Logo KPPOD

Sinergi Mutlak Dibutuhkan

- 1 Januari 1970

Sinergi Mutlak Dibutuhkan

Pemerintah pusat dan daerah saling membutuhkan dalam membangun Indonesia untuk menyejahterakan rakyat. Demi kesuksesan program pembangunan nasional, pemerintah pusat dan daerah harus saling bersinergi sekaligus menghapus ego sektoral.

Demikian intisari Rapat Koordinasi Nasional Kabinet Kerja dengan gubernur, kepala kepolisian daerah, dan kepala Badan Inelijen daerah di Kantor Kementerian dalam Negeri, Jakarta, Selasa (4/11). Seluruh gubernur hadir, kecuali Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat yang hadir  wakil gubernur.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap kementerian memiliki program di setiap wilayah. Adapun kepala daerah memiliki tanggung jawab dan pekerjaan di wilayah.

Atas dasar itu, pemerintah pusat dan daerah saling membutuhkan sehingga sinergi di antara keduanya harus ditingkatkan.

Dalam rapat ini juga hadir Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman yang memberikan arahan.

Tjahjo mengingatkan agar egosektoral antar-instansi pemerintah pusat, daerah, dan antardaerah dihapuskan. “Dengan begitu, pembangunan bisa lebih baik,” katanya.

Andrinof menilai, pembangunan nasional sebagian besar di antaranya hasil agregasi dari pembangunan daerah yang berkualitas. Oleh karena itu, sinergi sangat penting dan harus terus-menerus ditingkatkan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, sinergi antara pusat dan daerah mudah diucapkan, tetapi sulit dilaksanakan.

Kerumitan hubungan antara pusat dan daerah antara lain akibat regulasi yang tumpang tindih. Kondisi ini membingungkan pemerintah daerah. Endi mencontohkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah. Ada daerah yang mengikuti PTSP sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, tetapi ada pula yang mengikuti arahan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta agar ke depan tidak perlu lagi setiap kementerian membuat petunjuk pelaksanaan (juklak)/petunjuk teknis (juknis) dari sebuah kebijakan. Dia berharap hanya Bappenas yang membuat juklak/juknis itu sehingga tidak membingungkan daerah.

Pelayanan terpadu

Saat membuka Rakornas Kabinet Kerja di Istana Negara, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu satu tahun bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem pelayanan terpadu satu pintu (one stop service/OSS) untuk mempermudah proses perizinan investasi. Menurut Presiden, banyak kabupaten dan kota yang sudah siap membangun OSS, tetapi banyak juga daerah yang belum.

Adapun untuk tingkat pusat, Presiden menetapkan tenggat waktu pembangunan sistem pelayanan terpadu satu pintu selesai Mei 2015.

“Pemda yang belum mempunyai one stop service bisa nanti DAK (dana alokasi khusus)-nya dihentikan. Ini politik anggaran. Bisa saja nanti hitungan DAU (dana alokasi umum)-nya dikurangi karena ini memang harus dilakukan supaya semuanya siap menerima one stop service. Karena, yang selalu dikeluhkan dunia usaha adalah perizinan,” katanya. (son/why/apa)

 

--- (Sumber KOMPAS – Rabu, 5 November 2014 – Politik & Hukum) ---


Dibaca 1116 kali