17 Provinsi Belum Ajukan APBD-P
- 1 Januari 1970
Sebanyak 17 dari 34 provinsi di Indonesia belum mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015 ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah punya waktu hingga akhir bulan ini untuk menyetujui APBD-P sebelum diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Keterlambatan penyusunan APBD-P, menurut Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indro Baskoro, akan merugikan daerah itu sendiri. Ini terutama bagi daerah yang ingin menambah program baru atau yang programnya tidak cukup didanai dari alokasi dana di APBD 2015.
"Jika P-APBD terlambat disahkan, ruang waktu membelanjakan dana di APBD-P akan sempit hingga anggaran bisa tidak optimal terserap, bahkan keberlangsungan program terhenti sebelum program tuntas,” kata Indro, Minggu (27/9).
Sementara itu, dari 17 provinsi lainnya yang sudah menyerahkan APBD-P ke Kemendagri, 14 provinsi di antaranya sudah selesai dievaluasi dan tiga lainnya masih dalam proses evaluasi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berharap Kemendagri selektif mengevaluasi APBD-P provinsi. Begitu pula gubernur saat mengevaluasi APBD-P kabupaten/kota. Daerah yang penyerapan anggarannya masih rendah tidak perlu mengubah APBD, dan Mendagri atau gubernur tidak perlu meloloskan APBD-P yang diajukan.
’’Jika penyerapan anggaran saja tidak maksimal, tidak menjamin daerah itu bisa maksimal menyerap alokasi anggaran baru di APBD-P. Apalagi, waktu untuk menyerap APBD-P sangat terbatas, hanya sekitar tiga bulan,” katanya. (APA)
--- (Sumber KOMPAS – Senin, 28 September 2015) ---
Dibaca 818 kali
