Logo KPPOD

Pemerintah Sebut DPR Sandera RUU Pemda

- 1 Januari 1970

Pemerintah Sebut DPR Sandera RUU Pemda

 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengungkapkan DPR mensyaratkan pembahasan revisi UU Pemda dilanjutkan bila usulan pembentukan 65 daerah otonom baru (DOB) disetujui Pemerintah.

“Jika tidak ada kesepakatan dalam hal DOB, mereka enggan membahas revisi UU Pemda. Wacana itu yang sekarang beredar mengenai kenapa pembahasan revisi UU Perda begitu tersendat,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Ia menyesalkan politik sandera yang dilakukan anggota DPR terkait dengan pembahasan revisi UU Pemda tersebut. Seharusnya DPR tidak mencampuradukkan kepentingan politik bagi pemilihnya dengan kepentingan penataan otonomi daerah ke depan.

“Ini sekaligus membuktikan anggota DPR ingin mengegolkan kepentingan politik praktis bagi kelompoknya di akhir masa jabatan tanpa memikirkan usulan itu layak atau tidak ,” keluh Robert.

Diketahui, hingga kini baru sekitar 32 usulan DOB yang memenuhi persyaratan sesuai dengan PP No.78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan DOB. Apabila dipaksakan tetap 65 DOB seperti usulan DPR, nasibnya tidak beda dengan kebanyakan DOB yang saat ini kinerjanya karut-marut.

“Jadi jangan sampai DOB ada karena elite memaksakan kehendaknya dan bukan karena kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan berharap DPR tidak menggunakan pembahasan RUU 65 DOB sebagai prasyarat pembahasan revisi UU Pemda. Pasalnya, pemerintah dan DPR sudah membahas revisi UU No.32/2004 selama lebih dari dua tahun. “Jika tidak selesai juga, pembahasannya dimulai lagi dari nol oleh pemerintah dan DPR mendatang. Padahal, RUU pemda sudah nyaris,” tukasnya.

Menurut dia, revisi UU Pemda begitu mendesak dalam rangka menata kembali praktik desentralisasi  yang sering dikritik. “Selama ini kan desentralisasi dianggap belum optimal. Karena itu, kita berharap segera tuntas tanpa perlu dikaitkan dengan DOB,” ujarnya. (Che/P-3)

 

--- (Sumber: Media Indonesia – Senin, 1 September 2014 – Hal. Indonesia Baru) ---


Dibaca 567 kali