KPPOD: Regulasi Nasional Hambat Perizinan Daerah
- 1 Januari 1970
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai reformasi perizinan di daerah masih terkendala regulasi Nasional. Menurutnya, sebagian besar Peraturan Daerah (Perda) khususnya terkait perizinan mempunyai payung hukum secara nasional.
"Sebagian besar Perda mempunyai payung hukum secara nasional. Jadi, bukan saja soal komitmen kepala daerah atau kapasitas birokrat daerah tetapi problemnya juga kadang payung hukum secara nasional sehingga reformasi perizinan masih terhambat," ujar Robert saat diskusi bertajuk "Penyederhanaan Perizinan di Daerah" di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta, Minggu (28/2).
Regulasi di tingkat nasional atau pusat ini, kata Robert menjadi penghambat kemudahan berusaha atau melakukan aktivitas ekonomi di era otonomi daerah. Tak heran, peringkat kemudahan memulai usaha (starting a business) justru turun dari peringkat 163 di tahun 2015 ke peringat 173 tahun 2016.
"Rata-rata proses memulai usaha membutuhkan 13 prosedur dan menempuh waktu 47.80 hari. Jelas kita tertinggal jauh dari tetangga yang merupakan pesaing utama dalam era MEA, seperti Thailand yang berada di peringkat 26, Malaysia peringkat 18, apalagi Singapura yang sering meraih posisi teratas," jelas dia.
Karena itu, kata Robert, pemerintah perlu mendesain perubahan dan mematok target perbaikan regulasi. Namun, target tersebut, menurut dia, tak bisa hanya dialamatkan ke pemda tetapi juga ke pemerintah pusat sendiri.
"Selain hasil diskresi daerah, banyaknya jumlah atau jenis izin daerah saat ini justru karena masih diatur bahkan diwajibkan oleh regulasi nasional," tandas dia.
"Pemerintah pusat harus mengubah apa yang ada di depan mata dengan cara mengubah atau mereformasi regulasi dan kebijakan di tingkat pusat khusus terkait perizinan," tambah Robert. (YP/FMB)
(Sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/351893-kppod-regulasi-nasional-hambat-perizinan-daerah.html)
Dibaca 591 kali
