kata dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2013 tentang SIUP dan TDP bisa menjadi landasan penyatuan dua jenis ijin tersebut.

TDP berfungsi sebagai informasi perusahaan, sementara SIUP berfungsi sebagai legalitas usaha. Keduanya dianggap bisa berlaku secara simultan dan melekat satu sama lain.

Oleh karena itu, tak hanya mengandalkan oemerintah daerah untuk mereformasi perizinan, tapi pemerintah pusat juga diminta berbenah. Ada peraturan yang dinilai perlu dihapus, disederhanakan, dan digabungkan.

"Harus ada program nasional untuk reform ini, tidak hanya mengharapkan pemda. Butuh dorongan dari pemerintah pusat," kata dia. (ANKM/SA)

 

(Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2016/02/28/13090371/Izin.Usaha.di.Daerah.Tumpang.Tindih.Pemerintah.Diminta.Berbenah)


Dibaca 1695 kali