Logo KPPOD

Desa Minim Pendanaan

- 1 Januari 1970

Desa Minim Pendanaan

Tahun 2015 merupakan tahun perdana penerapan desentralisasi fiskal desa. Namun, desa justru minim mendapatkan pendanaan. Tidak hanya dana desa, alokasi dana desa serta dana dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah pun lambat mengalir ke desa.

Padahal, ketiga jenis penda­naan itu merupakan sumber uta­ma pendapatan desa. ’’Banyak desa mengaku belum mendapat­kan dana dari atas. Artinya, me­mang program tidak jalan,” kata Direktur Eksekutif Komite Pe­mantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng di Jakarta, Minggu (13/9).

Desentralisasi fiskal desa me­rupakan salah satu amanat Un­dang-Undang (UU) Nomor 6 Ta­hun 2014 tentang Desa. UU No.6/2014 berlaku sejak diundang­kan 1 Januari 2014. Disebutkan, desa memiliki tujuh sumber pen­dapatan. Sumber pendapatan an­tara lain dana desa, alokasi dana desa (ADD), serta bagian dari hasil atas pajak daerah dan ret­ribusi daerah (PDRD) kabupaten/kota.

Dana desa mulai berlaku 2015. Namun, ADD dan bagian hasil PDRD sudah berlaku sejak lama. Namun, karena tidak ada ke­tentuan, pemerintah daerah (pemda) tidak maksimal menglokasikannya. Faktanya, porsi ke desa masih kecil.

UU No.6/2014 mengamanat­kan, ketentuan minimal alokasi ADD ialah 10 persen dana alokasi umum (DAU) dan 10 persen dana bagi hasil (DBH). Pengalokasi­annya berada di pemerintah ka­bupaten dan kota.

Direktur Jenderal Perimbang­an Keuangan Kementerian Ke­uangan Boediarso Teguh Widodo, pekan lalu, menyebutkan, ni­lai ADD tahun ini mencapai Rp 46 triliun, terdiri dari 10 persen pagu DAU atau Rp 35 triliun dan 10 persen dari pagu DBH atau Rp 11 triliun.

Terkait bagi hasil atas PDRD, desa semestinya mendapatkan jatah Rp 22 triliun. Total PDRD nasional Rp 222 triliun. Dengan demikian, alokasi ADD dan bagi hasil PDRD tahun ini semestinya mencapai Rp 68 triliun atau jauh lebih besar ketimbang pagu dana desa senilai Rp 20,77 triliun.

Persoalannya, menurut Boe­diarso, tidak semua daerah sudah mengalokasikan jatah desa. Kementerian Keuangan akan me­nerapkan sanksi, yaitu pemo­tongan DAU dan DBH pada 2016 sebesar dana yang tak dialoka­sikan sesuai ketentuan ke desa.

Tertahan

Menurut Endi, dana desa yang langsung dari pusat masih ba­nyak ditahan pemerintah kabupaten/kota, apalagi ADD dan bagi hasil atas PDRD. Dana meng­endap di bank atas nama rekening pemerintah daerah yang besar mengindikasikan penyalur­an ADD dan bagi hasil atas PDRD ke desa masih minim. (LAS)

 

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 14 Sept 2015) ---


Dibaca 1032 kali