Logo KPPOD

12.000-an Peraturan akan Dipangkas

- 1 Januari 1970

12.000-an Peraturan akan Dipangkas

Badan Perencanaan Pemba­ngunan Nasional menyatakan telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk me­lancarkan deregulasi secara masif yang akan memotong 12.471 regulasi di level pemerintah pusat hingga menjadi tersisa setengahnya saja.

Dalam peluncuran dokumen Strategi Nasional Reformasi Re­gulasi di hadapan legislatif, aka­demisi dan perwakilan daerah, Selasa (6/10), Kepala Bappenas Sofyan Djalil menargetkan pe­mangkasan regulasi besar-besaran tersebut bisa dilakukan hanya da­lam setahun.

“Kami targetkan setahun ini seluruh regulasi disinkronisasi, dirasionalisasi dan dikurangi. Se­hingga dalam dua tahun ekonomi kita bisa lebih lincah, ongkos birokrasi bagi masyarakat dan waktu terbuang dunia usaha ber­kurang,” katanya di Jakarta, Se­lasa (6/10).

Sofyan akan mengirimkan surat edaran ke semua kementerian/ lembaga untuk melakukan pe­nilaian internal (self-assessment) tentang regulasi mana saja di level K/L masing-masing yang dirasa tidak sinkron dan bisa dipangkas.

Dalam dokumen tersebut, total regulasi nasional yang dilahirkan dalam kurun 2000-2015 mencapai 12.471 regulasi, yang tersebar pa­ling banyak di peraturan menteri dan setingkat menteri, serta per­aturan presiden dan keputusan presiden.

Sofyan menuturkan akan mem­beri waktu tiga bulan bagi K/L untuk menyelesaikan self-asses­sment. Adapun Bappenas, ujar Sofyan, telah membentuk tim re­formasi regulasi untuk mengek­sekusi langkah ini.

Tim ini, paparnya, memiliki tugas memonitor dan menindaklanjuti self-assessment yang dilakukan K/L oleh dan memfasilitasi apabila ada regulasi yang menjadi domain dua atau lebih K/L.

Dia menjabarkan reformasi re­gulasi yang digemakan sejak pe­luncuran paket kebijakan Sep­tember I ini juga mencakup koridor bagi pejabat pemerintah agar tidak membuat peraturan baru yang distortif dan tumpang-tindih.

Dia menyebutkan fokus dere­gulasi jangka menengah akan menyasar khususnya investasi dalam arti luas, yang menyangkut aspek perpajakan, kemudian ener­gi dan sumber daya mineral, ter­masuk kelistrikan, perdagangan dan perindustrian.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudhi menyampaikan pemerintah melewatkan satu masalah kunci dalam rancangan deregulasi besar-besaran ini, yakni memotong regulasi berupa surat edaran.

“Ada disharmoni yang terus-me­nerus tidak ditanggulangi. Surat edaran itu tidak terpantau, tapi itu justru yang sering menghambat pelaku usaha di lapangan karena menjadi patokan pejabat di lapa­ngan,” ujarnya.

Agung menyarankan agar pe­merintah melibatkan pengusaha dan akademisi secara lebih intens dalam deregulasi agar lebih tepat sasaran dan memiliki dampak un­tuk meningkatkan daya saing per­ekonomian.

Sejalan dengan itu, Agung menuturkan pemerintah perlu menunjuk atau memberi wewe­nang kepada sebuah lembaga in­dependen yang akan menjadi ek­sekutor penuh reformasi regulasi, sehingga ada standar akuntabilitas yang bisa dipegang oleh publik dalam menilai capaian -reformasi ini.

DEREGULASI PEMDA

Sementara itu, Sofyan meng­ungkapkan pihaknya secara pa- rarel bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM juga menggarap dere­gulasi di level pemerintah dae­rah. Khusus untuk pemda, tutur­nya, akan ditargetkan rampung setahun setelah deregulasi pusat.

Pemerintah daerah sendiri juga tidak ketinggalan ramai-ra­mai melakukan regulasi. Dalam periode 15 tahun, pemerintah provinsi dan daerah tingkat II masing-masing melahirkan 3.177 dan 25.575 regulasi.

Direktur Eksekutif Komite Pe­mantauan Pelaksanaan Oto­nomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjabarkan ada tiga tantangan yang perlu diatasi oleh pemerintah pusat untuk melaku­kan deregulasi pemda.

Pertama, adanya dukungan po­litik yang kuat dari pusat un­tuk kepala daerah melakukan reformasi regulasi. Pasalnya, kata Robert, reformasi regulasi ini tidak bisa dipandang mumi langkah birokrasi, melainkan juga proses politik.

Kedua, harus ada reformasi ke­bijakan dulu di level nasional. K/L harus jadi role-model untuk daerah. Ketiga, kapasitas reform dari daerah, tidak selalu setiap daerah punya kapasitas untuk re­form.

Selain itu, dia menuturkan pemerintah pusat juga telah di­payungi oleh UU 23/2014 ten­tang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan bagi peme­rintah pusat untuk memberi ins­trumen sanksi bagi pemda yang membandel.

 

--- (Sumber Bisnis Indonesia – Rabu, 7 Oktober 2015) ---

 


Dibaca 687 kali