RUU Pilkada Diputus September
- 1 Januari 1970
Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah sepakat merumuskan dua opsi untuk mekanisme dan sistem pemilihan kepala daerah. Opsi yang akan diambil, menurut rencana, diputuskan pekan depan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Selasa (2/9), menyebutkan dua opsi mekanisme pemilihan tersebut, yakni pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat atau oleh DPRD. Dua opsi sistem pilkada adalah sistem paket (kepala dan wakil kepala daerah dipilih seperti sekarang ini) dan sistem nonpaket (kepala daerah dipilih sedangkan wakil kepala daerah diusulkan kepala daerah terpilih ke pemerintah pusat untuk memperoleh persetujuan).
“Pengusulan wakil tidak lagi harus melalui persetujuan DPRD, seperti usulan sebelumnya, karena khawatir kalau tetap melalui DPRD akan memicu politik uang,” katanya.
Kepala daerah bisa mengusulkan tiga calon ke pemerintah pusat. Jumlah wakil yang disetujui bisa dua khusus untuk daerah berpenduduk lebih dari 10 juta orang.
Djohermansyah mengatakan, tim perumus dan tim sinkronisasi akan melakukan rapat pada 9-10 September untuk memutuskan opsi yang akan diambil sekaligus finalisasi RUU Pilkada. “Musyawarah mufakat akan dikedepankan untuk keputusan,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 11 atau 12 September akan digelar rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum kemudian pada 12 atau 13 September digelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
Pelibatan Rakyat
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, esensi otonomi pelibatan rakyat langsung. Atas dasar itu, dia berharap kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan DPRD.
Untuk sistem paket atau nonpaket, dia menilai sistem paket lebih baik dibandingkan dengan nonpaket. Yang perlu dicegah, kepala dan wakil kepala daerah pecah kongsi dengan mengatur tugas dan kewenangan masing-masing.
Berbeda dengan Robert, peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro,menilai sistem nonpaket lebih baik untuk mencegah pecah kongsi kepala dan wakil kepala daerah.(APA)
--- (Sumber KOMPAS – Rabu, 3 Sept 2014 – Hal. Politik & Hukum) ---
Dibaca 749 kali
