Logo KPPOD

17 Provinsi Belum Ajukan APBD-P

- 1 Januari 1970

17 Provinsi Belum Ajukan APBD-P

Seba­nyak 17 dari 34 provinsi di In­donesia belum mengajukan Ang­garan Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ta­hun 2015 ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Guber­nur dan Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah punya waktu hingga akhir bulan ini untuk menyetujui APBD-P sebelum diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.

Keterlambatan penyusunan APBD-P, menurut Sekretaris Di­rektur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Ne­geri (Kemendagri) Indro Baskoro, akan merugikan daerah itu sendiri. Ini terutama bagi daerah yang ingin menambah program baru atau yang programnya tidak cukup didanai dari alokasi dana di APBD 2015.

"Jika P-APBD terlambat disah­kan, ruang waktu membelanja­kan dana di APBD-P akan sempit hingga anggaran bisa tidak op­timal terserap, bahkan keber­langsungan program terhenti se­belum program tuntas,” kata In­dro, Minggu (27/9).

Sementara itu, dari 17 provinsi lainnya yang sudah menyerahkan APBD-P ke Kemendagri, 14 pro­vinsi di antaranya sudah selesai dievaluasi dan tiga lainnya masih dalam proses evaluasi.

Direktur Eksekutif Komite Pe­mantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng ber­harap Kemendagri selektif meng­evaluasi APBD-P provinsi. Begitu pula gubernur saat mengevaluasi APBD-P kabupaten/kota. Daerah yang penyerapan anggarannya masih rendah tidak perlu meng­ubah APBD, dan Mendagri atau gubernur tidak perlu meloloskan APBD-P yang diajukan.

’’Jika penyerapan anggaran sa­ja tidak maksimal, tidak men­jamin daerah itu bisa maksimal menyerap alokasi anggaran baru di APBD-P. Apalagi, waktu untuk menyerap APBD-P sangat ter­batas, hanya sekitar tiga bulan,” katanya. (APA)

 

 --- (Sumber KOMPAS – Senin, 28 September 2015) ---

 


Dibaca 819 kali