Prioritaskan Penguatan Inspektorat
- 1 Januari 1970
Komitmen pemerintah untuk mencegah korupsi haruslah disertai dengan penguatan lembaga inspektorat, melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. Penguatan lembaga ini perlu diprioritaskan dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dan Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara Anwar Sanusi, secara terpisah, Senin (2/2), di Jakarta.
Menurut Robert, dalam RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) diatur peran inspektorat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan lebih kuat karena bertanggung jawab kepada inspektorat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Selama ini inspektorat hanya bertanggung jawab kepada menteri/kepala lembaga dan kepala daerah. Kondisi ini membuat inspektorat kerap tidak bisa independen dalam menjalankan tugasnya, dan hasil pengawasannya sering diabaikan. “Penguatan inspektorat melalui RUU SPIP itu sangat strategis dan perlu diprioritaskan untuk bisa disahkan tahun ini,” ujar Robert.
Tak masuk prioritas
Draf RUU SPIP yang dirumuskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memang telah masuk ke daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 usulan pemerintah. Namun, oleh pemerintah, RUU itu tidak dimasukkan dalam prioritas untuk bisa dibahas DPR dan disahkan tahun ini.
Padahal, selain mengatur posisi, RUU SPIP juga mengatur inspektur jenderal di kementerian/lembaga ataupun inspektur provinsi dan kabupaten/kota harus bersertifikat auditor. Pimpinan instansi pemerintah juga diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan inspektorat.
Menurut Robert, jika RUU SPIP disahkan, posisi inspektorat menjadi kuat sehingga dapat menjadi kuat sehingga dapat menjadi sistem pencegah dini, tidak hanya mencegah korupsi, tetapi juga mengingatkan presiden, menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah jika programnya tidak berjalan sesuai harapan. “Jadi, tidak ada lagi celah bagi BPK untuk menemukan malaadministrasi dalam tata kelola pemerintahan, atau aparat penegak hukum untuk menemukan korupsi,” tambah Robert.
Menurut Anwar Sanusi, dari sisi kelembagaan, penguatan inspektorat akan membuat fungsi pengawasan pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien. Terlebih, menurut rencana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan melebur ke dalam Inspektorat Nasional.
Terpisah, di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan, DPR hanya akan membahas 150 RUU dalam prolegnas 2015-2019. Baleg telah mengumpulkan 300 RUU dari DPR, DPD dan pemerintah. “Saat ini, kami sedang mengerucutkan dari 300 RUU yang ada menjadi hanya 150 RUU. Ini dalam rangka mengukur kapasitas kinerja DPR. Kami tak ingin memasang target muluk-muluk, tetapi tidak bisa menyelesaikan,” katanya. (apa/age)
--- (Sumber KOMPAS – Selasa, 3 Februari 2015) ---
Dibaca 906 kali
