Belanja APBD Didorong
- 1 Januari 1970
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khawatir dengan masih rendahnya penyerapan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), apalagi sebanyak Rp 273 triliun dana APBD masih tersimpan di bank, bukan digunakan untuk program pemberdayaan di daerah.
“Kita agak khawatir melihat fakta itu. Maka, penguatan daerah harus terus jalan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara, dalam diskusi publik bertema “Optimalisasi Fiskal bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah,” di Jakarta, Selasa (18/8).
Sebenarnya, ungkap Suahasil, banyak wacana yang akan direalisasikan guna mendorong daerah agar membelanjakan APBD-nya. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) maupun memberdayakan masyarakat setempat guna mendorong realisasi APBD.
APBD sudah dimulai pada 1 Januari 2015 dan itu harus dibelanjakan,” katanya. Kementerian pembinanya, seperti Kementerian, harus serius dalam mengawasi belanja APBD.
Hingga 30 Juni 2015, realisasi APBD baru 25,9 persen dan total dana yang ditransfer ke daerah sudah mencapai Rp 663 triliun. Namun, menurut dia, capaian itu masih kurang dalam mendorong ekonomi tumbuh.
Suahasil mengungkapkan, dalam RAPBN 2015, dana transfer ke daerah mencapai 33,5 persen dari APBN Perubahan (APBNP) 2015. Di RAPBN 2015, dana itu naik menjadi 37 persen dari total transfer Rp 782 triliun.
“Ini bukan angka main-main dan perlu komitmen besar. Bahkan, ini pertama kali dalam sejarah belanja desa lebih besar dari belanja (Kementerian/lembaga), yaitu hanya Rp 780,4 triliun,” jelas Suahasil.
Bila ingin desentralisasi, tambahnya, harus ada komitmen yang kuat. Ke depannya, dana transfer ke daerah menjadi sangat penting.
Adapun realisasi belanja APBD kabupaten/kota rata-rata hanya 24,6 persen. “Kalau kita lihat sekarang sudah mencapai kuartal III, seharusnya sampai Juni sudah mencapai 50 persen,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan di acara yang sama.
Pemda harus didorong agar segera membelanjakan APBD-nya. Menurut dia, APBD harus tepat waktu dan memiliki kualitas belanja. Sebagai perbandingan, pada 2012, APBD yang telah dibelanjakan hingga akhir Juni menjadi 39,42 persen.
Pada 2014, belanja APBD di semester I semakin melambat menjadi 23,57 persen. “Data ini sebelumnya juga sudah kami sampaikan di forum pemda, maka mari kita dorong dan bantu pemda,” kata Horas.
Horas menambahkan, bila belanja pemerintah terealisasi, pertumbuhan ekonomi bisa meningkat. “Dikarenakan ada upah, membuka lapangan pekerjaan, ongkos produksi makin murah, sarana transportasi juga bagus,” ujarnya.
Namun, hingga akhir Juni baru 25,9 persen APBD yang terserap, lalu sebanyak Rp 273 triliun justru disimpan di bank. Padahal, sudah Rp 663 triliun dana yang di transfer ke daerah.
“Hal itu akan jadi bahan diskusi, tapi opsinya kita push agar dimanfaatkan untuk belanja,” ujar Horas. Bila serapannya rendah, bank pembangunan daerah (BPD) terkait harus terus didesak.
Menurut Horas, sebenarnya sudah ada undang-undang dan peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan yang dapat mengarahkan pemda melakukan penyerapan anggaran, tapi Kemendagri menyadari tak mudah mengelola keuangan daerah.
Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, kata Horas, tertinggi dalam penyerapan anggaran selama semester I 2015, masing-masing 35,5 persen dan 34,5 persen. Sedangkan, realisasi belanja DKI Jakarta baru 19,4 persen. Salah satu penyebab rendahnya penyerapan APBD adalah banyak kepala daerah yang takut terkena masalah hukum.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, keterlibatan pemda diperlukan dalam penyerapan APBD. Apalagi, pemerintah meningkatkan besaran pengalokasian transfer daerah dan dana desa dalam RAPBN 2016.
“Karena yang tahu kebutuhan daerah adalah daerah itu sendiri. Misalnya di Kalimantan Tengah ada problem listrik, sedangkan pemerintah sedang membangun proyek 35 ribu mw,” jelasnya.
--- (Sumber: Republika – Rabu, 19 Agustus 2015) ---
Dibaca 720 kali
