Dana Dekonsentrasi Dilebur ke DAK
- 1 Januari 1970
Pemerintah pusat melebur alokasi dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan dari kementerian/lembaga ke alokasi dana alokasi khusus yang harus masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setiap pemda.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan selain dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan (Dekon/TP), alokasi dana transfer lainnya juga masuk ke dana alokasi khusus (DAK) sehingga semuanya dipertanggungjawabkan ke DPRD.
“Desentralisasi Fiskal ini pada akhirnya juga berupa mewujudkan desentralisasi ekonomi sehingga setiap daerah harus bertanggung jawab pada kegiatan ekonomi. Selama ini Dekon/TP itu dipertanggungjawabkannya ke kementerian/lembaga, kami ubah semua harus masuk ke APBD,” katanya dalam sebuah diskusi publik bertema “Optimalisasi Fiskal bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah” di Jakarta, Selasa (18/8).
Dalam RAPBN 2016, pemerintah menganggarkan peningkatan dana transfer ke daerah dan dana desa menjadi Rp 782,2 triliun dari pagu dalam APBNP 2015 senilai Rp 664,6 triliun. Alokasi tersebut juga lebih besar dari pagu belanja kementerian/lembaga senilai Rp 780,4 triliun.
Bersamaan dengan perubahan nomenklatur pos alokasi anggaran tersebut, sambung Suahasil, pemerintah juga melakukan penguatan anggaran lewat percepatan waktu pra lelang proyek. Sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo, lanjutnya, seluruh studi kelayakan/feasibility study (FS) proyek 2016 harus selesai tahun ini.
Langkah ini, lanjutnya, akan ditetapkan dalam sebuah payung hukum. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti payung hukum yang akan dikeluarkan antara peraturan presiden atau cukup dengan peraturan menteri.
Ketika ditanya mengenai perlakuan bagi pemerintah daerah yang lamban menyerap anggaran dengan baik, Suahasil menyatakan hingga saat ini belum ada kebijakan pasti. Namun, hasil kajian terakhir, konversi dana transfer menjadi surat utang negara (SUN) masih memungkinkan untuk diterapkan.
Dana Menganggur
Dari data Kemendagri, penyerapan belanja pemerintah daerah provinsi rata-rata 25,9%, sedangkan tingkat kabupaten/kota hanya 24,6%. Bahkan sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan per Juni 2015, sekitar Rp 273,5 triliun masih mengendap di bank pembangunan daerah dan belum tersalurkan.
Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan akan terus melakukan pengawasan dengan kementerian terkait lainnya serta lewat tim percepatan penyerapan anggaran agar pemda mampu mengoptimalkan anggaran.
Selain itu, ada pula monitoring langsung lewat laporan tiap daerah dalam penyerapan anggaran per kuartal. “Di samping itu kita juga melibatkan teman-teman di inspektorat, BPKP, dan yang berkaitan dengan pengawasan. Laporan tiap bulan harus kita ekspos,” katanya.
Menurutnya, banyak permasalahan keuangan daerah yang selama ini terjadi sehingga berdampak pada buruknya penyerapan anggaran. Salah satu yang menyebabkan lambannya penyerapan anggaran yakni terlambatnya persetujuan APBD.
Namun, mulai tahun ini, pemerintah memberlakukan punishment bagi daerah yang terlambat menyampaikan APBD.
Sesuai Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah sanksi bagi kepala daerah, wakil kepala daerah serta seluruh anggota DPRD jika terlambat menyerahkan laporan RAPBD 2015 dan perda penjabarannya yakni tidak mendapat hak keuangan selama enam bulan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Hariyadi Sukamdani mengatakan kurang siapnya pemerintah daerah dan tidak matangnya perencanaan berisiko tidak sinkronnya penyerapan anggaran dengan prioritas pembangunan nasional. “Kalau berhasil ini luar biasa, kalau gagal jadi musibah betul,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya persoalan politik yang sering terjadi di daerah, terutama antara pemerintah daerah dengan DPRD. (kaw)
--- (Sumber Bisnis Indonesia – Rabu, 19 Agustus 2015) ---
Dibaca 5593 kali
