Desa Minim Pendanaan
- 1 Januari 1970
Tahun 2015 merupakan tahun perdana penerapan desentralisasi fiskal desa. Namun, desa justru minim mendapatkan pendanaan. Tidak hanya dana desa, alokasi dana desa serta dana dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah pun lambat mengalir ke desa.
Padahal, ketiga jenis pendanaan itu merupakan sumber utama pendapatan desa. ’’Banyak desa mengaku belum mendapatkan dana dari atas. Artinya, memang program tidak jalan,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, Minggu (13/9).
Desentralisasi fiskal desa merupakan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.6/2014 berlaku sejak diundangkan 1 Januari 2014. Disebutkan, desa memiliki tujuh sumber pendapatan. Sumber pendapatan antara lain dana desa, alokasi dana desa (ADD), serta bagian dari hasil atas pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten/kota.
Dana desa mulai berlaku 2015. Namun, ADD dan bagian hasil PDRD sudah berlaku sejak lama. Namun, karena tidak ada ketentuan, pemerintah daerah (pemda) tidak maksimal menglokasikannya. Faktanya, porsi ke desa masih kecil.
UU No.6/2014 mengamanatkan, ketentuan minimal alokasi ADD ialah 10 persen dana alokasi umum (DAU) dan 10 persen dana bagi hasil (DBH). Pengalokasiannya berada di pemerintah kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, pekan lalu, menyebutkan, nilai ADD tahun ini mencapai Rp 46 triliun, terdiri dari 10 persen pagu DAU atau Rp 35 triliun dan 10 persen dari pagu DBH atau Rp 11 triliun.
Terkait bagi hasil atas PDRD, desa semestinya mendapatkan jatah Rp 22 triliun. Total PDRD nasional Rp 222 triliun. Dengan demikian, alokasi ADD dan bagi hasil PDRD tahun ini semestinya mencapai Rp 68 triliun atau jauh lebih besar ketimbang pagu dana desa senilai Rp 20,77 triliun.
Persoalannya, menurut Boediarso, tidak semua daerah sudah mengalokasikan jatah desa. Kementerian Keuangan akan menerapkan sanksi, yaitu pemotongan DAU dan DBH pada 2016 sebesar dana yang tak dialokasikan sesuai ketentuan ke desa.
Tertahan
Menurut Endi, dana desa yang langsung dari pusat masih banyak ditahan pemerintah kabupaten/kota, apalagi ADD dan bagi hasil atas PDRD. Dana mengendap di bank atas nama rekening pemerintah daerah yang besar mengindikasikan penyaluran ADD dan bagi hasil atas PDRD ke desa masih minim. (LAS)
--- (Sumber KOMPAS – Senin, 14 Sept 2015) ---
Dibaca 1032 kali
