Logo KPPOD

Obligasi untuk Infrastruktur

- 1 Januari 1970

Obligasi untuk Infrastruktur

Otoritas Jasa Keuangan akan membantu pemerintah daerah yang berencana menerbitkan obligasi daerah. Dana yang diperoleh dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. Sebab, tidak semua pembangunan infrastruktur bisa dibiayai melalui APBN dan APBD.

Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah (pemda) yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi daerah bersifat jangka panjang, yakni lebih dari 5 tahun, dalam mata uang rupiah.

Untuk itu, sebelum menerbitkan obligasi, pemda harus mempersiapkan diri. Obligasi ini harus sudah diakomodasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan disetujui DPRD. Selain itu, pemda harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Yang mengajukan ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Yang sudah kami evaluasi adalah Pemda Jawa Barat dan sudah kami kunjungi dalam level teknis. Awal Agustus, kami akan bertemu dengan gubernur dan DPRD Jawa Barat," kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio, Mardiasmo, akhir pekan lalu, di Jakarta.

Proses penawaran ke publik sama seperti penawaran saham perdana atau IPO.

Tata kelola

Mardiasmo berharap OJK segera membentuk lembaga pemeringkat. Selama ini, pemeringkatan hanya dilakukan terhadap perusahaan swasta atau badan usaha milik negara. Agar peringkat yang diberikan tepat, lembaga pemeringkat ini harus mengerti persoalan tata kelola pemerintahan.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, sumber pembiayaan dari obligasi daerah bernilai strategis dalam pembangunan. "Namun, pemda harus hati-hati karena sifatnya utang komersial. Jadi akan ada jatuh tempo untuk membayar utang," kata Robert.

Menurut dia, agar bisa menerbitkan obligasi daerah, kapasitas fiskal pemda harus terpenuhi. Pemda harus memiliki proyeksi penerimaan daerah untuk beberapa tahun ke depan serta tata kelola keuangan yang baik.

Robert menyarankan agar pemerintah pusat membuat peta jalan atau proyek percontohan penerbitan obligasi dari beberapa pemda. Hal ini bisa menjadi panduan bagi pemda lain.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono mengingatkan, pemda harus benar-benar cermat memperhitungkan kapasitas fiskal daerahnya sebelum menerbitkan obligasi daerah. "Pemerintah provinsi harus memperbaiki dulu sistem akuntansi di daerah agar mempunyai laporan keuangan yang baik," kata Sigit.

Oleh karena itu, tambah Sigit, pemerintah pusat harus mengatur, memonitor, dan mengendalikan surat utang yang diterbitkan pemda sejak awal. Jangan sampai pemda bangkrut karena tidak bisa membayar utang akibat laporan keuangan soal aset dan utang tidak akurat. (NAD)

 

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 27 Juli 2015) ---


Dibaca 1862 kali