Logo KPPOD

Pengelolaan APBD Lemah

- 1 Januari 1970

Pengelolaan APBD Lemah

Banyak pemerintah daerah yang masih terlambat melaporkan pertanggungjawaban anggaran 2014 sekaligus lambat menyerap belanja 2015. Kementerian Keuangan mencatat, lemahnya kinerja keuangan itu terjadi di lebih dari 100 daerah. Untuk itu, konsekuensinya, sejumlah sanksi dijatuhkan peme­rintah.

’’Masih banyak daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum dan dana alokasi khusus pada 2015,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, Minggu (6/12).

Penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU), menurut Boediarso, disebabkan daerah belum menyampaikan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. Sementara penundaan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) di­sebabkan oleh rendah dan lambatnya penyerapan DAK 2015. Hal ini paralel dengan lambatnya penyerapan APBD 2015.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), 11 kabupaten dan kota belum menyampaikan pertang­gungjawaban APBD 2014. Kon­sekuensinya Kementerian Ke­uangan akan menunda 25 persen dari penyaluran jatah DAU per bulan.

Sementara untuk DAK, banyak daerah terlambat melaporkan pertanggungjawabannya sehingga Kementerian Keuangan me­nunda penyaluran DAK pada triwulan II-2015 dan III-2015. Ini dilakukan terhadap 46 daerah untuk DAK, 113 daerah untuk DAK Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2), dan 82 daerah untuk DAK tambahan usulan daerah.

Ada pula daerah yang sama sekali tidak menerima DAK triwulan IV-2015. Ini dilakukan ter­hadap daerah dengan realisasi penyerapan DAK reguler dan DAK afirmasi kurang dari 90 persen serta realisasi penyerapan DAK tambahan kurang dari 75 persen. Artinya, sisa pagu hangus. Untuk kategori ini, DJPK tidak merinci jumlah daerahnya.

Sementara bagi daerah yang banyak mengendapkan dananya di bank sampai dengan akhir 2015, menurut Boediarso, Kementerian Keuangan akan memberlakukan sanksi mulai 2016. Penyaluran DAU/DBH yang biasanya ditransfer tunai akan disampaikan dalam bentuk surat berharga negara. Ini akan diatur dalam peraturan menteri keu­angan.

Dihubungi di Ende, Nusa Tenggara Timur, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyatakan, lambatnya pertang­gungjawaban anggaran dan lam­batnya penyerapan belanja dae­rah selalu terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah menerapkan sanksi secara tegas. Toleransi hanya akan melestarikan kebiasaan buruk yang terjadi selama ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat 11 bentuk sanksi atas lemahnya pengelolaan keuangan daerah. Bentuk sanksi berupa sanksi administrasi, seperti surat teguran, serta sanksi fiskal berupa pe­nundaan dan pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah.

Meskipun demikian, Endi melanjutkan, pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab dalam penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola keuang­an. Hal ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Bina Ke­uangan Daerah Kementerian Da­lam Negeri.

Politik anggaran pemerintah Presiden Joko Widodo, menurut Endi, mulai menitikberatkan pa­da dana transfer ke daerah. Oleh karena itu, manajemen keuangan daerah harus dibenahi.

’’Jangan sampai dana yang mengalir ke daerah semakin besar, tetapi kapasitas dan mana­jemen di daerah tidak diurus. Ini bisa menjadi blunder karena bisa berujung pada inefisiensi dan korupsi,” kata Endi. (LAS)

 

--- (Sumber: KOMPAS - Senin, 7 Desember 2015) ---


Dibaca 1449 kali