Logo KPPOD

Peran Inspektorat Akan Diperkuat

- 1 Januari 1970

Peran Inspektorat Akan Diperkuat

Peran Inspektorat sebagai pengawas keuangqan internal pemerintah akan diperkuat. Inspektorat di setiap pemerintah daerah dan kementerian/lembaga kelak tidak lagi bertanggung jawab kepada menteri/kepala lembaga atau kepala daerah, tetapi ke unit baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Hal itu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal pemerintah (RUU SPIP). Awal tahun 2015, kami serahkan draf RUU itu ke DPR,” kata Deputi reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Yusuf Ateh, di Jakarta, Rabu (26/11).

Ateh menjelaskan, dalam draf RUU itu disebutkan, inspektorat kementerian/lembaga, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota akan berada di bawah inspektorat nasional, unit baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Meski bertanggung jawab ke unit baru, inspektorat berkewajiban membantu kepala daerah atau menteri/kepala lembaga membina dan mengawasi pemerintahan.

“Jadi, laporan inspektorat nanti akan diserahkan kepada menteri/kepala lembaga atau kepala daerah dan juga ke inspektorat nasional. Inspektorat nasional nanti yang mempertangungjawabkannya kepada Presiden,” tambahnya.

Selain mengubah mekanisme pertanggungjawaban, pengisian posisi inspektur tidak lagi melalui penunjukan oleh menteri/kepala lembaga atau kepala daerah. Posisi inspektur akan diisi melalui mekanisme rekrutmen terbuka.

Menurut Ateh, sejumlah perubahan di inspektorat tersebut untuk membuat inspektorat lebih kuat dan efisien dalam menjalankan tugas. “Perubahan bisa membuat inspektorat bekerja independent dan profesional karena kedua hal itu kunci inspektorat bisa efektif menjalankan tugasnya,” ujar Ateh.

Korupsi

Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat penandatanganan komitmen pencegahan korupsi antara KPK dan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beberapa waktu lalu, juga mendorong RUU SPIP segera disahkan. Menurut dia, memperkuat sistem pengawasan internal pemerinath penting untuk mencegah  korupsi.

Terkait korupsi, dalam dialog para gubernur dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin lalu, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia yang juga Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, berharap inspektorat menjadi salah satu aparat pengawas internal pemerintah. Pengawas internal lain adalah Badan pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang melakukan pemeriksaaqan terhadap kepala daerah sebelum yang bersangkutan diperiksa penegak hukum  eksternal dalam kasus dugaan korupsi. Namun, proses itu tidak berlaku jika kepala daerah tersebut tertangkap tangan melakukan korupsi. Presiden Jokowi sependapat dengan gagasan itu (Kompas, 25/11).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, selama ini pengawasan oleh inspektorat kerap diabaikan menteri/kepala lembaga atau kepala daerah karena inspektorat hanya subordinat dari pemimpin kementerian/lembaga dan kepala daerah. “Hal yang tidak masuk akal, lembaga pengawas justru menjadi bagian dan subordinat dari yang diawasi,” ucapnya.

Catatan Kompas, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru disahkan akhir September 2014, UU No.23/2014, tugas inspektorat daerah juga disebutkan. Inspektorat sebagai salah satu bagian perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya masih bertanggungjawab kepada kepala daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, jika RUU SPIP sudah disahkan, otomatis pasal-pasal yang menyebutkan inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam UU No.23/2014 tidak berlaku lagi. “Nanti akan mengikuti aturan terbaru,” kata Dhohermansyah.

Selain pentingnya mengubah mekanisme pertanggungjawaban inspektorat, Djohermansyah juga mengusulkan agar RUU SPIP memaksa inspektorat lebih transparan. “Setiap laporan perlu diumumkan kepada publik sehingga publik tahukinerja instansi yang diawasi inspektorat. Ini juga bagian dari pengawasan oleh publik. Tidak seperti selama ini, masyarakat tidak tahu kerja inspektorat,” ucapnya. (apa)

 

--- (Sumber KOMPAS – kamis, 27 November 2014) ---


Dibaca 2034 kali