12.000-an Peraturan akan Dipangkas
- 1 Januari 1970
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk melancarkan deregulasi secara masif yang akan memotong 12.471 regulasi di level pemerintah pusat hingga menjadi tersisa setengahnya saja.
Dalam peluncuran dokumen Strategi Nasional Reformasi Regulasi di hadapan legislatif, akademisi dan perwakilan daerah, Selasa (6/10), Kepala Bappenas Sofyan Djalil menargetkan pemangkasan regulasi besar-besaran tersebut bisa dilakukan hanya dalam setahun.
“Kami targetkan setahun ini seluruh regulasi disinkronisasi, dirasionalisasi dan dikurangi. Sehingga dalam dua tahun ekonomi kita bisa lebih lincah, ongkos birokrasi bagi masyarakat dan waktu terbuang dunia usaha berkurang,” katanya di Jakarta, Selasa (6/10).
Sofyan akan mengirimkan surat edaran ke semua kementerian/ lembaga untuk melakukan penilaian internal (self-assessment) tentang regulasi mana saja di level K/L masing-masing yang dirasa tidak sinkron dan bisa dipangkas.
Dalam dokumen tersebut, total regulasi nasional yang dilahirkan dalam kurun 2000-2015 mencapai 12.471 regulasi, yang tersebar paling banyak di peraturan menteri dan setingkat menteri, serta peraturan presiden dan keputusan presiden.
Sofyan menuturkan akan memberi waktu tiga bulan bagi K/L untuk menyelesaikan self-assessment. Adapun Bappenas, ujar Sofyan, telah membentuk tim reformasi regulasi untuk mengeksekusi langkah ini.
Tim ini, paparnya, memiliki tugas memonitor dan menindaklanjuti self-assessment yang dilakukan K/L oleh dan memfasilitasi apabila ada regulasi yang menjadi domain dua atau lebih K/L.
Dia menjabarkan reformasi regulasi yang digemakan sejak peluncuran paket kebijakan September I ini juga mencakup koridor bagi pejabat pemerintah agar tidak membuat peraturan baru yang distortif dan tumpang-tindih.
Dia menyebutkan fokus deregulasi jangka menengah akan menyasar khususnya investasi dalam arti luas, yang menyangkut aspek perpajakan, kemudian energi dan sumber daya mineral, termasuk kelistrikan, perdagangan dan perindustrian.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudhi menyampaikan pemerintah melewatkan satu masalah kunci dalam rancangan deregulasi besar-besaran ini, yakni memotong regulasi berupa surat edaran.
“Ada disharmoni yang terus-menerus tidak ditanggulangi. Surat edaran itu tidak terpantau, tapi itu justru yang sering menghambat pelaku usaha di lapangan karena menjadi patokan pejabat di lapangan,” ujarnya.
Agung menyarankan agar pemerintah melibatkan pengusaha dan akademisi secara lebih intens dalam deregulasi agar lebih tepat sasaran dan memiliki dampak untuk meningkatkan daya saing perekonomian.
Sejalan dengan itu, Agung menuturkan pemerintah perlu menunjuk atau memberi wewenang kepada sebuah lembaga independen yang akan menjadi eksekutor penuh reformasi regulasi, sehingga ada standar akuntabilitas yang bisa dipegang oleh publik dalam menilai capaian -reformasi ini.
DEREGULASI PEMDA
Sementara itu, Sofyan mengungkapkan pihaknya secara pa- rarel bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM juga menggarap deregulasi di level pemerintah daerah. Khusus untuk pemda, tuturnya, akan ditargetkan rampung setahun setelah deregulasi pusat.
Pemerintah daerah sendiri juga tidak ketinggalan ramai-ramai melakukan regulasi. Dalam periode 15 tahun, pemerintah provinsi dan daerah tingkat II masing-masing melahirkan 3.177 dan 25.575 regulasi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menjabarkan ada tiga tantangan yang perlu diatasi oleh pemerintah pusat untuk melakukan deregulasi pemda.
Pertama, adanya dukungan politik yang kuat dari pusat untuk kepala daerah melakukan reformasi regulasi. Pasalnya, kata Robert, reformasi regulasi ini tidak bisa dipandang mumi langkah birokrasi, melainkan juga proses politik.
Kedua, harus ada reformasi kebijakan dulu di level nasional. K/L harus jadi role-model untuk daerah. Ketiga, kapasitas reform dari daerah, tidak selalu setiap daerah punya kapasitas untuk reform.
Selain itu, dia menuturkan pemerintah pusat juga telah dipayungi oleh UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan bagi pemerintah pusat untuk memberi instrumen sanksi bagi pemda yang membandel.
--- (Sumber Bisnis Indonesia – Rabu, 7 Oktober 2015) ---
Dibaca 687 kali
