Logo KPPOD

Pelayanan Minimal Belum Optimal

- 1 Januari 1970

Pelayanan Minimal Belum Optimal

Pelaksanaan standar pelayanan minimal dapat meningkatkan kualitas kebutuhan dasar masyarakat. Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Jawa Tengah adalah contoh provinsi yang berhasil mencapai standar pelayanan optimal di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Implementasi standar pelayanan minimal (SPM) di provinsi-provinsi itu mengintegrasikan kepemimpinan kepala  daerah yang tegas dan prioritas alokasi anggaran yang tepat,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam diskusi “Percepatan Standar Pelayanan Minimal di Daerah”, Senin (1/9), di Jakarta.

SPM adalah salah satu alat pengendali agar pelayanan dasar dipedulikan, diperhatikan, dan diprioritaskan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini mulai dicetuskan seiring dengan dikeluarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakomodasi pemilihan kepala daerah. Peraturan lain terkait dengan SPM adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan SPM dan PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

Penyusunan standar dilakukan oleh 13 kementerian. Pada 2014, dua kebutuhan dasar, yaitu pendidikan dan kesehatan, wajib dipenuhi oleh 34 provinsi dan 511 kabupaten/kota.

Kesadaran

Menurut data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tenggara adalah provinsi yang sukses menyelenggarakan wajib belajar 12 tahun.

Sementara itu, dari segi kesehatan, DI Yogyakarta, Bali, dan Jawa Tengah menjadi provinsi teratas dengan lebih dari 65 persen penduduk usia 0-11 bulan sudah mendapat imunisasi.

“Sebagian besar kepala daerah belum memiliki kesadaran akan dampak SPM. Kondisi ini juga didukung oleh pengawasan yang lemah dari masyarakat,” imbuh Djohermansyah. Sebagian kepala daerah beranggapan otonomi daerah hanya sebatas pemilihan kepala daerah. Warga pun apatis terhadap permasalahan kesejahteraan mereka.

Sementara itu Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menegaskan, buruknya sistem birokrasi di daerah berpengaruh terhadap implementasi SPM. “Jumlah pegawai negeri masih gemuk sehingga ini memboroskan anggaran belanja yang seharusnya untuk alokasi bidang SPM,” katanya.

Selain itu, lanjut Robert, sistem anggaran belanja daerah juga belum mengarah pada kebutuhan dasar masyarakat. Sebagai ilustrasi, dia menyebutkan, 50-70 persen anggaran belanja daerah diperuntukkan bagi birokrasi. Sementara alokasi untuk pendidikan sesuai Undang-Undang Dasar adalah 20 persen. Sisanya untuk kebutuhan kesehatan masyarakat.

“Guna mencapai SPM, saya sarankan reformasi birokrasi pemerintah daerah jadi hal pertama yang dilakukan,” ujar Robert.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, pemerintah pusat seharusnya turut melakukan pembinaan daerah. “Pemerintah pusat ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPM. Namun, pembinaan SPM perlu memperhatikan aspek kebudayaan lokal,” ungkap Arif. (A05)

 

--- (Sumber KOMPAS – Selasa, 2 September 2014 – Hal. Politik & Hukum) ---


Dibaca 3031 kali